altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan surat teguran kedua untuk “Reportase Investigasi” Trans TV. Pemberian teguran terkait adanya pelanggaran dalam tersebut pada tayangan 12 Agustus 2012. Demikian dijelaskan dalam di surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 Oktober 2012.

Menurut keterangan di surat, pelanggaran yang dimaksudkan adalah penayangan adegan yang menampilkan cara dan langkah kejahatan secara terperinci. Kemudian, ditayangkan secara eksplisit bahan-bahan pembuatan obat bius ilegal dengan menyebut nama obat-obat tertentu yang merupakan obat keras. Selanjutnya, ditayangkan juga cara pembuatan obat bius ilegal tersebut dan penggunaannya.

Komisioner merangkap koodinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainah memandang, niat dari penayangn acara tersebut memang baik, namun soal menampilkannya yang jadi masalah. “Bagaimana cara membuat obat bius dan menyebutkan nama-nama bahannya itu tidak lazim. Ini harus dipikirkan cara yang pantas menayangkan supaya orang lain tidak meniru,” jelasnya.

Menurut Nina, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan program siaran jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. “Kami juga menerima surat pengaduan tertanggal 7 September 2012 dari Remotivi atas penayangan adegan pada program tersebut. Suratnya juga kami lampirkan,” katanya.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No.18/K/KPI/01/09 tertanggal 20 Januari 2009. Dalam surat juga sampaikan, KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan setiap program. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot