“Islam KTP” SCTV Kena Teguran Kedua
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran ke SCTV terkait pelanggaran dalam program siaran “Islam KTP”. Teguran untuk program “Islam KTP” merupakan teguran kedua yang diberikan KPI Pusat setelah surat teguran pertama pada 22 Oktober 2010. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan kepada Direktur Utama SCTV, Fofo Sariaatmadja, Senin, 17 Januari 2011.
Dalam surat teguran yang ditandatangani ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan banyak pelanggaran terhadap program siaran “Islam KTP”. Secara umum, bentuk pelanggaran yang ditemukan dalam setiap episode adalah penayangan adegan beberapa tokoh yang selalu menghina atau merendahkan tokoh atau kelompok lain.
Pelanggaran yang dilakukan pada tayangan Senin, 3 Januari 2011 pukul 18.00 WIB adalah penayangan adegan tokoh Ustad Ali yang menasihati anak-anak yang sedang bermain petasan dengan mengeluarkan ucapan yang melanggar ketentuan materi agama dalam sebuah program siaran. Adapun kata-kata yang diucapkan tertulis dalam surat teguran.
Pada segmen lain, dalam program yang sama, KPI Pusat juga menemukan penayangan adegan beberapa tokoh yang menghina atau merendahkan tokoh atau kelompok lain dengan mengeluarkan kata-kata kasar yang disampaikan dalam surat teguran kedua tersebut.
Pelanggaran-pelanggaran ini, menurut KPI Pusat, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap penghormatan terhadap nilai-nilai agama, kesopanan, dan penggolongan siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 8 huruf a, Pasal 9, dan Pasal 39 ayat (5) huruf a.
Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan. Jika tidak segera dilakukan perbaikan, sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (3) Standar Program Siaran, kami akan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi program tersebut sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG