Dewan Pers: Tayangan Jurnalistik Harus Sesuai UU Pers dan KEJ
Rapat Pleno Dewan Pers membahas soal status tayangan infotainment. Dewan Pers berpendapat sebuah tayangan dapat disebut karya jurnalistik jika sesuai Undang-undang Pers.
Rapat Pleno Dewan Pers membahas soal status tayangan infotainment. Dewan Pers berpendapat sebuah tayangan dapat disebut karya jurnalistik jika sesuai Undang-undang Pers.
"Dewan Pers berpendapat tayangan yang dapat disebut sebagai karya jurnalistik adalah yang sesuai dengan UU Pers dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik," demikian keputusan Dewan Pers dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (20/7/2010).
Rapat Pleno yang digelar hari ini itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, serta para Anggota yakni Agus Sudibyo, Bekti Nugroho, Margiono, Wina Armada Sukardi, dan Zulfiani Lubis.
Selain soal status infotainment, dalam rapat pleno kali ini Dewan Pers juga memtuskan bahwa kehadiran tiga anggota Dewan Pers di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR pada 14 Juli 2010 lalu adalah kehadiran mewakili Dewan Pers.
Sikap anggota Dewan Pers yang disampaikan di RDP dinyatakan juga telah sesuai dengan sikap Dewan Pers yaitu sesuatu dapat dinilai sebagai karya jurnalistik apabila dilakukan sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya diberitakan dalam RDP 14 Juli 2010 di Gedung DPR, Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi I menyepakati perubahan status infotainment menjadi tayangan non faktual. itu disepakati pula empat poin penertiban tayangan infotainment terkait status dan konsekuensinya setelah ditetapkan sebagai tayangan non faktual.Red/SH dari detik