Pemerintah daerah (Pemda) tidak dilarang dan sangat memungkinkan membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyiaran jika aturan yang dilahirkan sebagai salah satu kerangka untuk memperkuat dan memperjelas serta tidak bertentangan atau berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya.

Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, ketika menerima kunjungan dari rombongan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di kantor KPI Pusat, Senin, 22 November 2010.

Apa yang dinyatakan Dadang juga menjawab keinginan dari Komisi A DPRD Sulsel yang berencana menelurkan peraturan daerah terkait persoalan televisi kabel dan penyiaran secara umum.

Namun, lanjut Dadang, urgensi dari kelahiran peraturan daerah soal penyiaran secara umum atau televisi kabel secara khusus itu adalah untuk mengatur etika kompetisi usaha antar lembaga penyiaran atau usaha penyiaran agar tidak menimbulkan konflik.

Hal senada turut dinyatakan anggota KPI Pusat, Judhariksawan, keinginan untuk membuat Perda soal penyiaran ataupun televisi kabel merupakan satu terobosan yang patut diapresiasi. Tapi, rencana ini harus disikapi dan diaplikasikan hati-hati agar ketika diimplementasi tidak menabrak peraturan yang lebih tinggi.

“Sampai saat ini, peraturan tentang tata ruang layanan siaran atau pembagian ruang usaha belum pernah ada aturannya. Agar tidak ada saling ribut ketika berusaha di lapangan, sebaiknya aturan soal ini juga dimasukan dalam rencana isi peraturan tersebut. Ini juga dalam upaya penataan yang baik,” usul Judha yang juga pernah menjadi anggota KPID Sulsel.

Sementara itu, anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad menyatakan, pemerintah pusat belum mampu mengatur persoalan televisi kabel di daerah. Dan, kehadiran peraturan daerah soal penyiaran ataupun televisi kabel dinilai bisa mengisi dan mengatur kekosongan tersebut. “Jika adanya Perda membuat sebuah terobosan yang baik, kenapa tidak dibuat,” katanya.

Terkait masukan dan dukungan di atas, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Tenrie Olle Yasin Limpo menyatakan dan berjanji tidak akan membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Sebelum mengkonkritkan rencana ini, pihaknya terlebih dahulu akan mengajak bicara semua stakeholder yang ada di daerahnya perihal pembentukan peraturan yang dimaksud. Red/RG