Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan imbauan pada seluruh stasiun TV atas tayangan siaran iklan “Cang Jiang Clinic TCM” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi. KPI Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Etika Pariwara Indonesia. Imbauan diberikan pada seluruh stasiun televisi melalui surat No. 282/K/KPI/04/12 pada 26 April 2012.
Dalam iklan ditemukan adegan testimonial pasien yang cenderung berlebihan dan dipandang mendiskreditkan doketr dan rumah sakit pada umumnya. Selain itu, juga ditayangkan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut.
KPI Pusat menilai bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang telah mengirimkan surat pada KPI Pusat dengan No. 635/BPP-PPI/III/21012 berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Pedoman etika Promosi Rumah sakit (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) dan berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.
Atas tindakan penanyangan tersebut, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud. Selain itu juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. Red/ST
Iklan “Cang Jiang Clinic TCM” Diimbau KPI
- Detail
- Dilihat: 23936

