Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Jawa Tengah (Jateng) diminta lebih tegas dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan isi siaran. Ketegasan ini penting untuk memberi efek jera kepada lembaga penyiaran yang terindikasi melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat mengatakan, KPID mulai saat ini harus lebih galak dalam menegakkan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Isi Siaran (P3 dan SPS).

Menurut dia, tugas KPID semakin berat lantaran lembaga penyiaran yang didominasi industri raksasa lebih menekankan aspek komersial. ”KPID memikul tanggung jawab moral yang besar, sehingga dalam menjalankan tugas harus lebih galak dan tegas,” kata Fuad, kemarin.

Menurutnya, tuntutan ini juga telah disampaikan kepada KPID dalam rapat kerja KPID Jateng di Salatiga, 30 Januari-1 Februari lalu. Terlebih lagi, menurut dia, isi tayangan siaran masih memprihatinkan. Isi siaran televisi lebih banyak mengabaikan nilai-nilai budaya, edukasi, dan etika masyarakat.

Menurut dia, sudah saatnya KPID mengambil langkah hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana dan denda yang berat kepada lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan, sebagai efek jera. Sanksi selama ini yang berupa pelarangan tayangan, dia nilai tak membuat jera lembaga penyiaran.

Sebagai bukti, ketika suatu acara dilarang tayang, ternyata oleh lembaga penyiaran disiasati dengan mengganti nama programnya saja, namun materinya tetap sama. Ini sama saja melukai perasaan masyarakat. ”Sanksi harus diterapkan bukan hanya terhadap nama program, tapi terhadap isi program,” tandas dia. Red/RG dari SM