- Detail
- Dilihat: 51003
Pernahkah Anda menghitung berapa banyak iklan yang muncul dalam satu program televisi yang Anda tonton? Jika pernah, apakah frekuensinya jatuh di angka 20, 30, atau hingga 40? Kalikan saja bilangan yang muncul tersebut dengan 30 detik. Maka kita akan menemukan angka yang cukup fantastis 600 detik sampai lebih dari 1200 detik (10 sampai lebih dari 20 menit). Asumsinya program yang Anda tonton berdurasi 30-60 menit, maka iklan yang hadir akan mengambil waktu menonton Anda rata-rata antara 30-40% dari total program yang Anda saksikan! Tentu ini bukan cara menikmati hiburan yang menyenangkan.
Mengapa demikian? Konsekuensi dari banyaknya iklan membuat kenyamanan kita saat menyaksikan program-program televisi, baik berupa siaran berita/informasi, pendidikan dan juga hiburan, terganggu oleh seringnya interupsi iklan. Mulai dari iklan sabun mandi, pasta gigi, krim pencerah kulit, kudapan, susu, layanan bank, kartu telepon seluler, dan sebagainya. Kondisi ini kian hari kian masif di layar kaca kita akhir-akhir ini. Terutama jika kita bicara televisi swasta yang bersiaran dari Jakarta.
Keberadaan televisi swasta di tanah air memang tidak terlepas dari kompetisi yang ketat untuk mendapatkan iklan. Hal ini karena iklan merupakan urat nadi dari hidup dan berkembangnya lembaga penyiaran swasta seperti televisi. Sebagai perusahaan yang padat modal, hampir dapat dipastikan televisi sangat bergantung pada pemasukan dari iklan. Yang jadi masalah, kue iklan cenderung tetap, namun media yang mandambakannya terutama televisi dan radio terus bertambah.
Kondisi ini menimbulkan persaingan ketat antarstasiun televisi, televisi dengan radio, maupun dengan media yang lain seperti tabloid dan surat kabar. Tak pelak persaingan ini mendorong bisnis media pada praktek-praktek persaingan yang tidak sehat berupa pragmatisme yang potensial menabrak norma, etika, berbagai kebijakan dan regulasi termasuk peraturan perundang-undangan. Salah satunya berkenaan dengan penyiaran iklan, mulai dari durasi, frekuensi, dan juga muatannya.
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (disingkat UU Penyiaran) telah mengatur batasan-batasan tentang siaran iklan. Dikatakan siaran iklan ini terdiri dari siaran iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Kewajiban siaran iklan untuk menaati asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran sebagaimana ditetapkan dalam UU Penyiaran, serta materinya yang harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Larangan muatan tertentu dalam siaran iklan niaga, serta kewajiban siaran iklan untuk ramah anak. Waktu siaran iklan dibatasi hanya 20% untuk lembaga penyiaran swasta, dan 15% untuk lembaga penyiaran publik dari seluruh waktu siaran. Pasal 46 juga mengatur kewajiban persentase tertentu dari siaran iklan niaganya untuk siaran iklan layanan masyarakat, yakni paling sedikit 10% untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan paling sedikit 30% untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Yang menarik, Pasal 46 ayat (10) UU Penyiaran khusus melarang waktu siaran lembaga penyiaran dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
Melihat besaran pidananya, sanksi untuk pelanggaran berkenaan dengan siaran iklan tidak tanggung-tanggung. Berkaitan dengan pelanggaran muatan siaran iklan, ancaman pidananya untuk penyiaran radio adalah pidana penjara paling lama 2 tahun da/atau denda paling banyak Rp 500 juta, dan untuk penyiaran televisi adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar. Sedangkan ancaman pidana untuk pelanggaran larangan waktu siaran dibeli bukan untuk kepentingan siaran iklan adalah pidana denda paling banyak Rp 200 juta untuk radio penyiaran dan Rp 2 milyar untuk penyiaran televisi.
Pemberlakukan secara murni dan konsekuen, serta pengaturannya lebih teknis Pasal 46 UU Penyiaran merupakan salah satu yang menjadi acuan KPI dalam merumuskan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, P3SPS yang baru yang menggantikan P3SPS Tahun 2009.
Pasal 58 ayat (2) SPS 2012 menyebutkan program siaran iklan niaga untuk LPS dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari. Pasal 58 ayat (3) SPS 2012 menyebutkan program siaran iklan niaga untuk LPB dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Intensi dari pengaturan siaran iklan di penyiaran, sebagaimana ditetapkan di Pasal 46 UU Penyiaran yang kemudian diatur lebih teknis di P3SPS 2012 adalah demi keuntungan pemirsa, baik segi kuantitas maupun kualitas program siaran yang mereka terima, dan berdampak juga pada penghematan anggaran negara.
Pembatasan jumlah waktu siaran iklan niaga berdampak pada kenyamanan khalayak dalam menikmati penyiaran, asas keadilan dalam berbagi kue iklan dengan sesama stasiun televisi baik yang ada di Jakarta maupun dengan stasiun televisi daerah. Termasuk juga semangat berbagi dan keadilan untuk berbagi kue iklan ini dengan radio, terutama radio-radio swasta di berbagai pelosok tanah air yang kian hari kian sulit untuk berkembang akibat kesulitan memperoleh iklan. Stasiun TV dan Radio lokal sulit bersaing dengan stasiun TV Jakarta yang bersiaran nasional karena jangkauan penonton dari stasiun TV Jakarta yang luas. Karena jumlah penonton yang terbatas, sulit bagi stasiun TV dan Radio lokal untuk bersaing menarik hati pemasang iklan.
Secara kualitas, mengingat iklan merupakan urat nadi LPS, tapi ketersediaannya sangat terbatas membuat persaingan ketat dan menjurus yang tidak sehat. Antar LPS sendiri bahkan tercium gelagat saling mematikan, yang pada akhirnya mau tidak mau berpengaruh kepada kualitas isi siaran. Kualitas program tidak lagi menjadi pertimbangan. Muatan seks, hedonisme, konsumerisme, mistik, dan kekerasan kerap disuguhkan televisi guna mencari perhatian pemirsa dan untuk menjaring produsen memasang iklan sebanyak-banyaknya.
Adanya kewajiban persentase khusus untuk iklan layanan masyarakat berimplikasi pada penghematan anggaran negara. Hasil riset Nielsen yang diterbitkan pada Nielsen Newsletter Agustus 2011, pada paruh pertama 2011 iklan telekomunikasi (operator selular Telkomsel, XL, dan Indosat) menempati urutan pertama iklan televisi yaitu Rp 1,5 Triliun. Urutan kedua adalah katagori iklan Pemerintahan dan Organisasi Politik dengan Rp 1,3 Triliun.
Dibandingkan iklan komersil, iklan Pemerintahan dan Organisasi Politik seperti tenggelam begitu saja. Oleh karena itu P3SPS 2012 mengatur bahwa program siaran iklan layanan masyarakat wajib ditayangkan secara cuma-cuma atau memperoleh potongan harga khusus. Terutama untuk iklan layanan masyarakat yang menyangkut keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.
P3SPS 2012 yang telah disahkan 1 April 2012 pada Rapat Koordinasi Nasional KPI di Surabaya, yang dihadiri komisioner dari KPI Pusat dan 33 KPI Daerah, merupakan pedoman mengarahkan kembali penyiaran Indonesia ke kedaulatan masyarakat demi kebutuhan-kebutuhan terbaiknya. Segala bentuk program siaran, termasuk siaran iklan tentunya bukan untuk siapa-siapa melainkan demi keuntungan masyarakat sebagai pemirsa, baik segi kuantitas maupun kualitasnya. Apalagi jika pengaturan siaran iklan bisa berdampak pada penghematan anggaran negara. (Azimah Subagijo-Komisioner KPI Pusat)
*tulisan ini dimuat dalam kolom Opini Harian Kompas, 18 Mei 2012
Batam - Frekuensi siaran televisi dan radio asing yang mudah diakses di daerah perbatasan, seperti di Provinsi Kepulauan Riau, mesti ditertibkan karena dapat mengancam keutuhan NKRI.

