- Detail
- Dilihat: 9768
Jakarta - KPI Pusat selenggarakan workshop P3 dan SPS tahun 2012 dengan peserta stasiun televisi O Channel, Jumat, 14 Desember 2012. Workshop dibuka Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. KPI Pusat turut mengundang dua narasumber yakni Teguh Usis dan Maman Suherman.
Diawal acara, Mochamad Riyanto berharap, workshop P3 dan SPS ini bisa menjadi pencerahan dan pendalaman guna meningkatkan kreatifitas tanpa harus melanggar aturan dan etika penyiaran lain. “Saya pikir model seperti ini akan bermanfaat karena kreatifitas sangat erat hubungannya dengan SDM dengan cara memahami regulasi yang ada. Kami selalu menyediakan ruang untuk komunikasi seperti ini. Dan, kami tidak membatasi ruang kreatifitas,” tegasnya.
Teguh Usis, yang pernah bergelut belasan tahun di televisi, menyoroti pentingnya kehati-hatian saat penayangan acara live atau langsung seperti peliputan langsung penyergapan teroris. Menurutnya, ini berkaca dari kasus pengepungan teroris di India tahun 2008. “Seorang kepala polisi harus tewas diterjang peluru karena posisinya diketahui oleh teroris yang menonton siaran langsung televisi. Ini perlu diperhatikan dan bila perlu tidak perlu live,” jelasnya.
Selain itu, bagian redaksi sebaiknya tidak perlu menayangkan pemberitaan soal pencabulan anak. Alasannya terlalu beresiko tehadap identitas anak ataupun keluarga korban. “Waktu saya masih di redaksi, berita-berita seperti ini tidak akan masuk tayang. Saya minta dilewatkan saja,” kata Teguh.
Pada kesempatan itu, Usis menekankan pentingnya penerapan 9 (sembilan) eleman jurnalisme menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel untuk jurnalis atau redaksi pemberitaan. Kesembilan elemen itu yakni kebenaran, loyalitas pada warga/masyarakat, verifikasi, independensi, pemantau independen dari kekuasaan, saling kritik dan menemukan kompromi, orientasi pada hal menarik dan relevan, proposional dan komprehensif, dan gunakan hati nurani.
Maman Suherman, praktisi penyiaran, menilai sejumlah pasal krusial dalam P3 dan SPS KPI 2012. Salah satunya Pasal 58 SPS mengenai azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan. “Kasus azan di built in masih sering saya lihat di daerah yang sedang Pilkada. Ada tayangan seorang calon gubernur sedang ambil wudhu dalam tayangan azan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, memang tidak ada larangan untuk tidak menyiarkan adzan, namun ada larangan siaran adzan ditempeli dengan iklan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Maman adalah tayangan film lepas, sinetron dan FTV. Pasal-pasal dalam P3&SPS KPI yang mengatur tayangan ini perlu diperhatikan pihak televisi seperti untuk penayangan film lepas. Ini juga terkait dengan surat tanda lulus sensor yang konteks tidak sesuai antara penayangan bioskop dengan layar kaca.
Hal lain yang juga menjadi sorotan utama Maman adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan tayangan anak, infotainmen, talkshow, religi, realty show, musik, komedi, iklan, kuis dan variety show.
Sementara itu, Ezki Suyanto mengkhawatirkan framing oleh televisi seperti dalam pemberitaan mengenai konflik di Bandar Lampung. “Gambar yang diambil hanya senjata yang dibawa, bukan wajah orang-orangnya. Ini saya takutkan memberi pengaruh buruk yakni mengajarkan kekerasan. Saya minta untuk hati-hati dalam mempersiapkan tayangan,” katanya.
Terkait pengaduan masyarakat, KPI akan melakukan proses setiap ada pengaduan masyarakat baik itu hanya satu ataupun seribu pengaduan. “Kita akan lihat tayangannya. Jika memang ada pelanggaran, kami akan lakukan proses sanksi,” tegasnya.
Workshop P3&SPS KPI ini dimulai pukul 10.20 WIB, berakhir pada pukul 16.30 WIB. Setelah workshop, seluruh peserta diberi kesempatan melihat sistem pemantauan atau monitoring KPI Pusat. Red
Jakarta – Workshop yang diadakan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran atau KIDP menyoroti soal putusan MK yang menolak permohonan KIDP tentang tafsir konstitusional atas pemusatan kepemilikan televisi dan jual beli izin penyiaran. Namun ketika membaca pertimbangan hukumnya, sebenarnya putusan tersebut implisit “menerima”. Dalam kaitan itu, MK menolak memberikan tafsir, namun sebenarnya memberikan tafsir.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan peraih Anugerah KPI 2012. Pengumuman peraih Anugerah dilakukan dalam acara malam Anugerah KPI 2012 di Auditorium TVRI yang disiarkan secara langsung ke seluruh penjuru Tanah Air melalui TVRI, Selasa, 11 Desember 2012.

