KPI Pusat Tegur TVRI Stasiun Jakarta
KPI Pusat akhirnya melayangkan surat teguran kepada TVRI stasiun daerah DKI Jakarta terkait penayangan program acara “Bale-Bale” tanggal 31 Januari 2011. Program tersebut dinilai sudah melanggar dengan kategori pelanggaran terhadap isi siaran program pemilihan kepala daerah (Pemilukada). Hal itu diterangkan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Kamis, 24 Februari 2011.
Dalam surat tersebut, KPI Pusat berpendapat meskipun kemasan program tersebut berupa tayangan tentang sejarah kota Tangerang, namun isi program mengandung muatan kampanye salah satu peserta Pemilukada kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mestinya, seperti yang ditegaskan dalam surat itu, TVRI stasiun daerah Jakarta sebagai lembaga penyiaran publik (LPP) berkewajiban menjaga netralitas isi siaran. Penayangan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2009 Pasal 35 ayat (2) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 57 ayat (3).
Dijelaskan pula, jika sebelumnya KPI Pusat sudah memanggil TVRI stasiun daerah Jakarta untuk dimintai klarifikasi terkait penayangan program acara episode tersebut pada 22 Februari 2011. Red/RG