Jakarta - Usai penandatangan MoU antara KPI dan KPU tentang pengawasan kampanye di media penyiaran, KPI langsung tancap gas mempersiapkan aturan tambahan dalam pengawasan Pemilu dengan menyelanggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama stakeholder penyiaran, Jumat, 1 Februari 2013 di kantor KPI Pusat.

PIC FGD yang juga komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad mengatakan, FGD bersama stakeholder penyiaran salah upaya KPI dan KPU mendapatkan masukan mengenai aturan pengawasan kampanye di media penyiaran.

Menurut Idy, aturan yang ada dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu belum sepenuhnya lengkap. Semisal aturan mengenai quickcount, soal iklan komersial dan soal iklan layanan masyarakat belum ada dalam. “KPI, KPU dan Bawaslu akan membentuk desk penyiaran. Sinergi ini penting untuk pelaksanaan dilapangan,” katanya.

Peraturan yang akan dibuat nanti diharapkan adalah hasil serapan dari semua stakeholder. “Ini proses yang akan kita lakukan. Pertemuan ini hanya awal dan akan ada yang lebih detail. Ini dalam upaya kita menciptakan demokrasi yang pas,” papar Idy Muzayyad yang saksikan Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo dan Nina Mutmainnah.

Sementara itu Feri Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU, secara general kita sudah atur kampanye dalam media di pedoman itu, namun dalam konteks pengaturan iklan dan penyiaran perlu di atur sendiri. Pihaknya butuh lagi yang lebih luas dan tajam lagi dalam konteks penyiaran dan pemberitaan.

”KPU tidak punya kewenangan dalam penyiaran. Kewenangan itu ada di KPI dan KPI memberi masukan kepada kami mengenai itu. Ini yang perlu kita atur sedemikian rupa dan hal-hal yang tidak ada dalam UU Pemilu. Mimpi kita adalah kampanye yang disampaikan Parpol bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kita butuh masukan dari stakeholder soal iklan ini,” tukas Feri di depan peserta FGD.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menyampaikan, pihaknya akan melakukan pertemuan yang sama dengan 10 partai politik kontestan Pemilu 2014 terkait pengawasan kampanye di media penyiaran pada Senin, 4 Februari 2013.

Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan dari TV One, Metro TV, Indosiar, SCTV, MNC, ANTV, RCTI, Global, AJI, P3I, PWRI, IJTI, LSPP, Survey Indonesia, LSI, KPID Banten dan beberapa perwakilan dari kelompok yang berkepentingan dalam hal ini. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman tentang pengaturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum di kantor KPU, siang tadi (31/1). Dalam penandatanganan tersebut, KPI diwakili oleh ketuanya, Mochamad Riyanto, sedangkan KPU diwakili juga oleh ketuanya, Husni Kamil Manik. Hadir dalam acara tersebut, komisioner KPI Pusat Idy Muzayyad, Azimah Subagijo, Eski Suyanto dan Iswandi Syahputra. Sedangkan dari KPU sendiri, seluruh komisioner turut hadir dalam penandatangan nota kesepahaman ini.

Dalam sambutannya Riyanto mengatakan, kesepahaman ini adalah usaha KPI untuk membuat  penyiaran sepanjang tahapan pemilu berimbang dan mengusung asas keadilan. “Pada prinsipnya, semua partai politik diberikan kesempatan yang sama untuk tampil di televisi dan radio pada masa kampanye yang 21 hari sebelum pencoblosan”, ujar Riyanto. Namun sesuai regulasi yang ada kesempatan tampil melalui iklan itu dibatasi maksimal 10 kali dalam sehari dengan durasi 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio.

Riyanto juga menyadari bahwa tidak semua partai politik akan mengambil strategi beriklan di lembaga penyiaran. Namun jika sudah memenuhi kuota maksimal dalam beriklan, partai politik tidak bisa mengambil jatah iklan yang tidak dipakai partai lain. Di sisi lain, lewat kesepahaman ini, KPU punya kesempatan besar untuk memberikan pendidikan politik ke masyarakat dengan memanfaatkan kewajiban lembaga penyiaran menayangkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Sehingga, sekalipun partai politik tidak berkesempatan memasang iklan, kebutuhan masyarakat akan pendidikan politik dan sosialisasi tahapan pemilu dapat dipenuhi oleh KPU lewat  ILM.

Sementara itu, menurut Idy Muzayyad, pemberian jatah iklan kampanye partai politik hanya pada 21 hari kampanye sebelum pencoblosa, memaksa partai politik untuk langsung bertatap muka dengan rakyat. Selama ini resource dari partai politik banyak dikerahkan untuk iklan kampanye di media penyiaran, utamanya televisi. Padahal, belum tentu iklan-iklan yang dibuat partai politik itu memberikan  realitas yang seutuhnya bagi masyarakat. “Bahasa iklan kan, selalu lebih bagus dari aslinya”, ujar Idy.

Aturan lebih rinci soal pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum rencananya akan dituangkan dalam peraturan bersama KPI dan KPU. Untuk itu, KPI akan menggelar diskusi terbatas bersama pemangku kepentingan penyiaran seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, dan Alliansi Jurnalis Independen. Selain itu KPI juga akan membahas aturan ini bersama partai-partai politik peserta pemilu, sebelum kemudian membahasnya kembali dengan Komisi I DPR RI. 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan membentuk desk penyiaran perlindungan anak yang mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan penyiaran yang memberikan perlindungan maksimal untuk masa depan anak. Hal tersebut disampaikan oleh Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat, usai acara Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan anak dan remaja di lembaga penyiaran, di kantor kementrian komunikasi dan informatika (30/1).

Dalam kesempatan FGD tersebut, hadir anggota Komisi 8 yang membidangi masalah perlindungan anak dan perempuan, Ledia Hanifa Amalia. Selain itu juga hadir psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman. Beberapa lembaga lain yang menjadi mitra KPI juga mengikuti FGD ini seperti, Yayasan Pemerhati Media Anak (YPMA), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementrian Sosial, Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga, Lentera Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Azimah, berdasarkan data yang dimiliki KPI, pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran paling banyak terkait perlindungan anak. Jika dirinci, maka pelanggaran tersebut berupa  eksploitasi seksual, pelanggaran norma kesopanan, ataupun penggolongan progam. Karenanya KPI Pusat mencanangkan tahun 2013 ini sebagai tahun perlindungan anak di penyiaran.

Dikatakan Azimah, jika dunia penyiaran mampu mewujudkan muatan siaran yang ramah anak, maka tentu saja akan mendorong lahinya generasi muda Indonesia yang berkualitas. Mengingat media siaran merupakan agen sosialisasi yang utama di Indonesia. Namun demikian, tambah Azimah, untuk mewujudkan semua itu, KPI tidak bisa melakukannya sendiri. “Harus ada keterlibatan dari seluruh elemen seperti kementrian/ lembaga, DPR, Organisasi Masyarakat/ LSM, pemasang iklan dan media penyiaran itu sendiri”, ujarnya.

Hasil rekomendasi FGD ini rencananya  juga dibawa ke dalam Konvensi Media Massa Nasional yang diadakan pada Peringatan Hari Pers Nasional. Hal ini merupakan aksi yang strategis, mengingat jurnalis dan insan media massa turut memiliki andil yang besar dalam mewujudkan penyiaran di Indonesia yang mendukung perlindungan anak.  Desk Penyiaran Perlindungan Anak sendiri diharapkan memiliki pertemuan berkala yang secara serius ikut menilai tayangan-tayangan yang tidak mencerminkan perlindungan pada anak.

Jakarta – Komisioner bidang Isi Siaran KPID Banten, Cecep Abdul Hakim, Adi Muhtadi dan Ade Bujhaerimi, datangi kantor KPI Pusat, Kamis, 31 Januari 2013. Kedatangan ketiganya dalam rangka silaturahmi dan melaporkan beberapa masalah bidang isi siaran di Banten. Salah satu yang disampaikan mereka mengenai permintaan klarifikasi dari Metro TV terkait pengaduan tayangan debat calon bupati kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Komisioner KPI Pusat lainnya, Azimah Soebagyo dan Dadang Rahmat Hidayat.

Diawal pertemuan tersebut Cecep menceritakan kronologis kasus pengaduan yang dilayangkan oleh salah satu LSM. Isi aduan mereka menyangkut ketidakpuasan atas tayangan di debat tersebut. Mereka juga meminta jawaban tertulis dari Metro TV mengenai keberatan mereka. Sayangnya, hingga kini, pihak Metro TV belum memberi jawaban tersebut. “Para pengadu menunggu dan menagih jawaban tertulis dari Metro TV,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Cecep juga menyampaikan beberapa masalah yang mereka hadapi dalam kaitan pelaksanaan sistem siaran jaringan (SSJ). Red

Jakarta - Rasa darurat atau Sense of Emergency atas kerusakan otak anak Indonesia akibat terpapar pornografi dan kekerasan seksual dinilai belum tampak dari kebijakan yang diambil untuk perlindungan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya berita, film, iklan ataupun tayangan di lembaga penyiaran yang justru melanggar hak anak untuk tumbuh dengan baik dan bahagia. Hal tersebut disampaikan Elly Risman, Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati, dalam acara Focus Group Discussion (FGD)tentang Perlindungan Anak dan Remaja yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (30/1).

Elly juga menanyakan kepedulian para pemilik media terhadap masa depan generasi muda Indonesia, jika tayangan yang muncul di ranah frekuensi ini sarat dengan pelanggaran. Dari data yang disajikan KPI,  pelanggaran atas perlindungan anak memiliki frekuensi paling tinggi dari pelanggaran lainnya. Sementara pelanggaran di bawah itu, seperti kesopanan dan kesusilaan, seks, dan penggolongan program siaran, juga berpotensi melanggar hak anak.

Dalam FGD yang mengikutsertakan mitra KPI seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian Sosial, Kementrian Agama, Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga, dan Kementrian Komunikasi dan Informatika, serta anggota Komisi 8 DPR RI, KPI menayangkan contoh-contoh pelanggaran perlindungan anak di media siaran. Salah satu yang juga muncul di televisi adalah lagu yang melecehkan guru, ciuman bibir pesepakbola gay, kekerasan oleh anak, hingga ciuman bibir anak dan orang tua.

Terkait yang terakhir ini, menurut Ledia Hanifa Amalia dari Komisi 8 DPR RI, iklan ciuman bibir antara anak dan orang tua rawan dipahami anak-anak boleh dilakukan oleh siapa saja. Ledia mengkhawatirkan ciuman bibir ini bisa menjadi celah terjadi pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang dewasa di dekatnya. Apalagi  kasus-kasus incest saat ini sedang meningkat. Ledia menilai, mengingat efek tiru yang besar, serta sebagai langkah preventif sebaiknya adegan ciuman bibir antara anak dan orang tua ini tidak perlu ada di layar televisi.

Senada dengan Ledia, Elly juga mengingatkan tentang kasus terbaru perkosaan yang menimpa RI, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Dari data yang dimiliki YKBH,kasus incest ini terjadi di seluruh provinsi, bahkan di daerah-daerah kecil.  Data pun menunjukkan dalam sebulan ada 17 ayah yang memperkosa anaknya sendiri.  Elly juga menyampaikan hasil temuan YKBH tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh anak-anak SD, serta penyebaran HIV-AIDS yang sudah menjangkau anak-anak di tingkat SMP.

Menurut Elly, media penyiaran memiliki peran besar atas ancaman kerusakan otak anak Indonesia. Untuk itu, dia meminta dengan sangat, diadakan pertemuan dengan pemilik lembaga penyiaran serta rumah-rumah produksi yang menguasai layar televisi masyarakat. Dirinya berharap, pemilik lembaga penyiaran memiliki sense of emergency, dengan mengandaikan anak dan cucunya sendiri yang menjadi korban atas kerusakan otak akibat paparan pornografi lewat media.

KPI sendiri akan menindaklanjuti hasil FGD ini dengan membuat desk penyiaran perlindungan dan remaja yang akan diikutsertakan untuk menilai pelanggaran stasiun televisi atas perlindungan anak.  Hadir dalam acara tersebut komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, Nina Mutmainnah, Idy Muzayyad, Mochamad Riyanto dan Ezki Suyanto.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot