Jakarta - Program Siaran “Obsesi” yang ditayangkan pada stasiun Global TV diberikan teguran tertulis oleh  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Tayangan pada 23 Agustus 2012 pukul 10.29 WIB  dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012, karena menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh Krisdayanti dan Raul Lemos.

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Mochamad Riyanto, Ketua KPI Pusat No. 533/K/KPI/09/12 tertanggal 11 September 2012 memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

KPI Pusat juga meminta untuk melakukan evaluasi  dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dan tidak ditayangkan kembali.

Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan terguran tertulis pertama pada 11 Juni 2010 pada program ini. Oleh karena itu, KPI Pusat akan melakukan pemantauan terhadap program tersebut, dan akan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi jika masih ditemukan pelanggaran. Red/ST

Jakarta - Penayangan Iklan “Axe Versi Kencan dengan Bidadari” di Trans 7 telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Adegan yang dimaksud adalah menayangkan adegan yang menimbulkan kesan seorang pria telah melakukan hubungan intim dengan bidadari.

Adegan dalam iklan tersebut terlihat dari penayangan adegan bidadari yang mengeringkan sayapnya dan sang pria tampak sehabis mandi dengan mengenakan handuk menutupi bagian bawah tubuhnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan iklan, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan surat imbauan No. 413/K/KPI/07/12 tertanggal 2 Juli 2012 terkait penayangan siaran iklan tersebut. Dalam suratnya disebutkan bahwa KPI Pusat meminta untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud dan menilai bahwa adegan pada iklan tersebut tidak layak ditayangkan di luar jam tayang dewasa (Pk. 22.00-03.00 waktu setempat).

Pelanggaran penayangan adegan dalam iklan tersebut di luar jam tayang dewasa telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1). Pasal 37 ayat (4)huruf a, dan Pasal 58 ayat (4) huruf h.

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada iklan yang ditayangkan tanggal14 Agustus 2012 pukul 18.39 WIB, 15 Agustus 2012 pukul 12.48 WIB, dan 27 Agustus 2012 pukul 18.52 WIB.  Red/ST

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 5 stasiun TV, yaitu SCTV, Trans TV, Global TV, Indosiar, dan TV One atas penayangan siaran iklan “Axe Versi Kencan dengan Bidadari”.

Iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) karena menayangkan adegan yang menimbulkan kesan seorang pria telah melakukan hubungan intim dengan bidadari. Adegan ini terlihat dari penayangan adegan bidadari yang mengeringkan sayapnya dan sang pria tampak sehabis mandi dengan mengenakan handuk menutupi bagian bawah tubuhnya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan iklan, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan surat imbauan No 413/K/KPI/07/12 tertanggal 2 Juli 2012 yang meminta agar melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud dan KPI Pusat menilai bahwa adegan pada iklan tersebut tidak layak ditayangkan di luar jam tayang dewasa (Pk. 22.00-03.00 waktu setempat).

Dalam surat sanksi administratif, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut di luar jam tayang dewasa telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1). Pasal 37 ayat (4)huruf a, dan Pasal 58 ayat (4) huruf h.

Terakhir, KPI meminta agar menjadikan P3SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Red/ST


Jakarta - Program Siaran “Kiss Sore” yang ditayangkan pada 23 Agustus 2012 pukul 14.27 WIB diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dalam program tersebut terdapat adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Dalam program menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh Krisdayanti dan Raul Lemos. TIndakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Jenis pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Surat sanksi administratif yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto meminta Indosiar  untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dan tidak ditayangkan kembali. Red/ST

(Bogor) Pengaturan penggunaan media penyiaran untuk kepentingan kontestasi politik mendesak untuk dirumuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesa (KPI). Bahkan diperlukan aturan yang tegas, agar penggunaan ranah publik yang bernama frekuensi tersebut tidak semata-mata menguntungkan kepentingan politik, golongan ataupun kelompok tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat dalam acara Diskusi Terbatas KPI se-Indonesia yang dilangsungkan di Cisarua (4-7 September 2012).

Menurut Azimah, pengaturan tersebut bahkan tidak semata pada saat tahapan pemilu yangs edang berlangsung, tapi juga pada kampanye politik atau publikasi politik yang meliputi semua peristiwa yag terkait dengan partai politik ataupun kandidat yang berkontestasi. Apalagi lembaga penyiaran punya magnitude yang besar dalam mempengaruhi dan mengubah opini masyarakat, ujar Azimah. Untuk itu KPI juga mengingatkan kembali, bahwa lembaga penyiaran yang meminjam frekuensi ini,  tidak boleh bersifat partisan dan tidak boleh berpihak pada golongan tertentu, termasuk pada kelompok atau golongan dari pemilik lembaga penyiaran tersebut. Dalam diskusi terbatas yang membahas aturan di lembaga penyiaran dalam Pemilu dan Pemilukada itu juga menyoroti maraknya pemberitaan yang punya potensi keberpihakan pada salah satu kontestan. Pemanfaatan tayangan berita ini dinilai lebih berbahaya daripada iklan komersil dari kandidat.

Hal lain yang juga belum tegas pengaturannya, menurut Azimah adalah publikasi hasil-hasil survey yang dilakukan oleh konsultan politik. “Hasil survey ini masih dianggap sebagai sebuah isu yang seksi di mata media”, ujar Azimah. Padahal pemunculan hasil survey tersebut, disadari oleh tidak menjadi sebuah publikasi politik gratis buat kandidat baik menjelang Pemilu ataupun Pemilukada. Untuk itu, ke depan KPI menilai penting untuk mewajibkan lembaga penyiaran menjelaskan dan menyiarkan metode survey atau jejak pendapat secara jelas dan sederhana kepada masyarakat, saat memaparkan hasilnya. Sehingga masyarakat punya gambaran seberapa shahih, valid dan independensi penyelenggara survey.

Selain itu berkaca dari kasus yang terjadi dalam beberapa Pemilukada terakhir, muncul usulan larangan siaran iklan yang bukan dari peserta Pemilu atau Pemilukada. Hal ini untuk mencegah adanya kampanye terselubung yang dilakukan peserta dengan mengatasnamakan pihak lain demi memanfaatkan media penyiaran untuk meraih elektabilitas yang tinggi. Azimah menegaskan, dengan adanya aturan ini maka demokratisasi penyiaran dapat dijaga. Sehingga media penyiaran tidak dimanfaatkan untuk publikasi politik dari orang atau parpol bermodal besar, termasuk jika orang atau kelompok tersebut adalah pemilik saham di lembaga penyiaran.
Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot