Dewan Pers Dukung KPI
Dewan Pers mendukung penuh rencana Komisi Penyiaran Indonesia untuk merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3 dan SPS dengan mengategorikan infotainment sebagai tayangan nonfaktual.
Dewan Pers mendukung penuh rencana Komisi Penyiaran Indonesia untuk merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3 dan SPS dengan mengategorikan infotainment sebagai tayangan nonfaktual.
Menurut Agus Sudibyo selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, KPI memiliki kompetensi dan kewenangan penuh untuk mengatur hal tersebut. "Itu otoritas KPI. Kami menghargai kalau KPI meninjau kembali status infotainment," ucapnya.
Agus mengatakan, memang banyak tayangan infotainment yang tidak mengandung nilai-nilai dan prinsip jurnalisme. Hanya sedikit tayangan infotainment yang mengakomodasi nilai-nilai jurnalistik. "Ada, tapi sayangnya sedikit sekali," kata dia.
Jika ingin diakui sebagai produk jurnalistik, maka hendaknya insan infotainment tetap menegakkan kode etik jurnalistik dalam kerja-kerja dan konten tayangannya. "Tayangan infotainment sekarang ini kebanyakan mengeksploitasi urusan privat dan tak layak di-share dengan publik," kata dia.
Agus juga menjelaskan, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mengatur kategori infotainment sebagai tayangan nonfaktual atau faktual. Kewenangan itu sepenuhnya di tangan KPI. "Di Dewan Pers, hanya ada istilah jurnalistik dan non-jurnalistik. Kalau ingin diakui sebagai jurnalistik, siapa pun harus menegakkan kode etik jurnalistik," katanya. Red/RG dari Kompas
Menurut Agus Sudibyo selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, KPI memiliki kompetensi dan kewenangan penuh untuk mengatur hal tersebut. "Itu otoritas KPI. Kami menghargai kalau KPI meninjau kembali status infotainment," ucapnya.
Agus mengatakan, memang banyak tayangan infotainment yang tidak mengandung nilai-nilai dan prinsip jurnalisme. Hanya sedikit tayangan infotainment yang mengakomodasi nilai-nilai jurnalistik. "Ada, tapi sayangnya sedikit sekali," kata dia.
Jika ingin diakui sebagai produk jurnalistik, maka hendaknya insan infotainment tetap menegakkan kode etik jurnalistik dalam kerja-kerja dan konten tayangannya. "Tayangan infotainment sekarang ini kebanyakan mengeksploitasi urusan privat dan tak layak di-share dengan publik," kata dia.
Agus juga menjelaskan, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mengatur kategori infotainment sebagai tayangan nonfaktual atau faktual. Kewenangan itu sepenuhnya di tangan KPI. "Di Dewan Pers, hanya ada istilah jurnalistik dan non-jurnalistik. Kalau ingin diakui sebagai jurnalistik, siapa pun harus menegakkan kode etik jurnalistik," katanya. Red/RG dari Kompas