(Jakarta) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat siap mendukung kerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang dipimpin oleh Menkokesra dan dianggotai 9 kementerian/lembaga. Dukungan KPI tersebutadalah berupa penyediaaan data hasil pantauan KPI terhadap pelanggaran pornografi yang dilakukan oleh media penyiaran. “Penyediaan data tersebut dapat digunakan untuk meyakinkan publik tentang pentingnya penegakan Undang-Undang Pornografi”ujar Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat, dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Kantor Kementerian Agama (24/4).

Pada kesempatan tersebut, Azimah yang juga Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, mengingatkan bahwa sebenarnya Undang-Undang Pornografi mengamanahkan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) lain yang juga harus didorong penyelesaiannya. Yakni RPP yang memuat pengaturan penyebaran danpenggunaan pornografi selain pornografi yang dilarang pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. 

Azimah menjelaskan, pada prinsipnya UU Pornografi mengatur bukan hanya pelarangan pornografi, namun juga pengaturan. Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 ditegaskan larangan produksi, pembuatan, penggandaan dan penyebarluasan  atas pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak. Sedangkan untuk pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain yang dimaksud tadi, wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga peraturan pemerintah. “Sayangnya, RPP ini belum juga diselesaikan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini. Padahal muatan pornografi yang banyak tersebar di masyarakat khususnya di ranah penyiaran adalah pornografi dalam kategori ini”, ujar Azimah

Untuk itu, KPI bersedia membantu penyelesaian pembuatan RPP yang akan mengatur lebih rinci soal pornografi di luar enam jenis yang disebut pasal 4 ayat (1) tersebut. Apalagi, tambah Azimah, KPI saat ini sudah memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang mengatur tentang muatan pornografi di bidang penyiaran. Harapannya, aturan serupa juga bisa dibuat untuk mengendalikan produksi, penggandaan dan penyebarluasan materi pornografi di luar dunia penyiaran seperti di media cetak, internet, penjualan di toko, pertunjukkan umum, iklan billboard, dan media-media publik lainnya.





(Medan) - Pada acara pelantikan KPID Sumatera Utara periode 2012-2015, Selasa 17 April 2012, Gatot Pujo Nugroho (Plt Gubernur Sumatera Utara) mengutip UU no. 32 tahun 2002 Pasal 3. “ Apa yang menjadi tanggung jawab utama KPI adalah mewujudkan penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanaya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bansa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”, demikian disampaikan Plt Gubernur Sumatera Utara. Pasal tersebut hendaknya menjadi rujukan bagi KPID Sumatera Utara dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh lagi disampaikan pula bahwa hendaknya KPID Sumatera Utara menjawab kritik di media massa dengan kinerja dan prestasi. 


Plt Gubernur Sumatera Utara menekankan agar KPI harus mampu menjaga jati diri bangsa. Penyiaran hendaknya diisi dengan konten yang bersifat membangun, bukan merusak. “Jika dulu umat Nabi Nuh ditenggelamkan oleh air bah yang besar, maka bisa jadi generasi muda kita sekarang ditenggelamkan oleh banjir informasi yang menggerus jati diri bangsa” katanya. Plt Gubernur Sumatera Utara meminta agar KPI menjaga kearifan lokal, jati diri bangsa, dan juga bisa menumbuhkan industri penyiaran di Sumatera Utara.

Pada kesempatan yang sama anggota komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, menyampaikan bahwa jika ada perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan maka perlu diadakan dialog. Jika tidak terjadi titik temu dalam dialog yang dilakukan maka kedua belah pihak perlu melihat kepentingan yang lebih besar. “Mari kita pikirkan kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik masyarakat Sumatera Utara terhadap hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi, hiburan, pendidikan yang sehat dan martabat”, kata Azimah.

Pada acara tersebut Plt Gubernur Sumatera Utara melantik 7 orang KPID Sumatera Utara, yaitu:Drs. Eddy Sahputra, Isfan Dahrian Nasution SE, Abdul Haris Nasution SH, Parulian Tampubolon, Mutia Atiqah SS, Syafruddin Pohan, dan Rachmad SSos.

Jakarta - KPI Pusat melayangkan surat peringatan kepada Metro TV terkait adegan yang tidak layak tayang dalam program “8-11 Show” tanggal 30 Maret 2012. Adegan yang dimaksud adalah dialog antar narasumber yang menganggap Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Tomcat. Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditujukan kepada Dirut Metro TV, Adrianto Machribie Reksohadiprojo, Selasa, 17 April 2012.

Dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, diuraikan secara rinci pendapat dari narasumber mengenai persoalan yang dibahas. Terkait pendapat itu, KPI Pusat menyesalkan sikap host yang tidak berusaha melakukan pencegahan atau pengalihan materi pembicaraan ketika narasumber mulai membahas persamaan SBY dengan hewan (Tomcat).

Menurut kesimpulan KPI Pusat, penayangan adegan tersebut tidak layak ditayangkan karena Presiden Republik Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan juga merupakan Kepala Negara. Karena itu, di surat peringatan itu, KPI Pusat mengingatkan Metro TV untuk berhati-hati dan memperhatkan kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

Sebelumnya, pada 3 April 2012, KPI Pusat menerima pengaduan langsung dari Indonesia Media Watch mengenai tayangan Metro TV tersebut. Pada saat menyampaikan pengaduannya, perwakilan dari Indonesia Media Watch sangat menyayangkan adegan pembicaraan narasumber yang menyamakan Presiden dengan Tomcat. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap menghormati dan selalu menjaga kebebasan informasi dan pers di Indonesia. Tidak ada secuilpun niat KPI untuk mengganggu dan menggerus kebebasan tersebut dalam gagasan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, disela-sela acara Diskusi P3SPS KPI 2012 bidang Jurnalistik yang diadakan Dewan Pers, Selasa, 17 April 2012.

Menurut Riyanto, menjaga dan menghormati kebebasan pers merupakan hal prinsip dan juga menjadi tanggungjawab lembaganya. “Ini sangat prinsip dan yakinlah tidak ada pemikiran kami untuk menggerus kebebasan pers tersebut,” tukasnya di depan para pemangku kepentingan dunia penyiaran yang ikut hadir dalam diskusi.

Penegasan yang sama turut disampaikan Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat. Kebebasan pers merupakan hal prinsip dan KPI sebagai lembaga negara independen akan tetap mendorong kebebasan tersebut.

Terkait prosedural penetapan aturan, Riyanto menguraikan bahwa KPI bekerja dan bergerak sebagai satu kesatuan institusi yang tunduk kepada Undang-undang dan aturan perundangan yang berlaku. Menurutnya, prosedural tersebut sangat normatif. “Sepanjang kami bekerja kami selau berpayung kepada peraturan dan perundangan yang berlaku saat ini dan kami tidak boleh melanggar itu,” jelasnya.

Selain itu, Riyanto menyatakan siap membuka pintu komunikasi dengan pihak manapun. “Kami sangat terbuka menerima masukan dan informasi substansi materi untuk pembahasan regulasi,” katanya.

Dalam waktu dekat, KPI akan mempersiapkan pertemuan dengan lembaga penyiaran dan asosiasi membahas aturan bidang lainnya. “Kami akan menjadwalkan pertemuan untuk menanggapi P3SPS 2012 dan mengenai jurnalistik kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata Riyanto.

Sebelum berlangsungnya diskusi, KPI bersama-sama Dewan Pers melakukan pertemuan internal. Dalam pertemuan dan diskusi turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Judhariksawan, Idy Muzayyad, Nina Mutmainnah, dan Iswandi Syahputra. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 1 April 2012 lalu telah meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Salah satunya terdapat mengenai aturan mengenai Iklan Lembaga Masyarakat (ILM). Sehubungan dengan itu, Kamis 12 April 2012 KPI Pusat mengundang beberapa lembaga untuk sosialisasi dan menjelaskan peluang pemanfaatan ILM di Lembaga Penyiaran (LP).

Pertemuan yang dibuka oleh Idy Muzayyad, Anggota Bidang Kelembagaan, menyatakan bahwa pemanfaatan ILM merupakan kewajiban LP untuk menyiarkan 10 persen dari 20 persen Iklan Niaga.

Mochamad Riyanto, Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa porsi ILM belum berimbang. KPI berupaya agar ada keberimbangan sehingga tidak terjadi dispute informasi. “Ini harus kita dukung agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan berimbang, sehingga framenya untuk kepentingan publik.”

Mengenai P3SPS yang baru, menurut Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat sekaligus Anggota Bidang Isi Siaran aturan soal ILM pada P3SPS diambil dari UU dan PP 50, “kata-katanya sama dan tidak ada yang dikurangi”, jelasnya. Perumusan P3SPS merupakan hasil dari banyak Forum Group Discussion (FGD) dan stakeholder dengan 47 organisasi dan 8 ahli perorangan.

Terkait hal tersebut, M. Akmal F dari Radio Republik Indonesia (RRI) menyarankan perlu adanya sosialisasi mengenai ILM. “Mungkin saja masyarakat tidak tau mengenai ILM ini.” RRI sendiri perlu mendapatkan masukkan mengenai persepsi ILM tersebut, karena ada yang bersifat komersial dan non komersial, jelasnya.

Mengenai pemahaman, KPI akan tindak lanjut rekonsialisasi sistem tersebut. “Antara regulator dan yang diatur perlu dipertemukan, itu yang diharapkan KPI”, tambah Riyanto.

Terakhir, Azimah Subagijo menambahkan bahwa isu-isu yang penting, harus  dikomunikasikan pada masyarakat. Pertemuan ini merupakan awal dan akan ditindak lanjuti. Pemanfaatan ILM perlu satu titik kompromi, sehingga dapat dituangkan dalam penunjuk teknis.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Harris Thajeb dan Hery Margono(P3I), S.U Nasution (Kadiv Humas Polri), Djamalul (LSF), Nur Diana dan Uum (BKKBN), M. Qudrat Nugraha (PB PGRI), Sudarmaji (KPP dan PN) dan Surya Aka (PAMMI). Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot