Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis pada Program Siaran “Spotlite” yang tayang pada 19 Juli 2012 pukul 10.41 WIB di Trans7. Program tersebut telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Program tersebut menayangkan gambar sepasang pria dan wanita yang mengesankan berciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai kesopanan dan kesusilaan, dan penggolongan program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam surat No. 464/K/KPI/07/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan  telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot