Jakarta - Rasa darurat atau Sense of Emergency atas kerusakan otak anak Indonesia akibat terpapar pornografi dan kekerasan seksual dinilai belum tampak dari kebijakan yang diambil untuk perlindungan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya berita, film, iklan ataupun tayangan di lembaga penyiaran yang justru melanggar hak anak untuk tumbuh dengan baik dan bahagia. Hal tersebut disampaikan Elly Risman, Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati, dalam acara Focus Group Discussion (FGD)tentang Perlindungan Anak dan Remaja yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (30/1).

Elly juga menanyakan kepedulian para pemilik media terhadap masa depan generasi muda Indonesia, jika tayangan yang muncul di ranah frekuensi ini sarat dengan pelanggaran. Dari data yang disajikan KPI,  pelanggaran atas perlindungan anak memiliki frekuensi paling tinggi dari pelanggaran lainnya. Sementara pelanggaran di bawah itu, seperti kesopanan dan kesusilaan, seks, dan penggolongan program siaran, juga berpotensi melanggar hak anak.

Dalam FGD yang mengikutsertakan mitra KPI seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian Sosial, Kementrian Agama, Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga, dan Kementrian Komunikasi dan Informatika, serta anggota Komisi 8 DPR RI, KPI menayangkan contoh-contoh pelanggaran perlindungan anak di media siaran. Salah satu yang juga muncul di televisi adalah lagu yang melecehkan guru, ciuman bibir pesepakbola gay, kekerasan oleh anak, hingga ciuman bibir anak dan orang tua.

Terkait yang terakhir ini, menurut Ledia Hanifa Amalia dari Komisi 8 DPR RI, iklan ciuman bibir antara anak dan orang tua rawan dipahami anak-anak boleh dilakukan oleh siapa saja. Ledia mengkhawatirkan ciuman bibir ini bisa menjadi celah terjadi pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang dewasa di dekatnya. Apalagi  kasus-kasus incest saat ini sedang meningkat. Ledia menilai, mengingat efek tiru yang besar, serta sebagai langkah preventif sebaiknya adegan ciuman bibir antara anak dan orang tua ini tidak perlu ada di layar televisi.

Senada dengan Ledia, Elly juga mengingatkan tentang kasus terbaru perkosaan yang menimpa RI, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Dari data yang dimiliki YKBH,kasus incest ini terjadi di seluruh provinsi, bahkan di daerah-daerah kecil.  Data pun menunjukkan dalam sebulan ada 17 ayah yang memperkosa anaknya sendiri.  Elly juga menyampaikan hasil temuan YKBH tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh anak-anak SD, serta penyebaran HIV-AIDS yang sudah menjangkau anak-anak di tingkat SMP.

Menurut Elly, media penyiaran memiliki peran besar atas ancaman kerusakan otak anak Indonesia. Untuk itu, dia meminta dengan sangat, diadakan pertemuan dengan pemilik lembaga penyiaran serta rumah-rumah produksi yang menguasai layar televisi masyarakat. Dirinya berharap, pemilik lembaga penyiaran memiliki sense of emergency, dengan mengandaikan anak dan cucunya sendiri yang menjadi korban atas kerusakan otak akibat paparan pornografi lewat media.

KPI sendiri akan menindaklanjuti hasil FGD ini dengan membuat desk penyiaran perlindungan dan remaja yang akan diikutsertakan untuk menilai pelanggaran stasiun televisi atas perlindungan anak.  Hadir dalam acara tersebut komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, Nina Mutmainnah, Idy Muzayyad, Mochamad Riyanto dan Ezki Suyanto.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot