Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengharapkan Kominfo cq Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (P2I) segera mengambil langkah guna menuntaskan berbagai persoalan perizinan penyiaran. Upaya ini untuk mengurangi beban antrian dari para pemohon yang belum jelas legalitasnya. Harapan itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada Dirjen P2I Syukri Batubara, usai pertemuan dengan Menkominfo, Selasa, 1 Maret 2011.

Menurut Dadang, salah satu upaya untuk mengurangi tumpukan beban tersebut adalah dengan menyelenggarakan proses Pra-FRB dan FRB sesegera mungkin secara berkelanjutan. “Kita sudah analisir apa permasalahannya. Kami harap kita secara bersama-sama bisa mengambil langkah untuk menuntaskan masalah ini,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran Iswandi Syahputra, memberikan gambaran tentang apa yang terjadi di KPI Pusat dan Daerah terkait persoalan perizinan. Sampai saat ini, kata Dia, KPI masih menerima berkas permohonan dari lembaga penyiaran. Pasalnya, UU Penyiaran tidak mengenal penghentian proses perizinan.

“Kami pun masih mengeluarkan rekomendasi kelayakan dan hal ini bertentangan dengan keputusan di peraturan kementerian. Ini agak mengganggu. Rekomendasi yang kami keluarkan untuk lembaga penyiaran yang sudah melalui batasan dalam keputusan tersebut, jadi tidak bisa diproses. Kita tidak ingin hal ini menjadi masalah nantinya. Ini seperti bom waktu saja,” kata Iswandi.

Hal senada juga diungkapkan anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran lainnya, Mochamad Riyanto. Menurutnya, pembatasan perizinan membuat pihaknya menjadi ambigu. Padahal, ada daerah yang masuk kategori maju dan ketersediaan kanalnya masih ada, sayangnya izin bagi lembaga penyiaran pemohon tidak bisa dikeluarkan.

Ada dua opsi yang dapat dilakukan Pemerintah guna menyikapi mandeknya proses perizinan penyiaran, ungkap Riyanto. Pertama, menghentikan (cut off) secara menyeluruh proses permohonan perizinan pada 2012 lalu dibuka kembali setelah lima tahun kemudian. Kedua, lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI ditampung dan diberi kesempatan diuji pada forum rapat bersama (FRB).

Terkait soal perpanjangan izin bagi lembaga penyiaran existing. Apakah mereka harus kembali melalui proses evaluasi dengar pendapat (EDP) atau tidak. Riyanto menegaskan harus di EDP. Namun dengan diberi pertimbangan, bobot pelaksanaan proses EDP-nya tidak sama dengan pemohon baru. Pasalnya, setiap izin perpanjangan harus memperoleh rekomendasi kelayakan dengan terlebih dahulu EDP dengan KPI.

Maraknya pelaksanaan sweeping disejumlah daerah terhadap lembaga penyiaran turut diungkapkan Riyanto. Menurutnya, dulu ada kesepakatan bahwa lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan KPI tidak akan diganggu prosesi tersebut. “Kenyataannya malah lain di daerah. Lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan tersebut ikut kena sweeping. Ini persoalan yang kita hadapi dilapangan,” jelasnya.

Selain itu, kata Riyanto, tindakan sweeping tersebut harus dilakukan bersama-sama. Karena setiap persoalan perizinan tidak mungkin di kuasai satu pihak saja. “KPI, Balmon dan Kepolisian harus jalan bersama. Fungsi koordinatifnya harus dilakukan agar tidak gagap di lapangan,” sarannya.

Dalam pertemuan diruangan Dirjen P2I, turut hadir anggota KPI Pusat lainnya, Idy Muzayyad dan Judhariksawan, serta sejumlah anggota KPID Jawa Tengah (Jateng). Selain membahas persoalan perizinan, pertemuan juga membicarakan secara mendalam pelaksanaan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang akan dilangsungkan pada 1 April nanti di Solo, Jateng. Red/RG