Jakarta – KPI Pusat melakukan pertemuan dengan jajaran direksi TVRI membahas program-program acara di stasiun televisi publik tersebut di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Januari 2013. Dalam pertemuan itu, hadir Direktur Utama LPP TVRI, Farhat Syukrie, serta Direktur Program dan Pemberitaan, Irwan Hendarmin.

Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, meminta TVRI tidak keluar dari jalur dan terus mencerminkan sebagai televisi publik. Apa yang disiarkan TVRI merupakan keinginan dari publik bukan TVRI.

“Kami harapkan ruh publik ini diperhatikan baik-baik. Jangan tinggalkan masyarakat. Kami ingin TVRI terus eksis dan bisa lebih baik lagi,” kata Riyanto.

Nina Mutmainnah, Komisioner merangkap Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengeluhkan banyak aduan dari masyarakat terkait program acara TVRI. Beberapa acara TVRI yang banyak dikeluhkan yakni program musik, tayangan malam, ciuman bibir dan program kesehatan. “Pelanggaran yang konsisten dilakukan TVRI yakni tidak mencantumkan STLS (surat tanda lulus sensor) dan klasifikasi program acara. Hanya saat acara Indonesia Siang saja ditampilkan klasifikasi acara,” kata Nina.

Meskipun begitu, Nina memberi apresiasi sejumlah program acara TVRI seperti program talkshow. Menurutnya, program talkshow TVRI termasuk yang bagus, terutama penyampaiannya yang santun. “Program beritanya juga baik dan siaran agamanya juga bagus,” pujinya.

Adapun Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, meminta LPP TVRI menjadikan aturan KPI yakni P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam membuat program. Ezki juga berharap TVRI terus menjadi penyeimbang di antara televisi-televisi yang lain. “Saya harap TVRI bisa netral dan berpihak pada publik pada saat ramai-ramai Pemilu 2014 nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Dirut TVRI, Farhat Syukrie menegaskan, pihaknya akan independen, tidak berpihak pada siapapun dan hanya berpihak pada publik pada saat Pemilu nanti. “Soal ciuman bibir, ini lolos dari kami. Yakinlah jika kami tidak akan menayangkan hal itu,” katanya. Red

altJakarta - KPI Pusat layangkan surat peringatan pada 11 stasiun televisi terkait siaran iklan “Giv White” dan meminta segera melakukan perbaikan dan editing. KPI menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, perlindungan anak dan remaja, dan norma kesopanan. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 15 Januari 2013.

Dijelaskan dalam surat bahwa KPI menemukan adegan yang tidak pantas ditayangkan. Adegan yang dimaksud adalah kamera menyorot secara close up tubuh bagian paha seorang talent wanita pada saat adegan mandi.

KPI Pusat juga telah menerima surat No.1126/UM-PP/I/2013 tertanggal 10 Januari 2013 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang isinya berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar etika pariwara Indonesia Bab III.A No.126 tentang Pornografi dan Pornoaksi (surat terlampir).

Nina Mutmainnah, Komisioner merangkap Koordinator bidang Isi Siaran PI Pusat, menyatakan pihaknya meminta semua stasiun TV agar segera melakukan evaluasi dan melakukan sensor internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan yang dimaksud di atas.

“Kami minta semua TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran,” pintanya.

Menurut Nina, KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan bila ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012, akan diberikan sanksi administratif. Red

altJakarta - Pasca penetapan peserta pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI intensif melakunan koordinasi dengan KPU untuk merespon perlunya aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran (TV dan radio) untuk kegiatan politik.  “KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas  Pemilu untuk merumuskan hal ini,” ungkap Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/1).
 
Idy menyitir bunyi UU No.8 Tahun 2012 yang merupakan pengganti UU Pemilu No.10 tahun 2008 menyebutkan bahwa kampanye Pemilu dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta Pemilu ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang jelang pencontrengan.

Bentuk kampanye yang dibolehkan berupa: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;  pemasangan alat peraga di tempat umum.  Sementara bentuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan melalui media hanya bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

“Yang menjadi sangat krusial adalah bagaimana pengaturan dan pembatasan kegiatan iklan politik melaui media di luar masa kampanye yang 21 hari. Karena kalau di dalam masa kampanye 21 hari, UU Pemilu sudah mengaturnya lebih jelas, meskipun masih perlu penegasan dan penjabaran kembali,” imbuh Idy.

Idy menambahkan, pasal 101 UU Pemilu menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan peraturan KPU. Dengan begitu, KPI mendorong, memberi masukan serta akan mengawal pembuatan peraturan itu oleh KPU. “Bentuk pengawalan itu, KPI juga sedang membuat sebuah peraturan yang khusus mengatur kegiatan penyiaran pemilu. Draft peraturan sudah kami siapkan, hanya saja, masih harus menunggu peraturan KPU agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar terdapat kesingkronan,” imbuh Idy.

Prinsipnya, KPI sangat mendorong agar penggunaan media untuk kepentingan pemilu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, yang menyebutkan: lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah dan dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum.

Namun pada saat yang sama, KPI berkepentingan agar media khususnya media penyiaran bisa menjadi wahana pendidikan politik, peningkatan partisipasi publik dan pada akhirnya peningkatan kualitas Pemilu dan demokrasi. “KPI berupaya mengawasi implementasi prinsip ini, dan sangat berhargai bila lembaga penyiaran terus berupaya menegakkannya,” pungkas Idy.

altJakarta – KPI Pusat beri penjelasan atas sanksi peringatan yang diterima ANTV terkait pelanggaran pada dua program acara ANTV yakni “Mel’s Update” tanggal 1 Januari 2013 dan “Suka-Suka Nizam” 31 Desember 2012. Konten kedua program acara pada tanggal tersebut dinilai tidak pantas, tidak baik, tidak mendidik dalam konteks perlindungan terhadap anak-anak.

“Banyak hal-hal yang tidak perlu diungkap, didengar, atau ditanya oleh Nizam yang masih anak kecil. Sama halnya yang ada di program Mel’s Update soal pertanyaan yang tidak patut ditanyakan di depan anak (anak Nikita Mirzani). Ini soal perlindungan terhadap anak-anak. Persoalan ini juga banyak diadukan masyarakat ke KPI,” jelas Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, diawal pertemuan Senin siang, 14 Januari 2013.

Menurut Nina, pelanggaran tertinggi yang terjadi pada tahun lalu (2012) adalah pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak dan remaja. Dirinya berharap pada tahun ini, hal itu tidak terjadi lagi atau setidaknya dikurangi.

Hal serupa turut disampaikan perwakilan dari Kementerian Perlindungan Anak, Rudy Puboyo, bahwa penyampaian pertanyaan yang vulgar di depan anak sangatlah tidak pantas sekaligus tidak mendidik. Menurutnya, anak-anak harus diberi ruang atau jaminan perlindungan agar mereka mendapatkan hal-hal yang layak untuk kehidupan yang lebih baik bagi mereka.

“Banyak hal yang disiarankan televisi tidak layak dan tidak mendidik anak. Kita perlu tayangan untuk anak yang layak dan mendidik,” katanya.

Dewi Motik, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), turut dalam pertemuan tersebut, menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang baik dan sopan bagi anak-anak. Sebaiknya, lanjut Dia, stasiun televisi dapat membuat tayangan yang bisa bersahabat dengan anak-anak.

Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, memandang perlu adanya sosialisasi mengenai klasifikasi usia dalam setiap program tayangan. Pihaknya juga akan meminta LSF untuk mencantumkan klasifikasi usia ini dalam STLS. “Jadi tidak hanya kategorinya, tapi juga umur atau usianya,” tambah Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Sementara itu, ANTV yang diwakili Zoraya Perucha mengatakan, apa yang terjadi pada kedua program bukan hal yang disengaja. Untuk itu, pihaknya berjanji melakukan perbaikan. “Untuk itu, kami akan mengadakan workshop internal terhadap aturan-aturan yang ada,” katanya.

Guna mengurangi pelanggaran seperti kasus di atas, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, mengingatkan pentingnya perhatian dan pemahaman lembaga penyiaran terhadap aturan yang dibuat KPI yakni P3 dan SPS. Pasalnya, apa yang boleh dan tidak boleh terdapat didalamnya. “Aturan yang dibuat KPI sudah melalui tahapan dan dari berbagai aspek,” jelasnya.

Diakhir acara, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menegaskan kembali komitmen lembaganya tentang perlindungan terhadap anak-anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak-anak menempati urutan pertama disusul kemudian remaja dan perempuan dalam konteks penyiaran. “Ini supaya anak-anak terselamatkan dari dampak televisi yang buruk.” Dalam kesempatan itu, Riyanto menyambut baik dan memadang perlu model diskusi yang berlangsung di ruang pertemuan KPI Pusat itu. Red

altJakarta – Komisi I DPRD Provinsi Bali siap mendukung pelaksanaan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) KPI Se-Indonesia dan Harsiarnas (Hari Penyiaran Nasional) tahun 2013 di Bali. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR Bali, Made Arjaya, dalam pertemuan dengan KPI Pusat untuk mematangkan persiapan dua event besar penyiaran yang akan berlangsung pada akhir Maret dan April 2013 mendatang.

“Apa yang perlu kami siapkan untuk membantu pelaksanaan acara tersebut akan kami siapkan. Kami pun sudah memberikan bantuan tambahan anggaran kepada KPID Bali untuk acara tersebut,” katanya.

Mendengar itu, Komisioner merangkap Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, Azimah Soebagyo, menyatakan gembira dan memberi apresiasi mendalam atas dukungan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Azimah memberikan presentasi kepada rombongan Komisi I DPRD Bali draft agenda kegiatan Rakornas dan Harsiarnas 2013. Tema Rakornas KPI dan Harsiarnas 2013 “Membangun Indonesia Melalui Penyiaran”. Turut hadir dalam acara, Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot