Jakarta - Ulama KH Abdullah Gymnastiar menyatakan rasa prihatinnya terhadap tayangan komedi sahur sejumlah televisi yang cenderung bersifat melecehkan dan tidak memberi pesan moral yang baik.  “Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan pelecehan pada acara sahur yang seharusya diisi dengan hal-hal bermanfaat, masing-masing stasiun TV harus punya aturan khusus atau etika bergurau,” katanya di Jakarta, kemarin.

Pria yang akrab disapa Aa Gym itu mengatakan, stasiun televisi bertanggungjawab untuk menyajikan tayangan yang mendidik dan bermoral kepada penontonnya, dan bukannya yang merusak masyarakat. Menurut dia, masyarakat juga harus pandai untuk mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat, khususnya pada bulan Ramadhan.

Senada dengan Aa Gym, Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando mengatakan, stasun televisi harus memiliki sensor internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam acara-acara yang ditayangkan. “Kami bukan lembaga sensor, jadi kami haanya dapat mengawasi, menegur dan memberikan saksi jika terjadipelanggaran”, katanya.
Nina menjelaskan, KPI telah menegur secara tertulis kepada dua stasiun TV yang melakukan pelanggaran, yaitu Trans TV untuk acara Waktunya Kita Sahur dan RCTI untuk acara Kampung Sahur Bejo.

Menurut KPI, kedua siaran sahut tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 dengan secara konsisten menampilkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks serta identitas gender tertentu. “Biasanya yang sering jadi bahan ejekan orang yang pendek dan bergigi maju, “kata Nina.

Sementara itu, banyaknya program komedi di TV Swasta menjelang sahur dinilai kalangan ulama sebagai hal yang tidak cerdas. Televisi sebagai media massa paling berpengaruh seharusnya memiliki tanggung jawab sosial keagamaan dalam menayangkan komedi sahur.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Efendi Yusuf menilai, seharusnya penyusun program bisa mengemas acara menjelang sahur menjadi lebih baik. “Agama tidak melarang untuk berhumor atau berkomedi, dan itu boleh-boleh saja. Namun alangkah baiknya jika komedi tersebut lebih cerdas dan mendidik dan bukan sekedar tertawa,” ujarnya saat dihubungi Warta Kota, Selasa (31/7). Warta Kota

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan penayangan adegan seorang laki-laki dewasa yang berciuman bibir dengan anak perempuan pada siaran iklan “Standart Chartered”.  Iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan larangan mengenai ketentan siaran iklan ( di antaranya iklan tidak boleh menampilkan adegan ciuman bibir) serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Tindakan penyangan tersebut diberikan peringatan tertulis oleh KPI Pusat pada seluruh stasiun televisi yang menayangkannya. Peringatan tersebut bertujuan agar segera melakukan evaluasi pada program dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana dimaksud.

Selain itu, dalam surat No. 472/K/KPI/08/12 tertanggal 1 Agustus 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamat Riyanto juga meminta seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST

 

altJakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free to Air) sejumlah zona di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam rilis terbuka dalam situs resmi www.kominfo.go.id, yang tertuang dalam surat keputusan No. 05/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-4/07/2012 tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air)

Dalam kesempatan itu, pihak Kominfo mengakui pengumuman ini harusnya disampaikan kepada para peserta seleksi dan dipublikasikan secara terbuka pada 23 Juli 2012. Namun, demi atas alasan tertentu pengumuman terpaksa diundur. Dalam klarifikasinya, Kemenkominfo beralasan pengunduran pengumuman bukan karena adanya intervensi tertentu. 

Disebutkan, Tim Seleksi LPPPM menjamin, seluruh rangkaian seleksi berlangsung sangat obyektif, transparan dan tidak mengutamakan lembaga penyiaran tertentu, karena seluruh peserta memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku. 

"Sikap kehati-hatian Tim Seleksi LPPPM ini di antaranya adalah agar jangan sampai saat ini dan  di kemudian hari mudah berpotensi menimbulkan persoalan hukum," demikian tulis rilis Kemenkominfo.

Mengingat zone yang dilakukan seleksi ada 5, yaitu Zone Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zone Layanan 5 (Jawa Barat), Zone Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zone Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zone Layanan 15 (Kepulayan Riau), maka pengumuman tersebut secara terperinci adalah sebagai berikut:

1. Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten).

- PT Banten Sinat Dunia Televisi (BSTV), PT Lativi Media Karya (TVOne), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)

2. Zona Layanan 5 (Jawa Barat).

- PT Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu (ANTV Bandung), PT Indosiar Bandung Televisi (Indosiar Bandung), PT Media Televisi Bandung (Metro TV Jabar), PT RCTI Satu (RCTI Network), dan PT Trans TV Yogyakarta Bandung (Trans TV Bandung)

3. Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta).

- PT GTV Dua (Global TV), PT Indosiar Televisi Semarang (Indosiar Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang-Padang (TVOne Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Jawa Tengah), dan PT Trans TV Semarang Makassar (Trans TV Semarang).

4. Zona Layanan 7 (Jawa Timur).

- PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Global Informasi Bermutu (Global TV), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)

5.  Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau).

- PT RCTI Sepuluh (RCTI Network), PT Surya Citra Pesona Media (SCTV Batam), dan PT Trans TV Batam Kendari (Trans TV Batam). Red dari berbagai sumber

 

 

altBandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan teguran untuk dua televisi lokal berjaringan karena menyelipkan iklan di tayangan adzan. “Teguran itu baru saya tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Ketua KPID Jawa Barat Neneng Athiatul Faiziyah di Bandung.

Kedua televisi itu yang mendapatkan teguran itu adalah, STV yang berjaringan dengan Kompas TV serta IMTV yang berjaringan dengan MNCTV.

Kedua televisi itu sebelumnya sudah diimbau untuk menghentikan tayangan adzan yang diselingi iklan itu sebelum memasuki bulan puasa. “Untuk tayangan adzan diselingi iklan ini tidak boleh juga saat di luar bulan puasa,” ujarnya.

Anggota KPID bidang isi siaran Nursyawal mengungkapkan tayangan adzan magrib di STV itu menampilkan gambar yang terkait dengan salah satu badan usaha milik negara. Sedangkan tayangan adzan di IMTV itu dimanfaatkan untuk promosi salah satu operator seluler.

“Dalam tayangannya ada penonjolan merek serta warna tertentu yang mengingatkan pada produk operator seluler. Kami memberikan teguran itu karena tayangan adzan termasuk isi siaran,” kata Nursyawal.

Selain itu, sambung dia, rating tayangan adzan itu saat bulan puasa termasuk tinggi. Padahal tayangan adzan itu sebagai penunjuk waktu bukan untuk kegiatan promosi. “Karena semuanya memang menantikan itu,” ujar dia.

Terkait dengan upaya meningkatkan kualitas program siaran baik televisi dan radio, KPID Jawa Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengusulkan agar ada sertifikasi halal untuk program siaran.

K etua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat Salim Umar menganalogikan program siaran itu seperti halnya produk makanan. “Kalau makanan itu untuk fisik sedangkan program siaran itu untuk rohani,” kata dia.

Berdasarkan pengalamannya, produk makanan atau restoran yang mendapatkan sertifikat halal mendapatkan peningkatan penjualan. “Itu juga harapannya untuk produksi siaran agar ratingnya tinggi.”

Salim mengatakan sertifikat halal untuk program siaran itu masih perlu dibicarakan unsur-unsurnya dengan KPI Jawa Barat. “Tentunya kami memberikan masukan yang terkait dengan kaidah agama. Yang tidak melanggar agama itu seperti tidak mengandung unsur pornografi,” tambah dia.

Menyoal berbagai produk hukum yang sudah ada seperti Undang-Undang Penyiaran serta Undang-Undang Pornografi/Pornoaksi, Salim mengungkapkan, masih belum lengkap. “Buktinya masih mandul-mandul saja.”

Neneng menerangkan usulan sertifikasi halal untuk program siaran itu agar masyarakat terlindungi. “Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran yang menyatakan program siaran wajib menghormati nilai-nilai agama,” ungkapnya.

Nursyawal mengungkapkan pembahasan sertifikasi halal untuk program siaran itu sudah pernah dibicarakan dengan MUI Pusat. Namun pembicaraan itu belum mengarah langsung kepada unsur-unsur yang bisa disertifikasi.

“Nantinya yang mengeluarkan sertifikasi halal tentu MUI karena kewenangan kami di bidang isi siaran. Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan soal unsur-unsur apa saja yang bisa disertifikasi,” terang Nursyawal. Red dari SP

 

altBandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar menjajaki kemungkinan pemberlakuan "sertifikasi tayangan halal" untuk televisi lokal.

Sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin publik mendapatkan tayangan televisi yang bermutu dan tidak melanggar norma-norma kepatutan. Demikian dikatakan ketua KPID Jabar, Neneng Athiatul, seusai bertemu dengan ketua MUI Jabar Bidang Komisi Fatwa, Salim Umar, di Kantor MUI, Bandung, Senin, 30 Juli 2012.

"Undang-Undang Penyiaran sudah mengatur bahwa isi siaran wajib menghormati nilai-nilai agama, karena itu kami berpendapat sertifikasi halal ini mungkin untuk diwujudkan," tutur Neneng seperti ditulis di situs Nahdlatul Ulama.

Menurut dia, MUI akan mengkaji unsur-unsur halal yang harus dipenuhi oleh sebuah tayangan televisi untuk mendapatkan predikat halal. Sertifikat halal tersebut bertujuan untuk melindungi penonton televisi dari tayangan yang berpotensi merusak moral dan melanggar nilai kesusilaan.

Sementara itu, Salim Umar mengatakan sertifikasi halal bisa menaikkan rating sebuah tayangan televisi karena telah terdapat jaminan layak dan aman untuk ditonton. Sertifikasi halal tayangan televisi sangat mungkin untuk dilakukan.

"Sebenarnya ada persamaan antara makanan sebagai santapan badan dan siaran untuk santapan rohani. Mungkin analisa halal yang digunakan pada makanan juga bisa diterapkan pada siaran," tuturnya

Sertifikasi halal pada siaran televisi, kata Umar, bisa mencegah efek negatif tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan niat perbuatan kriminal atau tindakan pornografi.

Sertifikasi tersebut, lanjut dia, juga bisa melengkapi beberapa peraturan yang telah ada seperti UU Penyiaran serta UU Pornografi dan Pornoaksi. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot