Jakarta - Perwakilan AsiaSat atau Asia Satellite Telecommunications, perusahaan jasa satelit yang berbasis di Hongkong, Tom Loi, menyambangi kantor KPI Pusat, Selasa, 29 Januari 2013. Kunjungan ini dalam rangka tukar pikiran mengenai penyiaran khususnya perkembangan Pay TV di Indonesia.

Komisioner bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat dan Judhariksawan, menerima secara langsung perwakilan AsiaSat. Keduanya menjelaskan berbagai masalah Pay TV yang terjadi di Indonesia.

Dalam bincang-bincang ringan diruang kerjanya, Dadang menjelaskan tiga jenis Pay TV atau lembaga penyiaran berlanggaanan (LPB) yang ada di Indonesia yakni melalui teresterial, satelit dan kabel. Dan, lanjut dia, pasar Indonesia untuk ketiga jenis lembaga penyiaran berlangganan itu masih terbuka luas. Hal ini tidak lepas dari masih banyaknya daerah yang belum dapat siaran nasional. “Banyak daerah di Indonesia terutama di wilayah timur yang masih blankspot belum tersentuh siaran,” ungkapnya.

Tom Loi yang menjabat Senior Regional Manager AsiaSat juga menanyakan proses digitalisasi penyiaran Indonesia dan Judha secara gamblang menjelaskan prosesi alih teknologi tersebut. Dijelaskan juga masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan digitalisasi. Red

altJakarta - KPI Pusat menemukan sejumlah peristiwa dilapangan yang dapat menimbulkan sengketa dan juga polemik perizinan. Demikian disampaikan Komisioner yang juga Koordinator bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Iswandi Syahputra, dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi I DPR Ri di ruang rapat Komisi I Senayan, Senin, 28 Januari 2013.

Menurut Iswandi ada lima peristiwa yang dapat menimbulkan kondisi tidak diinginkan tersebut yakni pertama, lembaga penyiaran bersiaran tetapi belum punya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), khususnya lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Kedua, lembaga penyiaran sudah memiliki IPP namun harus terhenti atau tutup karena kekurangan modal dan kehilangan visi.

“Atau dapat juga disebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam menata perizinan industri atau terhenti karena alasan administratif yang bersifat birokratis,” kata Iswandi.
Kemudian yang ketiga, lanjut Iswandi, adanya sengketa antara sesama lembaga penyiaran terkait frekuensi atau konflik bisnis yang berujung pada keabsahan sebuah izin siaran. Keempat, pelanggaran isi siaran oleh lembaga penyiaran terhadap P3 dan SPS berkali-kali, atau juga pelanggaran isi siaran yang menimbulkan keresahan masyarakat. “Kemudian, masyarakat meminta KPI melakukan sesuatu yang melampaui kewenangannya seperti pencabutan izin,” jelasnya.

Adapun yang kelima, kepemilikan lembaga penyiaran dan netralitas isi siaran. “Ini diperkirakan menjadi isu penting pada tahun 2013 dan jelang Pemilu 2014 nanti. Hal ini karena ada pemahaman keliru yakni media sebagai alat politik,” papar Iswandi yang turut didampingi tiga komisioner bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan lainnya seperti Yazirwan Uyun, Dadang Rahmat Hidayat, dan Judhariksawan.

Dalam kesempatan itu, Iswandi menyampaikan capaian dalam proses perizinan penyiaran yang hampir genap 100%. Dari semua rencana, mulai dari EDP pendampingan, FRB (Forum Rapat Bersama), evaluasi ujicoba siaran (EUCS), seleksi, dan advokasi serta ajudikasi masalah perizinan hanya pelaksanaan EDP pendampingan yang tidak sampai 100% yakni 10 kali pelaksanaan dari 11 rencana. Red

altJakarta - Komisi I DPR RI memandang perlu adanya rapat khusus atau gabungan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membahas peran KPI dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Ini kaitan untuk penyusunan ketentuan aturan siaran pemilu dan juga iklan kampanye.
 
Komisi I berharap KPI dapat bersikap tegas dalam mengawasi tayangan iklan kampanye yang berpotensi melanggar dalam Pemilu 2014 mendatang.
 
"Saat rapat nanti, istilahnya mungkin rapat gabungan dengan KPU, karena KPU bukan mitra kerja Komisi I, memang perlu dirumuskan secara rinci dan lengkap panduan dalam tayangan iklan kampanye," kata Ramadhan Pohan seperti dikutip jurnalparlemen.com dalam rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 28 Januari 2013.
 
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat Muhamad Riyanto menjelaskan bahwa pihaknya memang merancang kerja sama dengan KPU untuk membicarakan konsep dan teknis pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Konkretnya, kedua lembaga itu kini sedang menyusun detail dan teknis untuk pembentukan peraturan soal pengaturan iklan kampanye. Pada akhir Januari ini diharapkan sudah ada penandatanganan kesepakatan,
 
"Pengaturan iklan itu prinsipnya dapat mengatur dan memberikan hak yang sama pada semua pihak untuk beriklan dalam kampanye dengan durasi yang disepakati dan dengan menaati kaidah-kaidah yang ada," jelas Riyanto. Red

Jakarta - Komisi I DPR RI mengapresiasi kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama tahun 2012, salah satunya dikarenakan meningkatnya kesadaran publik untuk mengadukan tayangan bermasalah ke KPI. Hal ini menunjukkan eksistensi lembaga KPI di tengah masyarakat semakin baik. Hal itu disampaikan Muhammad Ruslan, pimpinan Komisi I DPR RI saat menutup Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI Pusat dan Komisi I DPR RI di gedung DPR (28/1).

Dalam acara RDP tersebut, KPI Pusat yang hadir dengan sembilan komisionernya, menyampaikan laporan kinerja lembaga ini ke Komisi I DPR. Laporan yang disampaikan berupa capaian kinerja KPI dari tiga bidang yakni, kelembagaan, pengawasan isi siaran, serta insfrastruktur dan perizinan. Selain itu KPI juga melaporkan penyerapan anggaran selama tahun 2012, yang disampaikan oleh Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang. Selain laporan kinerja tersebut, KPI juga memberikan buku-buku yang dihasilkan selama periode jabatan KPI tahun 2010-2013 dari tiap-tiap bidang.

Anggota Komisi I DPR RI lainny, Hayono Isman, juga mengapresiasi peningkatan kinerja KPI, meskipun anggaran yang diberikan pada lembaga ini terbatas. Selain itu, tata hubungan yang baik antara KPI dan KPID serta KPI dan lembaga-lembaga lain juga menjadi tolak ukur baiknya kinerja KPI. Namun demikian Hayono meminta KPI melakukan kajian atas kelembagan KPI termasuk membandingkan dengan regulator penyiaran di negara lain. Selain itu Hayono berharap, lewat penyiaran masyarakat Indonesia juga bisa mendapatkan pendidikan soal berdemokrasi.

Sementara itu menurut Mustafa Kamal, meskipun kinerja KPI dinilai baik, namun dirinya berharap KPI bisa terus meningkatkan pelayanan publik. Kalau sekarang aduan masyarakat meningkat dan KPI segera bertindak atas aduan tersebut, ke depannya menurut Kamal, Komisioner KPI harus lebih sigap lagi menindak tayangan yang bermasalah. “Bahkan sebelum ada aduan, harusnya KPI sudah bertindak”, ujar Kamal.  Acara RDP antara Komisi I dan KPI ini rencananya akan dilakukan lagi dalam waktu dekat untuk membahas program kerja KPI pada 2013.

Jakarta - Meningkatnya pengaduan masyarakat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas tayangan bermasalah di media penyiaran, memang bisa diartikan sebagai wujud eksistensi KPI yang semakin lekat di masyarakat. Namun di mata Evita Nursanti, anggota Komisi I DPR RI, justru menunjukkan tidak adanya efek jera dari sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan Evita dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI dan Komisi I DPR RI di gedung DPR, pagi tadi (28/1). 

Menurut Evita, seharusnya KPI memiliki mekanisme yang dapat memaksa lembaga penyiaran taat pada semua regulasu penyiaran yang dibuat. Sehingga kualitas tayangan di lembaga penyiaran dapat semakin baik. Hal senada juga disampaikan oleh Heri Akhmadi, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Heri, sanksi administratif yang diberikan KPI tidak mampu membuat lembaga penyiaran berhenti menayangkan muatan siaran yang jelek. Karenanya, mengingat orientasi lembaga penyiaran adalah bisnis, seharusnya KPI bisa menerapkan sanksi yang lebih jelas dan clear. “Kalau hanya sanksi administratif, tidak heran lembaga penyiaran bolak balik melakukan pelanggaran”, ujar Heri. Bahkan dirinya menilai sudah sepantasnya KPI memberlakukan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran.

Atas usulan sanksi denda ini, komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo menyambut baik usulan dari Komisi I. Menurut Azimah, lembaga penyiaran khususnya swasta memang mengorientasikan usahanya pada keuntungan. Dengan adanya sanksi denda ini tentunya sangat berpengaruh pada pandapatan atau keuntungan yang diperoleh lembaga penyiaran jika mereka melakukan pelanggaran. Namun demikian, penerapan sanksi denda itu tidak mungkin dilakukan oleh KPI periode saat ini. Hal itu dikarenakan regulasi yang mengatur sanksi denda atas pelanggaran penyiaran baru sampai pada pelanggaran persentase iklan dan iklan rokok saja. Dalam undang-undang penyiaran saat ini ataupun peraturan di bawahnya belum mengatur sanksi denda untuk pelanggaran muatan isi siaran. Untuk itu Azimah berharap, usulan sanksi denda ini dapat dimasukkan dalam rancangan undang-undang penyiaran yang tengah dibahas Komisi I DPR RI.

Di negara-negara lain, menurut Azimah, sudah ada yang memberlakukan sanksi denda, seperti Maroko dan Turki. Pemberlakuan sanksi denda di negara-negara tersebut, secara efektif dapat meminimalisir pelanggaran isi siaran oleh lembaga penyiaran.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot