Ketua KPID Jateng: Dari 35 LPPL Radio Hanya Tiga yang Telah Miliki Izin
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan dari 35 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio yang ada di wilayah Jateng, baru tiga yang mendapatkan izin siaran. Tiga LPPL Radio yang telah memiliki izin siaran tersebut berada di Kendal, Pekalongan dan Sragen.
Lebih rinci Ketua KPID Jateng, Budi Sudaryanto kepada wartawan, di Kantor KPID Jateng, Semarang , Senin (17/1) mengatakan, dari 35 LPPL Radio atau dulu dikenal dengan nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang telah mengajukan izin siaran baru sebanyak 13. Dari 13 tersebut hingga Januari ini yang telah mendapatkan izin siaran baru tiga.
Sementara itu, lanjut Budi, sebanyak 22 LPPL Radio lainnya belum mengajukan izin siaran. Budi melanjutkan pada tahun ini akan dilakukan penertiban terhadap lembaga-lembaga penyiaran tersebut. “Selama enam bulan ke depan akan dilakukan sosialisasi akan izin siaran, selanjutnya bila LPPL Radio tidak memiliki izin maka tidak boleh lagi siaran,” tegasnya. Red/RG dari SS