- Detail
- Dilihat: 19649
Jakarta - Televisi banyak digunakan untuk mengaburkan kebenaran terutama berkaitan dengan pemilik dan afiliasinya, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar dan utuh. "Ada penggiringan dan berpotensi untuk mempengaruhi opini masyarakat, masyarakat digiring untuk mendukung kelompok tertentu," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ezki Suyanto di sela-sela diskusi di jalan Veteran, Senin, 15 Oktober 2012.
Adanya monopoli media penyiaran di Indonesia yang dikuasai oleh orang yang bermodal kuat dan termasuk pengusaha yang terlibat dalam struktur pemerintah, kata Ezki, tidak dapat terbantahkan. Selain itu, dia menyoroti soal ketidakberimbangannya televisi tertentu dalam memberitakan berita-berita mengenai partai politik. Cenderung pemberitaan lebih didominasi partai tertentu.
"Frekuensi itu milik publik, sehingga mereka dengan mudahnya melakukan pengkritikan terhadap lawan politiknya terutama dalam korupsi," terang Ezki. Menurutnya, kondisi itu justru membuat pemberitaan korupsi jadi tebang pilih karena terkait kepemilikannya.
"Ada penggiringan opini untuk menjatuhkan pihak lawan, jadi orang-orang yang bekerja di sana adalah mesin, sudah disetting," kata Ezki.
Senada dengan hal itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Dono Prasetyo mengatakan hal itu membuat hilangnya kesempatan komunikasi bagi masyarakat setempat. "Seperti televisi merah menggunakan frekuensi publik seharian untuk kepentingan partainya," kata Dono seperti dikutip website kompolnas.
Media Penyiaran hari ini lebih banyak dikuasai oleh MNC Group Harry Tanoesoedibyo, di antaranya RCTI sebanyak 18 daerah, MNC sebanyak 18 daerah, Global sebanyak 17 daerah, SUN Network sebanyak 16, Radio sebanyak 18 daerah, Indovision sebanyak 100 persen mengudara di seluruh Indonesia, dan Okevision sebanyak 18.
Untuk Viva Group di antaranya, Antv sebanyak 12 daerah, TVOne sebanyak 12 daerah. Sedangkan group Emtek yaitu SCTV sebanyak 25 daerah, dan Indosiar sebanyak 22 daerah. Tempo TV sebanyak 41 daerah. Metro TV sebanyak 28 daerah. Trans TV sebanyak 20 daerah, Trans7 sebanyak 17 daerah. Red
Jakarta - Sejumlah fraksi di Badan Legislasi DPR akhirnya memutuskan untuk menyepakati usulan revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan Komisi I DPR. Secara umum, fraksi-fraksi mendukung meningkatkan fungsi KPI dalam membuat regulasi penyiaran yang baik untuk kepentingan bangsa. Informasi tersebut disampaikan Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senin, 15 Oktober 2012.
Bandung – KPID Jabar menyelenggarakan rapat sinergitas lembaga penyiaran dengan mengundang Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Acara berlangsung di kantor KPID Jabar, Rabu, 10 Oktober 2012.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan surat teguran kedua untuk “Reportase Investigasi” Trans TV. Pemberian teguran terkait adanya pelanggaran dalam tersebut pada tayangan 12 Agustus 2012. Demikian dijelaskan dalam di surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 Oktober 2012.

