- Detail
- Dilihat: 7595
Jakarta - Siaran iklan “Sensitif Compact” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, diberikan peringatan tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan pengaturan jam tayang iklan produk untuk dewasa, perlindungan anak, dan norma kesopanan.
Siaran iklan yang dikategorikan sebagai siaran iklan produk dewasa tersebut menampilkan adegan seorang talent wanita yang hanya memakai kemeja putih sedang duduk di atas kloset sambil memperagakan penggunaan alat test kehamilan. KPI Pusat juga menemukan penayangan siaran iklan tersebut pada jam tayang di luar jam tayang dewasa (pk. 22.00-03.00 waktu setempat) di beberapa stasiun televisi.
Surat peringatan tertulis tertanggal 31 Juli 2012 yang diberikan pada seluruh stasiun TV bertujuan agar segera melakukan evaluasi internal pada program dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud.
Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut di luar jam tayang dewasa untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengubah jam tayang pada siaran iklan di atas sesuai dengan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, yakni iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, yakni pk. 22.00-03.00 waktu setempat. Red/ST

