KPID Sumut Tegur Tiga LP

altMedan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat teguran kepada tiga lembaga penyiaran atau stasiun televisi yakni TVRI Medan, Deli TV dan CN TV. Ketiga lembaga penyiaran tersebut, dinilai telah melanggar aturan di UU Penyiaran serta P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Penyiaran) KPI tahun 2009.

Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPID Sumut yang ditandatangani Ketua KPID Sumut, Abdul Harris Nasution, tertanggal 10 Oktober 2011, yang ditembuskan ke KPI Pusat pekan lalu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Stasiun TVRI Medan dijelaskan, KPID menilai salah satu program acara di televisi itu yakni program “Pengobatan Mata Mr. Harry” terdapat pengakuan (testimoni) yang diduga dilakukan oleh aktor yang di rekayasa. Padahal, mereka tidak pernah mengalami sakit. Tayangan itu, menurut KPID, telah melanggar P3 Bab IX Pasal 12 butir dan SPS Bab III, butir (c) tentang perlindungan kepentingan publik. KPID mengimbau TVRI Medan untuk tidak menyiarkan acara serupa di waktu mendatang.

Selanjutnya, disurat teguran kepada Deli TV, KPID Sumut menilai tayangan adzan Magrib pada bulan Ramadhan dari tanggal 1 sampai 26 Agustus 2011 di Deli TV merupakan tayangan adzan Magrib dari Jakarta yang bertentangan dengan P3 Bab IX Pasal 12 butir dan SPS Bab III, butir (c) tentang perlindungan kepentingan publik.

Sementara, dalam surat teguran kepada PT Cahaya Nusatara Perkasa Televisi atau CN TV yang belum memiliki surat izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), KPID mendapati stasiun televisi tersebut menayangkan program iklan niaga padahal hal itu tidak diperbolehkan. Penayangan iklan tersebut dinilai melanggar Pasal 33 ayat 1 UU Penyiaran.

Diakhir surat teguran kepada tiga lembaga penyiaran tersebut, KPID Sumut meminta adanya klarifikasi dari masing-masing lembaga penyiaran terkait pelanggaran yang dilakukan. (Red/RG)