altJambi - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) melaksanakan evaluasi ujicoba siaran (EUCS) dua lembaga penyiaran radio di provinsi Jambi, Rabu, 25 April 2012. Kedua radio tersebut yakni Radio Pandawa lima dan RPPL (Radio Penyiaran Publik Lokal) Batanghari.

Anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, mewakili KPI Pusat pada EUCS tersebut, menyampaikan ucapan selamat kepada kedua radio yang hampir mencapai tahap akhir proses perizinan yakni mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran tetap. Dirinya berharap kedua radio bisa memperoleh izin tetap tersebut.

Menurut Iwan, panggilan akrab Yazirwan Uyun, baik KPI maupun Kominfo mendukung lahirnya radio di daerah sebagai upaya pemerataan informasi. Apalagi, kata mantan Dirut TVRI ini, salah satu radio (RPPL Batanghari), lebih banyak misi ketimbang mencari uangnya.

Iwan juga mengingatkan kedua radio untuk senantiyasa menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI sebagai acuan dan panduan bersiaran. “Saya juga mengingatkan agar kedua radio menyiapakan dokumentasi isi siaran. Pasalnya, ini diwajibkan di dalam UU Penyiaran,” pintanya.

Sementara itu, Anggota KPI Daerah Jambi, Mahmud meminta kedua radio tidak lupa menyiarkan lagu Indonesia Raya sebagai lagu wajib mengawali siaran. Menurutnya, kewajiban ini diperintahkan UU Penyiaran dan bagi LP yang tidak menyiarkan bisa kena sanksi. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif pada Trans TV terkait Program Siaran “Bioskop Trans TV berjudul Ghost Riders”yang tayang 21 Februari 2012 mulai pukul 20.29 WIB. Pelanggaran yang telah dilakukan adalah menayangkan adegan ciuman bibir sepasang aktor dan aktris dalam film tersebut.

Jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 16, dan Pasal 17 huruf g.

Setelah menerima penjelasan Trans TV pada Selasa 6 Maret 2012 mengenai program tersebut, KPI Pusat berkesimpulan bahwa Program “Bioskop Spesial Trans TV” adalah program yang memiliki kemasan yang sama dan merupakan satu kesatuan dengan Program “Bioskop Trans TV.”

Mengenai surat dengan No. 222/K/KPI/03/12 tertanggal 26 Maret 2012 tentang sanksi administratif penghentian sementara selama 6 (enam) hari berturut-turut, KPI Pusat memutuskan melakukan perubahan pelaksanaan sanksi setelah menerima surat jawaban hak keberatan Trans TV. Dalam Surat tanggal 2 Mei 2012 No 289/K/KPI/05/12 yang ditandatangani Mochamad Riyanto, memutuskan bahwa sanksi hanya ditujukan untuk program yang ditayangkan mulai pukul 20.15 dan sanksi ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 7-12 Mei 2012.

Selain itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan dengan format dan waktu yang sama. Red/ST

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan imbauan pada seluruh stasiun TV atas tayangan siaran iklan “Cang Jiang Clinic TCM” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi. KPI Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Etika Pariwara Indonesia. Imbauan diberikan pada seluruh stasiun televisi melalui surat No. 282/K/KPI/04/12 pada 26 April 2012.

Dalam iklan ditemukan adegan testimonial pasien yang cenderung berlebihan dan dipandang mendiskreditkan doketr dan rumah sakit pada umumnya. Selain itu, juga ditayangkan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut.

KPI Pusat menilai bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.

Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang telah mengirimkan surat pada KPI Pusat dengan No. 635/BPP-PPI/III/21012 berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Pedoman etika Promosi Rumah sakit (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) dan berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.

Atas tindakan penanyangan tersebut, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud. Selain itu juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. Red/ST

Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyelenggarakan rangkaian kegiatan Bulan Jurnalistik Televisi Indonesia 2012. Event tersebut akan dilangsungkan selama Mei hingga Juni 2012.

"Kami dalam dua bulan ini melakukan refleksi, menoleh apa yang sudah kami lakukan. Output dari rangkaian yang ini, kami harapkan bisa mendapatkan refleksi dari berbagai masukan masyakat," kata ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi, di sela-sela acara pembukaan Bulan Jurnalistik Televisi Indonesia 2012 di Jakarta Media Center, Selasa, 1 Mei 2012.

Imam mengatakan, pada kesempatan ini, IJTI menyelenggarakan berbagai pelatihan, mulai dari kompetensi dasar dan kompetensi lain, pelatihan wawancara serta mmberikan IJTI award 2012 terkait dengan bidang jurnalistik. Tidak hanya itu, acara ini juga akan meliputi sejumlah kegiatan seperti uji kompetensi jurnalis TV, training, pelatihan talkshow, workshop, pelatihan kepemimpinan serta peluncuran buku jurnalistik televisi indonesia.

Beberapa jurnalis dari luar media TV juga turut diundang, termasuk jurnalis dari beberapa wilayah seperti Kalimantan Timur dan daerah lainnya. "Inti dari kegiatan ini adalah peningkatan kualitas jurnalistik secara keseluruhan," tambahnya.

"Kami harapkan ada karya-karya jurnalistik yg bermutu. Kemudian, kami juga meluncurkan buku yang ditulis teman-teman jurnalis, tokoh pers dan negarawan. Ada beberapa materi disitu dan akan dicetak hingga 6000 eksemplar serta dibagikan secara gratis kepada teman-teman jurnalis," jelasnya.

Hadir pada pembukaan kegiatan tersebut, ketua Menkominfo Tifatul Sembiring. Menurutnya, ini merupakan kegiatan positif sebagai masukan serta upaya meningkatkan kemampuan para jurnalis TV di Indonesia.

"Ini Satu langkah yg baik bagi jurnalis TV indonesia. Walaupun kita punya orientasi bisnis dan profit secara ekonomi ke dpn dalam industri TV, namun kita juga mempunyai kewajiban moral dengan berpikir long term atau jangka panjang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan efek optimisme dan kreatifitas (pada konten televisi itu). Ini bisa menjadi masukan untuk mereka," terangnya.
Dalam kesempatan pembukaan acara itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Red

Tambolaka - KPI Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan Izin Prinsip Penyiaran (IPP) Tetap dan buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 kepada tujuh lembaga penyiaran, yaitu Metro TV Kupang, Indosiar Kupang, RCTI Kupang, dan Trans7 Kupang serta 3 radio dari Kabupaten Sumba Timur, yaitu Global FM, Max FM, dan Suara Pengharapan FM. Acara yang diadakan di rumah jabatan Bupati Sumba Barat Daya pada  Selasa malam lalu tersebut merupakan acara puncak dari serangkaian kegiatan Workshop dan Seminar “Sistem Stasiun Berjaringan” yang dilaksanakan mulai tanggal 24-26 April 2012 oleh KPID NTT.

Kegiatan workshop dan seminar tersebut dihadiri oleh seluruh lembaga penyiaran dari 20 kabupaten/kota di seluruh NTT. Hanya satu kabupaten yang lembaga penyiarannya berhalangan hadir, yaitu Ende.

Pada acara pembukaan, Mutiara D.U Mauboi, Ketua KPID NTT mempersentasikan grand design/road map untuk penyiaran di NTT tahun 2012-2017. Dalam rancangan ini, KPID NTT menargetkan seluruh kabupaten/kota di wilayah NTT sudah memiliki lembaga penyiaran yang ber-IPP Tetap pada tahun 2017.

Cornelis Kodi Mete, Bupati Sumber Barat Daya, memaparkan mengenai kondisi penduduk di wilayahnya. Menurut Cornelis, masih banyak penduduk yang tidak tamat SD. Untuk itulah dibutuhkan lembaga penyiaran untuk menyebarkan informasi agar masyarakatnya mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Terkait dengan harapan Bupati Sumba Barat Daya mengenai keberadaan lembaga penyiaran, Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat yang menjadi pembicara seminar menyatakan, “KPI lahir untuk menjembatani persoalan penyiaran di masyarakat.” Judhariksawan banyak menjelaskan  mengenai kelembagaan KPI, termasuk tugas dan kewenangannya.

Dalam kesempatan yang sama, Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat lainnya menjelaskan mengenai P3 dan SPS tahun 2012. Nina juga memaparkan tentang mekanisme pengawasan isi siaran yang dilaksanakan oleh KPI Pusat dan KPID.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Jack Ospara (Anggota DPD RI/MPR RI wakil Provinsi Maluku), Bambang Sarwono (Staf Ahli Biadang IPTEK Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal), dan  Agung S. Utomo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Red/ST


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot