altJakarta – Workshop yang diadakan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran atau KIDP menyoroti soal putusan MK yang menolak permohonan KIDP tentang tafsir konstitusional atas pemusatan kepemilikan televisi dan jual beli izin penyiaran. Namun ketika membaca pertimbangan hukumnya, sebenarnya putusan tersebut implisit “menerima”. Dalam kaitan itu, MK menolak memberikan tafsir, namun sebenarnya memberikan tafsir.

Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Judhariksawan, salah satu narasumber dalam acara KIDP, membenarkan jika membaca pertimbangan hukumnya keputusan tersebut implisit menerima. “Memang MK menolak memberikan tafsir atas itu, namun sebenarnya MK justru memberikan tafsir,” jelasnya di depan peserta workshop yang berlangsung di Hotel Akmani, Kamis, 13 Desember 2012.

Menurut Judha, MK mengatakan jika penyimpangan yang terjadi sekarang adalah karena persoalan implementasi norma. Sebaiknya, pemerintah harus cepat menangkap pesan yang disampaikan MK untuk menata dunia penyiaran agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah sebagai pelaksana peraturan harus konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya untuk dilaksanakan demi terciptanya demokratisasi penyiaran. “Jangan sampai pemerintah membiarkan praktek pemusatan kepemilikan frekuensi yang melanggar prinsip diversty of ownership dan diversty of content,” kata Judha.

Dalam kesempatan itu, Judha menyampaikan harapan untuk KIDP agar terus melakukan pengawalan terhadap dmokratisasi penyiaran di Indonesia. Menurutnya, banyak yang harus dilakukan KIDP terkait revisi UU Penyiaran, perubahan teknologi penyiaran serta peranan KPI di masa mendatang. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot