Daerah Memungkinkan Buat Perda Penyiaran
Pemerintah daerah (Pemda) tidak dilarang dan sangat memungkinkan membuat
peraturan daerah (Perda) tentang penyiaran jika aturan yang dilahirkan
sebagai salah satu kerangka untuk memperkuat dan memperjelas serta tidak
bertentangan atau berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya.
Pernyataan
tersebut ditegaskan Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, ketika
menerima kunjungan dari rombongan Anggota Komisi A DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan, di kantor KPI Pusat, Senin, 22 November 2010.
Apa
yang dinyatakan Dadang juga menjawab keinginan dari Komisi A DPRD
Sulsel yang berencana menelurkan peraturan daerah terkait persoalan
televisi kabel dan penyiaran secara umum.
Namun, lanjut Dadang,
urgensi dari kelahiran peraturan daerah soal penyiaran secara umum atau
televisi kabel secara khusus itu adalah untuk mengatur etika kompetisi
usaha antar lembaga penyiaran atau usaha penyiaran agar tidak
menimbulkan konflik.
Hal senada turut dinyatakan anggota KPI
Pusat, Judhariksawan, keinginan untuk membuat Perda soal penyiaran
ataupun televisi kabel merupakan satu terobosan yang patut diapresiasi.
Tapi, rencana ini harus disikapi dan diaplikasikan hati-hati agar ketika
diimplementasi tidak menabrak peraturan yang lebih tinggi.
“Sampai
saat ini, peraturan tentang tata ruang layanan siaran atau pembagian
ruang usaha belum pernah ada aturannya. Agar tidak ada saling ribut
ketika berusaha di lapangan, sebaiknya aturan soal ini juga dimasukan
dalam rencana isi peraturan tersebut. Ini juga dalam upaya penataan yang
baik,” usul Judha yang juga pernah menjadi anggota KPID Sulsel.
Sementara
itu, anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad menyatakan, pemerintah pusat belum
mampu mengatur persoalan televisi kabel di daerah. Dan, kehadiran
peraturan daerah soal penyiaran ataupun televisi kabel dinilai bisa
mengisi dan mengatur kekosongan tersebut. “Jika adanya Perda membuat
sebuah terobosan yang baik, kenapa tidak dibuat,” katanya.
Terkait
masukan dan dukungan di atas, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Tenrie Olle
Yasin Limpo menyatakan dan berjanji tidak akan membuat aturan yang
bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Sebelum mengkonkritkan
rencana ini, pihaknya terlebih dahulu akan mengajak bicara semua
stakeholder yang ada di daerahnya perihal pembentukan peraturan yang
dimaksud. Red/RG