Ketua KPI Pusat: Domain Politik dalam Media Perlu Diatur
Jakarta - Domain politik untuk menguasai publik melalui media perlu diatur secara detil. Frekuensi yang digunakan media elektronik merupakan ranah publik yang mesti memperhatikan kepentingan masyarakat, bukan pemilik media.
Ada kekhawatiran pemilik media yang terlibat dalam partai politik (parpol) akan menyiarkan acara atau siaran yang cenderung menguntungkannya.
"Pembatasannya harus detil, apakah partisipan atau nonpartisipan. Tapi, faktanya sulit membedakan antara partisipan dan yang bukan partisipan. Karena itu, perlu dikaji kembali," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto, seperti ditulis Sindo, Minggu, 11 Maret 2012.
Riyanto mengakui, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait hal tersebut. Dia mengkhawatirkan besarnya domain politik dalam stasiun televisi akan mengarah pada penguasaan suatu opini. Untuk itu, KPI meminta DPR mengaturnya secara rinci dalam pembahasan Revisi UU Penyiaran sebab terdapat pemilik media yang juga kader atau terlibat dalam parpol.
Menurutnya, pengaturan tersebut untuk menghindari kecurigaan bahwa media yang bersangkutan menggiring publik terhadap partai tertentu. Dengan demikian, frekuensi yang digunakan media harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Frekuensi itu milik publik jadi media harus menjamin informasi yang disajikannya benar-benar objektif," ucap Riyanto.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyetujui usulan KPI mengenai perlunya pengaturan terhadap media yang menggunakan frekuensi. Selama ini, UU Penyiaran belum mampu mengantisipasi media yang dikhawatirkan mengarah pada liberalisme.
"Menurut saya,pengaturan itu suatu keharusan, kecuali kita membiarkan Indonesia menjadi liberal. Negara liberal saja seperti Amerika Serikat sudah mengaturnya," ungkap Mahfudz.
Politikus PKS itu menjelaskan, revisi UU Penyiaran akan mengatur tiga hal yakni pengaturan dari sisi owner (kepemilikan), program, dan pengawasan. "Institusi yang berwenang melakukan pengawasan harus bisa memberikan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran," ungkap dia. Red/Sindo