Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan Forum Rapat Bersama (FRB) lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran di dua provinsi yakni Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Hotel Milennium Jakarta, Rabu, 17 Maret 2011.

Sebanyak 30 lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran dari kedua wilayah tersebut, berhasil masuk dalam forum tertinggi dalam prosesi permohonan perizinan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Ke 30 lembaga penyiaran tersebut terdiri atas 19 LP ( 4 radio swasta, 3 radio komunitas, 11 televisi swasta, dan 1 televisi berlangganan) dari Sumsel dan 11 LP (6 radio swasta, 3 televisi swasta, dan 2 televisi berlangganan) dari Kalteng.

Iswandi Syahputra, Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, dalam sambutannya mengharapkan keputusan yang dihasilkan dari FRB ini tidak lagi menimbulkan kontroversi. Jika lembaga penyiaran tersebut harus mendapatkan izin atau pun ditolak harus tegas keputusannya.

Disela-sela forum tersebut, Iswandi sempat mengkritisi Permen No.13 tahun 2010 soal penambahan kanal. Menurutnya, keputusan penambahan kanal dinilai kurang mengakomodasi dari sebagian wilayah yang memang membutuhkan penambahan khususnya wilayah padat pemohon. “Daerah-daerah yang tidak membutuhkan penambahan justru ditambah, kenapa daerah yang memang membutuhkan malah tidak ditambah,” katanya.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Rahman dari Direktorat Sumber Daya Kominfo. Menurutnya keputusan melalui mekanisme pengukuran secara teknis dengan sangat maksimal. Jika daerah tersebut memang bisa ditambah kanalnya akan diberikan, sebaliknya jika memang tidak bisa ditambah tak akan ada paksaan penambahan.

Sempat tejadi kesulitan ketika forum akan memutuskan bagi pemohon dari radio komunitas (Rakom) dalam satu wilayah siaran. Kanal yang tersedia terbatas dan ketiga Rakom keberadaannya saling berdekatan.

Iswandi mengusulkan, sebaiknya ketiga radio komunitas ini membuat kesepakatan untuk melakukan siaran bersama. Pembagian waktu siaran diatur dalam kesepakatan tersebut. “Ini ide saya sampaikan karena adanya keterbatasan kanal bagi komunitas,” katanya.

Iswandi juga memberikan penekanan kepada KPID untuk melakukan pengawasan konten siaran televisi berjaringan. Apakah konten lokal sebesar 10% yang diatur dalam peraturan SSJ (Sistem Siaran Jaringan) sudah dilaksanakan oleh televisi tersebut. Ketersediaan konten 10% tersebut ditempatkan pada waktu prime time. “Kewenangan KPI dalam aturan SSJ hanya satu pasal yaitu soal konten. Jadi pergunakanlah kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ungkap Iswandi. Red/RG