Tambolaka - KPI Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan Izin Prinsip Penyiaran (IPP) Tetap dan buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 kepada tujuh lembaga penyiaran, yaitu Metro TV Kupang, Indosiar Kupang, RCTI Kupang, dan Trans7 Kupang serta 3 radio dari Kabupaten Sumba Timur, yaitu Global FM, Max FM, dan Suara Pengharapan FM. Acara yang diadakan di rumah jabatan Bupati Sumba Barat Daya pada Selasa malam lalu tersebut merupakan acara puncak dari serangkaian kegiatan Workshop dan Seminar “Sistem Stasiun Berjaringan” yang dilaksanakan mulai tanggal 24-26 April 2012 oleh KPID NTT.
Kegiatan workshop dan seminar tersebut dihadiri oleh seluruh lembaga penyiaran dari 20 kabupaten/kota di seluruh NTT. Hanya satu kabupaten yang lembaga penyiarannya berhalangan hadir, yaitu Ende.
Pada acara pembukaan, Mutiara D.U Mauboi, Ketua KPID NTT mempersentasikan grand design/road map untuk penyiaran di NTT tahun 2012-2017. Dalam rancangan ini, KPID NTT menargetkan seluruh kabupaten/kota di wilayah NTT sudah memiliki lembaga penyiaran yang ber-IPP Tetap pada tahun 2017.
Cornelis Kodi Mete, Bupati Sumber Barat Daya, memaparkan mengenai kondisi penduduk di wilayahnya. Menurut Cornelis, masih banyak penduduk yang tidak tamat SD. Untuk itulah dibutuhkan lembaga penyiaran untuk menyebarkan informasi agar masyarakatnya mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Terkait dengan harapan Bupati Sumba Barat Daya mengenai keberadaan lembaga penyiaran, Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat yang menjadi pembicara seminar menyatakan, “KPI lahir untuk menjembatani persoalan penyiaran di masyarakat.” Judhariksawan banyak menjelaskan mengenai kelembagaan KPI, termasuk tugas dan kewenangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat lainnya menjelaskan mengenai P3 dan SPS tahun 2012. Nina juga memaparkan tentang mekanisme pengawasan isi siaran yang dilaksanakan oleh KPI Pusat dan KPID.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Jack Ospara (Anggota DPD RI/MPR RI wakil Provinsi Maluku), Bambang Sarwono (Staf Ahli Biadang IPTEK Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal), dan Agung S. Utomo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Red/ST
Penyerahan IPP Tetap dan P3 dan SPS Tahun 2012 kepada Lembaga Penyiaran di NTT
- Detail
- Dilihat: 17897

