KPI Pusat Tegur “Titanic” RCTI
KPI Pusat layangkan surat teguran ke RCTI karena salah satu dari program acaranya yakni “Box Office Movie Special Valentine” berjudul “Titanic” yang ditayangkan pada 12 Februari 2011 melanggar Pasal 8 ayat (2) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 17 huruf g Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir tokoh Jack dengan tokoh Rose sebanyak dua kali ketika Rose menemukan Jack terborgol di dalam kabin kapal yang mulai terendam air. Pada akhir segmen, juga ditampilkan adegan yang mengesankan ciuman bibir atau ciuman bibir samar-samar kedua tokoh tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelarangan adegan seksual.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, dijelaskan bahwa keputusan pelanggaran tersebut dilandasi atas kewenangan KPI dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pemantauan dan hasil analisis di KPI Pusat. Red/RG