Pernahkah Anda menghitung berapa banyak iklan yang muncul dalam satu program televisi yang Anda tonton? Jika pernah, apakah frekuensinya jatuh di angka 20, 30, atau hingga 40? Kalikan saja bilangan yang muncul tersebut dengan 30 detik. Maka kita akan menemukan angka yang cukup fantastis 600 detik sampai lebih dari 1200 detik (10 sampai lebih dari 20 menit). Asumsinya program yang Anda tonton berdurasi 30-60 menit, maka iklan yang hadir akan mengambil waktu menonton Anda rata-rata antara 30-40% dari total program yang Anda saksikan! Tentu ini bukan cara menikmati hiburan yang menyenangkan.

Mengapa demikian? Konsekuensi dari banyaknya iklan membuat kenyamanan kita saat menyaksikan program-program televisi, baik berupa siaran berita/informasi, pendidikan dan juga hiburan, terganggu oleh seringnya interupsi iklan. Mulai dari iklan sabun mandi, pasta gigi, krim pencerah kulit, kudapan, susu, layanan bank, kartu telepon seluler, dan sebagainya. Kondisi ini kian hari kian masif di layar kaca kita akhir-akhir ini. Terutama jika kita bicara televisi swasta yang bersiaran dari Jakarta.
Keberadaan televisi swasta di tanah air memang tidak terlepas dari kompetisi yang ketat untuk mendapatkan iklan. Hal ini karena iklan merupakan urat nadi dari hidup dan berkembangnya lembaga penyiaran swasta seperti televisi. Sebagai perusahaan yang padat modal, hampir dapat dipastikan televisi sangat bergantung pada pemasukan dari  iklan. Yang jadi masalah, kue iklan cenderung tetap, namun media yang mandambakannya terutama televisi dan radio terus bertambah.

Kondisi ini menimbulkan persaingan ketat antarstasiun televisi, televisi dengan radio, maupun dengan media yang lain seperti tabloid dan surat kabar. Tak pelak persaingan ini mendorong bisnis media pada praktek-praktek persaingan yang tidak sehat berupa pragmatisme yang potensial menabrak norma, etika, berbagai kebijakan dan regulasi termasuk peraturan perundang-undangan. Salah satunya berkenaan dengan penyiaran iklan, mulai dari durasi, frekuensi, dan juga muatannya.

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (disingkat UU Penyiaran) telah mengatur batasan-batasan tentang siaran iklan. Dikatakan siaran iklan ini terdiri dari siaran iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Kewajiban siaran iklan untuk menaati asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran sebagaimana ditetapkan dalam UU Penyiaran, serta materinya yang harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Larangan muatan tertentu dalam siaran iklan niaga, serta kewajiban siaran iklan untuk ramah anak. Waktu siaran iklan dibatasi hanya 20% untuk lembaga penyiaran swasta, dan 15% untuk lembaga penyiaran publik dari seluruh waktu siaran. Pasal 46 juga mengatur kewajiban persentase tertentu dari siaran iklan niaganya untuk siaran iklan layanan masyarakat, yakni paling sedikit 10% untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan paling sedikit 30% untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Yang menarik, Pasal 46 ayat (10) UU Penyiaran khusus melarang waktu siaran lembaga penyiaran dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.

Melihat besaran pidananya, sanksi untuk pelanggaran berkenaan dengan siaran iklan tidak tanggung-tanggung.  Berkaitan dengan pelanggaran muatan siaran iklan, ancaman pidananya untuk penyiaran radio adalah pidana penjara paling lama 2 tahun da/atau denda paling banyak Rp 500 juta, dan untuk penyiaran televisi adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar. Sedangkan ancaman pidana untuk pelanggaran larangan waktu siaran dibeli bukan untuk kepentingan siaran iklan adalah pidana denda paling banyak Rp 200 juta untuk radio penyiaran dan Rp 2 milyar untuk penyiaran televisi.

Pemberlakukan secara murni dan konsekuen, serta pengaturannya lebih teknis Pasal 46 UU Penyiaran merupakan salah satu yang menjadi acuan KPI dalam merumuskan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, P3SPS yang baru yang menggantikan P3SPS Tahun 2009.

Pasal 58 ayat (2) SPS 2012 menyebutkan program siaran iklan niaga untuk LPS dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari. Pasal 58 ayat (3) SPS 2012 menyebutkan program siaran iklan niaga untuk LPB dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Intensi dari pengaturan siaran iklan di penyiaran, sebagaimana ditetapkan di Pasal 46 UU Penyiaran yang kemudian diatur lebih teknis di P3SPS 2012 adalah demi keuntungan pemirsa, baik segi kuantitas maupun kualitas program siaran yang mereka terima, dan berdampak juga pada penghematan anggaran negara.

Pembatasan jumlah waktu siaran iklan niaga berdampak pada kenyamanan khalayak dalam menikmati penyiaran, asas keadilan dalam berbagi kue iklan dengan sesama stasiun televisi baik yang ada di Jakarta maupun dengan stasiun televisi daerah. Termasuk juga semangat berbagi dan keadilan untuk berbagi kue iklan ini dengan radio, terutama radio-radio swasta di berbagai pelosok tanah air yang kian hari kian sulit untuk berkembang akibat kesulitan memperoleh iklan. Stasiun TV dan Radio lokal sulit bersaing dengan stasiun TV Jakarta yang bersiaran nasional karena jangkauan penonton dari stasiun TV Jakarta yang luas. Karena jumlah penonton yang terbatas, sulit bagi stasiun TV dan Radio lokal untuk bersaing menarik hati pemasang iklan.

Secara kualitas, mengingat iklan merupakan urat nadi LPS, tapi ketersediaannya sangat terbatas membuat persaingan ketat dan menjurus yang tidak sehat. Antar LPS sendiri bahkan tercium gelagat saling mematikan, yang pada akhirnya mau tidak mau berpengaruh kepada kualitas isi siaran. Kualitas program tidak lagi menjadi pertimbangan. Muatan seks, hedonisme, konsumerisme, mistik, dan kekerasan kerap disuguhkan televisi guna mencari perhatian pemirsa dan untuk menjaring produsen memasang iklan sebanyak-banyaknya.

Adanya kewajiban persentase khusus untuk iklan layanan masyarakat berimplikasi pada penghematan anggaran negara. Hasil riset Nielsen yang diterbitkan pada Nielsen Newsletter Agustus 2011, pada paruh pertama 2011 iklan telekomunikasi (operator selular Telkomsel, XL, dan Indosat) menempati urutan pertama iklan televisi yaitu Rp 1,5 Triliun. Urutan kedua adalah katagori iklan Pemerintahan dan Organisasi Politik dengan Rp 1,3 Triliun.

Dibandingkan iklan komersil, iklan Pemerintahan dan Organisasi Politik seperti tenggelam begitu saja. Oleh karena itu P3SPS 2012 mengatur bahwa program siaran iklan layanan masyarakat wajib ditayangkan secara cuma-cuma atau memperoleh potongan harga khusus. Terutama untuk iklan layanan masyarakat yang menyangkut keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.

P3SPS 2012 yang telah disahkan 1 April 2012 pada Rapat Koordinasi Nasional KPI di Surabaya, yang dihadiri komisioner dari KPI Pusat dan 33 KPI Daerah, merupakan pedoman mengarahkan kembali penyiaran Indonesia ke kedaulatan masyarakat demi kebutuhan-kebutuhan terbaiknya. Segala bentuk program siaran, termasuk siaran iklan tentunya bukan untuk siapa-siapa melainkan demi keuntungan masyarakat sebagai pemirsa, baik segi kuantitas maupun kualitasnya. Apalagi jika pengaturan siaran iklan bisa berdampak pada penghematan anggaran negara. (Azimah Subagijo-Komisioner KPI Pusat)

 

*tulisan ini dimuat dalam kolom Opini Harian Kompas, 18 Mei 2012

Jakarta - Penyiaran menjadi penting untuk diatur oleh sebuah sebuah lembaga independen bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini terjadi sejak pergeseran rezim otoriter ke demokrasi. Demikian ditegaskan Asisten Ahli KPI Pusat, Agatha Lily, saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Mei 2012.

Sebelumnya, Lily menceritakan, intervensi pemerintah terhadap konten dan izin penyiaran pada rezim otoriter begitu luar biasa. Padahal frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran untuk bersiaran itu sangat terbatas dan merupakan milik publik yang dipinjamkan.

“Karena itu, perlu ada KPI untuk mengaturnya supaya pemanfaatannya diarahkan untuk kemaslahatan publik. Hal itu juga diamanahkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” tambah Lily.

Dalam UU Penyiaran, KPI tidak hanya mengurusi isi siaran tetapi segala hal yang berkaitan dengan penyiaran termasuk perizinan. Sayangnya, di awal lahirnya UU Penyiaran dan KPI, beberapa pihak tidak rela penyiaran dikelola oleh KPI sendiri maka mereka melakukan judicial review terhadap UU tersebut.

“Akhirnya urusan perizinan menjadi tugas bersama KPI dan Pemerintah. Sedangkan untuk isi siaran mutlak menjadi kewenangan KPI. Dalam hal pengawasan isi siaran, KPI tidak serta merta memberikan sanksi berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima, melainkan memeriksa kembali tayangan-tayangan yang melanggar, dengan berpedoman pada UU Penyiaran P3SPS KPI. Untuk menunjang semua tugas tersebut, KPI mempunyai ruang rekaman 24 jam dan pemantauan langsung terhadap 11 tv yang bersiaran nasional," Tegas Lily

Dalam kesempatan itu, Lily menjelaskan secara singkat kepada mahasiswa Unisba mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI. P3 KPI mengatur hal-hal apa yang boleh dan tidak dibuat atau diproduksi lembaga penyiaran. “Aturan ini lebih banyak mengatur pekerja lapangan  contohnya reporter, cameramen, dan lain-lain,” katanya.

Sedangkan SPS KPI, lanjut Lily, mengatur mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan dan disiarkan lembaga penyiaran. “Pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi, denda dan seterusnya,” jelasnya. Red

altJakarta - President The Hindu Center of Indonesia, Arya Wedakarna menyatakan, Trans TV tidak merespon banyaknya masyarakat Hindu yang komplain terkait sitkom Wayang Bandel yang dinilai melecehkan figur suci umat Hindu.

Karena itu perwakilan umat Hindu di Indonesia dan Internasional berniat untuk melayangkan somasi terhadap Trans TV, selaku pihak yang menayangkan program Wayang Bandel.

"Kami melihat telah terjadi pelecehan secara terbuka terhadap simbol agama Hindu. Untuk itu, kita akan kirimkan somasi hari ini ke pihak Trans TV secara resmi," tegas Arya Wedakarna saat menggelar jumpa pers di Komala's Cafe, Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Mei 2012.

Program sitkom Wayang Bandel mengangkat tema Sastra Mahabrata, pada Sabtu, 12 mei 2012 lalu. Saat itu program yang dibintangi Olga Syahputra, Jessica Iskandar, Ayu Dewi dan Yadi Sembako itu, menampilkan dialog antara Pandawa dan Kurawa dengan latar belakang Istana Hastanipura dan Istana Indraprasta.

Mereka yang sebenarnya memerankan figur suci dalam kitab Weda, yaitu Yudhistira, Drupadi, Duryodhana dan Dursasana, justru bersikap main-main yang syarat pelecehan. Kata-kata kasar dari dialog tidak mencerminkan tokoh suci, bahkan jauh dari nilai kepatutan. Mereka dinilai melecehkan simbol-simbol suci agama Hindu.

Dengan nada setengah mengancam, Arya mengingatkan pihak Trans TV untuk menanggapi somasinya. Jika tidak, hukum karma yang diyakini oleh umat Hindu akan dirasakan.

"Kita percaya hukum karma ya. Karena karma tanpa kekerasan. Kalau nanti di Bali ada perempuan yang demonstrasi ya terserah saja, kalau bisa ya terima kasih sudah ditanggapi. Kita minta lembaga resmi Hindu Indonesia memberikan teguran, sebelum lembaga itu turun kami meminta respon dulu," kata Arya. Red dari berbagai sumber

altBatam - Frekuensi siaran televisi dan radio asing yang mudah diakses di daerah perbatasan, seperti di Provinsi Kepulauan Riau, mesti ditertibkan karena dapat mengancam keutuhan NKRI.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mochamad Riyanto, mengatakan siaran televisi dan radio asing sangat mudah diakses di daerah perbatasan seperti halnya di Provinsi Kepulauan Riau karena tidak ada upaya menertibkan frekuensi siaran asing.

Ironisnya, siaran radio dan televisi nasional justru sulit ditangkap di daerah perbatasan. Kalaupun tertangkap, siarannya banyak mengalami gangguan. "KPI Daerah Kepri harus berperan aktif untuk mencari solusi mengatur frekuensi asing di daerah untuk dijadikan bahan penyelesaian bagi pemerintah pusat," kata Riyanto di Batam, Selasa, 15 Mei 2012, seperti dilansir di Koran Jakarta.

Kondisi itu bisa mengancam keutuhan NKRI dan wilayah kedaulatan Indonesia sehingga harus menjadi perhatian serius Komisi Peyiaran Indonesia (KPI), terlebih hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang baik di tingkat pemerintah pusat. KPI Pusat mendorong KPI Daerah (KPID) Provinsi Kepri membahas masalah penyiaran di daerah perbatasan. Red

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait tayangan televisi terkait kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100 di Gunung Salak, Bogor.

Masyarakat menilai tayangan yang ditampilkan tidak etis. Untuk itu, KPID Jabar saat ini tengah mempelajari tayangan-tayangan tragedi Sukhoi.

“Masyarakat mengeluhkan (tayangan) jenazah korban. Ini dianggap tidak perlu ditayangkan,” kata Komisioner KPID Jabar bidang Isi Siaran, Nursyawal, di Kantor KPID Jabar, Selasa, 15 Mei 2012.

Keluhan yang diterima KPID Jabar rata-rata terkait pemberitaan evakuasi korban yang cenderung detail.

Tayangan kondisi korban yang detail, lanjut dia, akan membuat keluarga korban makin sedih. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan saat wawancara justru semakin membuat sedih keluarga korban. Ekspresi kesedihan itu menjadi sasaran tangkapan kamera.

Menurut aturan penyiaran, jelas Nursyawal, lembaga penyiaran tidak boleh menampilkan gambar atau suara yang akan menambah penderitaan keluarga korban. “Lembaga penyiaran harus kedepankan empati ketika menayangkan gambar korban kecelakaan Sukhoi, termasuk proses evakuasi,” terangnya seperti dikutip Oke Zone.

Dia meminta lembaga penyiaran mengemas seapik mungkin pemberitaan terkait musibah. Meski begitu, KPID belum bisa menentukan apakah tayangan di semua televisi itu melanggar aturan atau tidak. “Kami sudah membahas ini secara intens. Nanti diberi tahu hasilnya,” katanya. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot