altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran tertulis kepada Trans TV dan Global TV. Teguran diberikan karena ke dua stasiun televisi menayangkan iklan “Cang Jiang Clinic TCM” yang dinilai melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian di tegaskan KPI dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan ke Dirut Trans TV serta Global TV, Jumat, 10 Agustus 2012.

Adapun yang melanggar yakni siaran Iklan “Cang Jiang Clinic TCM” yang ditayangkan oleh stasiun  Trans TV pada 8 Juli 2012 pukul 08.25 WIB dan siaran Iklan “Cang Jiang Clinic TCM” yang ditayangkan oleh stasiun  Global TV pada 8 Juli 2012 pukul 10.40 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian harga spesial bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Sesuai dengan ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, telah diatur bahwa siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (1).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan promosi penjualan dalam bentuk apapun termasuk potongan harga bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.

Selain pelanggaran di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 9, 10, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 Juli 2012 (data terlampir untuk Trans TV). Sedangkan Global TV pelanggaran pada penayangan siaran iklan tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15 , 17, 18, dan 28 Juli 2012 (data terlampir).

Dijelaskan pula, KPI Pusat telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui surat No. 282/K/KPI/04/12 tertanggal 26 April 2012 dan surat penjelasan tambahan No. 335/K/KPI/05/2012 tertanggal 31 Mei 2012  yang berisi permintaan agar melakukan editing pada adegan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud di atas dengan melampirkan surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran (surat terlampir).

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 670/BPP-PPPI/VII/2012 tertanggal 6 Juli 2012 dari Badan Pengawas Periklanan yang memberikan hasil analisis tentang siaran iklan yang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia  dan surat No. 5954/PB/H.2/07/2012 tertanggal 16 Juli 2012 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang isinya mendukung surat dari BPP-P3I tersebut dan  meminta KPI untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap iklan klinik kesehatan yang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia (surat terlampir).

KPI Pusat telah menerima surat No. HM.01/3/KKI/VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dari Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang memberikan hasil analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tradisional dan meminta KPI untuk melakukan tindakan atau pengawasan bersama terhadap tayangan iklan tersebut (surat terlampir). Red

altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) layangkan teguran tertulis pada Metro TV dan Trans7 terkait pelanggaran terhadap P3SPS KPI oleh tayangan iklan “Tay Shan TCM”. Pelanggaran yang dilakukan yakni adanya adegan testimonial pasien yang melakukan pengobatan di klinik dan promosi penjualan yang terdapat pada sebagian testimoni. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran tertulis KPI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 10 Agustus 2012.

Menurut KPI, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Adapun siaran iklan “Tay Shan TCM” yang dimaksud yakni tayangan iklan pada 8 Juli 2012 pukul 10.36 WIB di Metro TV. Sedangkan iklan “Tay Shan TCM” yang ditayangkan Trans7 pada 8 Juli 2012 pukul 10.09 WIB.

Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15 , 17, 18, dan 28 Juli 2012 (data terlampir Metro TV) dan pelanggaran penayangan siaran iklan tanggal  10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan  19 Juli 2012 (data terlampir Trans7).
   
Dijelaskan dalam surat teguran tersebut, sesuai dengan ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) KPI tahun 2012, telah diatur bahwa siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan promosi penjualan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.

KPI Pusat juga telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui surat No. 366/K/KPI/06/12 tertanggal 18 Juni 2012 yang berisi permintaan agar melakukan editing pada adegan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud di atas dengan melampirkan surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran (surat terlampir).

KPI Pusat pun telah menerima surat No. HM.01/3/KKI/VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dari Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang memberikan hasil analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tradisional dan meminta KPI untuk melakukan tindakan atau pengawasan bersama terhadap tayangan iklan tersebut (surat terlampir). Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran pada TVRI terkait adanya pelanggaran dalam program acara “Jendela Dunia” pada 12 Juli 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan ciuman bibir sepasang aktor dan aktris dalam cuplikan berita tentang film Harry Potter. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan ke Dirut TVRI, Farhat Syukrie, Kamis, 9 Agustus 2012.

Menurut KPI, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012.

Pelanggaran yang sama juga dilakukan TV One, pada tayangan “Apa Kabar Indonesia Pagi” pada 10 Juli 2012 pukul 06.45 WIB. Dalam surat teguran yang juga ditandatangani Ketua KPI Pusat tertuju pada Dirut TV One, Ardiansyah Bakrie, dijelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh  pemain sepak bola Andres Iniesta dengan pasangannya.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan dua adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.

Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat juga meminta TVRI dan TV One supaya menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran pada TV One dan RCTI terkait siaran iklan “Klinik Tong Fang” yang ditayangkan di kedua stasiun televisi tersebut pada 8 Juli 2012 pukul 12.51 WIB (TV One) dan pukul 05.39 WIB (RCTI). Iklan tersebut dinilai telah melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut TV One, Ardiansyah Bakrie dan Dirut RCTI, Harry Tanoe Soedibjo, Kamis, 9 Agustus 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran

Dalam surat teguran tersebut dijelaskan, sesuai dengan ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, telah diatur bahwa siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.

Selain pelanggaran di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 23, 28, dan 29 Juli 2012 (data terlampir).

KPI Pusat telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui surat No. 336/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012  yang berisi permintaan agar melakukan editing pada adegan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud di atas dengan melampirkan surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran (surat terlampir).

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 670/BPP-PPPI/VII/2012 tertanggal 6 Juli 2012 dari Badan Pengawas Periklanan yang memberikan hasil analisis bahwa siaran iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia  dan surat No. 5954/PB/H.2/07/2012 tertanggal 16 Juli 2012 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang isinya mendukung surat dari BPP-P3I tersebut dan  meminta KPI untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap iklan klinik kesehatan yang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia (surat terlampir).

Selain itu KPI Pusat telah menerima surat No. HM.01/3/KKI/VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dari Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang memberikan hasil analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tradisional dan meminta KPI untuk melakukan tindakan atau pengawasan bersama terhadap tayangan iklan tersebut. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama-sama mendatangi KPI Pusat guna ingin mempertegas pemberian sanksi terhadap  penayangan program siaran “9 Wali” yang ditayangkan di Indosiar.

Komang Suarsana, Ketua KPID Provinsi Bali memaparkan bahwa tayangan tersebut mengangkat gendre atau cerita sejarah masuknya Islam yang dibawa oleh Wali dalam kehidupan kerajaan Majapahit. Dalam alur cerita dalam setiap episode, seakan-akan  memberikan gambaran sejarah yang nyata dan benar-benar terjadi tentang bagaimana kekuatan Islam dapat menancapkan tonggak  pengaruh yang dibumbuin cerita-cerita horror, kedigjayaan, yang seakan-akan  memberikan kehebatan secara utuh dari para Wali yang berlatarkan paham Islam untuk menundukan masyarakat dan kerajaan Majapahit sebagai penganut paham Hindu dalam cerita tersebut.

Menurut Komang, tayangan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap SARA (Suku, Agama, Ras antar golongan) karena menyajikan muatan yang berisi pandangan/paham dalam agama tertentu dengan tidak berhati-hati dan berimbang. Pengaruh tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat Bali dan mengganggu keutuhan rasa nasionalisme, kerukunan dan NKRI di Bali. KPID Provinsi Bali juga banyak mendapatkan aduan dari masyarakat, LSM, organisasi mahasiswa dan lembaga umat di Indonesia.

Terkait hal tersebut, KPID Provinsi Bali telah memberikan sanksi administratif  kepada Indosiar pada 16 juli dan 31 Juli 2012. “kami telah memberikan sanksi teguran tertulis untuk menghentikan tayangan, ternyata tidak ada respon.” Jelas Komang. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bali, I Made Arjaya yang juga hadir dalam pertemuan, menyampaikan pesan dari Gubernur Provinsi Bali yang sangat prihatin dan memohon untuk menghentikan tayangan yang menyangkut SARA agar tidak merusak alkulturasi masyarakat Bali yang sudah sangat baik. 

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Hukum, Indosiar, I Ketut Prihadi memohon maaf atas tayangan “9 Wali” yang dinilai cenderung mengganggu masyarakat Bali. I Ketut menjelaskan bahwa Indosiar bukan tidak merespon atas sanksi administratif berupa teguran tertulis yang diberikan, tetapi I Ketut berpendapat jika tayangan telah mendapatkan STLS (Surat tanda Lulus sensor) maka telah memenuhi aturan dalam P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI. 

Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat yang memfasilitasi pertemuan ini, mengatakan bahwa walaupun sudah menerima STLS dari Lembaga Sensor Film, tetap harus ada sensor internal dan diharapkan adanya sensitifitas agar cerita dapat disesuaikan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dengan penandatanganan berita acara bahwa Indosiar menerima kesepakatan bersama, yaitu tidak lagi menayangkan program siaran “9 Wali”. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot