altJakarta - Televisi banyak digunakan untuk mengaburkan kebenaran terutama berkaitan dengan pemilik dan afiliasinya, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar dan utuh. "Ada penggiringan dan berpotensi untuk mempengaruhi opini masyarakat, masyarakat digiring untuk mendukung kelompok tertentu," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ezki Suyanto di sela-sela diskusi di jalan Veteran, Senin, 15 Oktober 2012.

Adanya monopoli media penyiaran di Indonesia yang dikuasai oleh orang yang bermodal kuat dan termasuk pengusaha yang terlibat dalam struktur pemerintah, kata Ezki, tidak dapat terbantahkan. Selain itu, dia menyoroti soal ketidakberimbangannya televisi tertentu dalam memberitakan berita-berita mengenai partai politik. Cenderung pemberitaan lebih didominasi partai tertentu.

"Frekuensi itu milik publik, sehingga mereka dengan mudahnya melakukan pengkritikan terhadap lawan politiknya terutama dalam korupsi," terang Ezki. Menurutnya, kondisi itu justru membuat pemberitaan korupsi jadi tebang pilih karena terkait kepemilikannya. 

"Ada penggiringan opini untuk menjatuhkan pihak lawan, jadi orang-orang yang bekerja di sana adalah mesin, sudah disetting," kata Ezki.

Senada dengan hal itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Dono Prasetyo mengatakan hal itu membuat hilangnya kesempatan komunikasi bagi masyarakat setempat. "Seperti televisi merah menggunakan frekuensi publik seharian untuk kepentingan partainya," kata Dono seperti dikutip website kompolnas. 

Media Penyiaran hari ini lebih banyak dikuasai oleh MNC Group Harry Tanoesoedibyo, di antaranya RCTI sebanyak 18 daerah, MNC sebanyak 18 daerah, Global sebanyak 17 daerah, SUN Network sebanyak 16, Radio sebanyak 18 daerah, Indovision sebanyak 100 persen mengudara di seluruh Indonesia, dan Okevision sebanyak 18.

Untuk Viva Group di antaranya, Antv sebanyak 12 daerah, TVOne sebanyak 12 daerah. Sedangkan group Emtek yaitu SCTV sebanyak 25 daerah, dan Indosiar sebanyak 22 daerah. Tempo TV sebanyak 41 daerah. Metro TV sebanyak 28 daerah. Trans TV sebanyak 20 daerah, Trans7 sebanyak 17 daerah. Red

 

 

altJakarta - Sejumlah fraksi di Badan Legislasi DPR akhirnya memutuskan untuk menyepakati usulan revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan Komisi I DPR. Secara umum, fraksi-fraksi mendukung meningkatkan fungsi KPI dalam membuat regulasi penyiaran yang baik untuk kepentingan bangsa. Informasi tersebut disampaikan Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senin, 15 Oktober 2012.

Terkait dukungan fraksi-fraksi untuk meningkatkan fungsi KPI, Anggota KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan apresiasinya. Dia berharap usulan draft UU Penyiaran yang disepakati sebagai rancangan UU Penyiaran dan kemudian ditetapkan sebagai UU Penyiaran isinya benar-benar memperkuat peran KPI dalam mengawal demokratisasi penyiaran di Indonesia.

“Saya harap legislatif mempertahankan filosofi dari UU Penyiaran tahun 2002 yakni mempertahankan demokratisasi penyiaran. Itu merupakan perwujudan dari peran publik mengurus soal penyiaran yang memang merupakan ranah publik,” jelas Judha kepada kpi.go.id.

Selain itu, Judha juga berharap, Undang-undang yang akan dibuat nanti isinya menjelaskan secara tegas mengenai kewenangan dan peran KPI serta Pemerintah. Menurutnya, peranan pemerintah dalam konteks hukum penyiaran seharusnya hanya mengontrol pengalokasian spektrum frekuensi.

“Kewenangan terhadap pengawasan, perizinan dan yang lainnya itu merupakan ranah publik yang dalam hal ini direfresentasikan KPI. Pemerintah juga terlibat dalam FRB, itu pun dalam persoalan pengalokasian kanal mana yang akan digunakan lembaga penyiaran. Tidak seperti sekarang, mulai hulu hingga hilir semuanya dipegang pemerintah,” papar Judha.

Menurut informasi yang diperoleh kpi.go.id dari Media Indonesia, draft revisi UU Penyiaran direncanakan akan dapat mulai dibahas pada tahun ini setelah dibawa ke sidang paripurna sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq yang hadir dalam rapat tersebut menyambut baik usulan tersebut. "Kami berharap sebelum reses ini sudah diputuskan di paripurna," katanya. Red

altBandung – KPID Jabar menyelenggarakan rapat sinergitas lembaga penyiaran dengan mengundang Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Acara berlangsung di kantor KPID Jabar, Rabu, 10 Oktober 2012.

Diawal acara, Ketua KPID Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah menyoroti jumlah lembaga penyiaran di Jabar yang ternyata paling banyak di Indonesia bahkan dunia. Jumlah ini dinilai banyak seharusnya menjadi potensi yang dapat mendorong perekonomian Jabar.

Sementara itu, Gubernur Jabar berjanji mengupayakan semua perusahaan lokal di wilayahnya beriklan di televisi-televisi lokal. Upaya ini tentunya tidak mudah dan membutuhkan banyak dukungan berbagai pihak termasuk KPI Pusat, KPID dan pelaku usaha. Dalam waktu dekat, kata Heryawan, pihaknya akan menginisiasi pertemuan dengan para pelaku usaha.

Gubernur berpandangan sudah sewajarnya perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan di Jabar menyumbang bagi masyarakat setempat dan khususnya industri televisi lokal dengan memasang iklannya.

Tiga pembicara yang menjadi narasumber pada dialog siangnya menyoroti penyebab televisi lokal kalah bersaing dengan televisi nasional dalam perebutan kue iklan. Anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun menilai, survey Nielsen yang mengambil tempat di 10 kota besar turut menjadi alasan mengapa televisi lokal kalah bersaing dengan televisi nasional. Pasalnya, tidak semua televisi lokal bisa bersiaran di 10 kota tersebut.

Belum lagi pengiklan yang hanya mau memasang iklannya dari televisi Jakarta. Ini dapat dilihat dari pendapatan iklan televisi nasional yang mencapai 4,1 trilyun dalam satu bulan, sementara televisi lokal di Jabar nilainya sangat kecil. Padahal belanja iklan dari tahun ke tahun terus meningkat. Bahkan pada 2012 target belanja iklan hingga 90 trilyun bakalan tercapai mengingat dalam kuartal kedua sudah mengalami kenaikan hingga 23% dibanding tahun sebelumnya.

Iwan, panggilan akrab Yazirwan Uyun, menyarankan agar televisi-televisi lokal menghasikan konten yang berdaya saing sekaligus melakukan sinergi dengan televisi-televisi lokal di seluruh Indonesia agar punya posisi tawar lebih baik. “Tentunya dukungan pemerintah untuk mewajibkan pelaku usaha mengiklankan di televisi lokal menjadi satu kabar baik,” katanya.

Sementara itu, Dadan Saputra, Komisioner KPID Jabar, memandang perlunya regulasi yang kondusif, penegak hukum yang baik dan perangkat yang bermutu serta sumber daya yang berkualitas sebagai syarat berkembangnya televisi lokal. Red diolah dari tulisan Lily

Mamuju - DPRD Sulbar bakal mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan televisi kabel di Sulbar. Keinginan DPRD untuk membentuk perda yang mengatur tentang aktivitas televisi (tv) kabel ini mengemuka setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Sulbar melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan.

Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin mengemukakan, hingga saat ini, KPID Sulbar sudah menerima banyak laporan tentang televisi kabel, khususnya laporan tentang tayangan pornografi di televisi.

"Hal inilah yang kami sikapi dengan menyampaikan hal ini ke Ketua DPRD. Sudah banyak laporan di daerah yang kami terima utamanya terkait tayangan pornografi, juga tentang sosialisasi politik yang tidak pada tempatnya," aku Farhanuddin, Minggu, 14 Oktober.

Selain membahas tentang televisi kabel, para komisioner KPID Sulbar juga mengajukan rancangan program kerja mereka kepada Ketua DPRD dan Komisi I. Salah satu program yang akan dijalankan oleh KPID pada akhir tahun 2012 adalah gerakan literasi media dengan obyek sasaran para pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat.

"Literasi media adalah gerakan penyadaran masyarakat dalam mengonsumsi media. Hal ini untuk mewujudkan siaran yang sehat. Makanya, kami harapkan dukungan DPRD," tutur Farhanuddin.
Menanggapi rencana KPID Sulbar itu, Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan akan  mengamati
urgensi pembentukan perda televisi kabel tersebut.

"Jika dalam kondisi normal, maka silakan KPID yang mengajukan ke DPRD. Untuk prosedur dan mekanismenya silakan bekerja sama dengan Biro Hukum," ucap Hamzah. (Fajar.co.id)

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan surat teguran kedua untuk “Reportase Investigasi” Trans TV. Pemberian teguran terkait adanya pelanggaran dalam tersebut pada tayangan 12 Agustus 2012. Demikian dijelaskan dalam di surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 Oktober 2012.

Menurut keterangan di surat, pelanggaran yang dimaksudkan adalah penayangan adegan yang menampilkan cara dan langkah kejahatan secara terperinci. Kemudian, ditayangkan secara eksplisit bahan-bahan pembuatan obat bius ilegal dengan menyebut nama obat-obat tertentu yang merupakan obat keras. Selanjutnya, ditayangkan juga cara pembuatan obat bius ilegal tersebut dan penggunaannya.

Komisioner merangkap koodinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainah memandang, niat dari penayangn acara tersebut memang baik, namun soal menampilkannya yang jadi masalah. “Bagaimana cara membuat obat bius dan menyebutkan nama-nama bahannya itu tidak lazim. Ini harus dipikirkan cara yang pantas menayangkan supaya orang lain tidak meniru,” jelasnya.

Menurut Nina, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan program siaran jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. “Kami juga menerima surat pengaduan tertanggal 7 September 2012 dari Remotivi atas penayangan adegan pada program tersebut. Suratnya juga kami lampirkan,” katanya.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No.18/K/KPI/01/09 tertanggal 20 Januari 2009. Dalam surat juga sampaikan, KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan setiap program. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot