altBandung - Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menyatakan, KPID award bukanlah sekedar bentuk apresiaisi atau penghargaan terhadap serangkaian seni (art), science (ilmu/pengetahuan) dan craft (keterampilan) dari sebuah kreatifitas atau inovasi untuk sebuah program siaran jasa radio maupun jasa televisi.

Menurutnya, KPID Award juga meyakinkan kita bahwa ini merupakan ekspresi kepedulian dan komitmen terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat atau publik akan program siaran yang mendidik, menghibur, menyuguhkan informasi  berkualitas, dan mampu mengetengahkan kearifan lokal di hadapan tekanan kekuatan kapitalisme informasi dan tentunya ekspresi tersebut sebangun dengan apa yang menjadi visi, arah, tugas maupun tanggungjawab yang di emban oleh KPID sebagaimana diamanahkan oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

“KPI Pusat sangat mendukung serta berterima kasih bahwa KPID Jawa Barat Award menjadi program yang dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya. Dan Secara khusus perlu kami sampaikan bahwa sukses penyelenggaraan KPID Jawa Barat Award tidak lepas dari perhatian dukungan, bantuan serta partisipasi Bapak Gubernur, DPRD, Asosiasi Penyiaran, Lembaga Penyiaran, Pers, masyarakat Provinsi Jawa Barat, dan tentunya berkat kerja profesional para komisioner bersama staf sekretariatan KPID Provinsi Jawa Barat. Oleh karenanya tiada kalimat yang tepat, Kami KPI Pusat mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” kata Riyanto ketika memberikan sambutan diawal acara pemberian penghargaan KPID Jabar Awards di Hotel Grand Royal Panghegar, Jumat Malam, 16 November 2012. 

Dalam kesemaptan itu, Riyanto mengucapkan ucapan selamat kepada semua pemenang dan berharap hal itu menjadi tauladan terhadap prilaku penyiaran yang lebih baik, khususnya di Provinsi Jawa Barat dan seluruh Indonesia umumnya. Red

altBandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat akhirnya menganugerahkan 10 pemenang bagi media massa radio dan televisi lokal Jabar melalui KPID Award 2012 di Grand Royal Panghegar, Kota Bandung, Jumat malam, 16 November 2012.

Adapun lembaga penyiaran televisi yang menerima award dari lima kategori yaitu kategori Feature Televisi diraih TVRI Jabar dengan karyanya Kemilau Jabar Episode ”Kembali ke Kampung”. Kategori Pertunjukan Seni Budaya Tradisi; Cirebon TV dengan Pagelaran Budaya Cirebon episode ”Pelangi Budaya”. Kategori Berita Televisi; Megaswara TV judul Dinamika Bogor. Kataegori Talkshow Televisi; PJTV judul Berguru Bisnis. Kategori Sandiwara/Sinetron; TVRI Jabar berjudul Soldadu Pesisir Pananjung.

Untuk lembaga penyiaran radio yang menerima penghargaan dari lima kategori yaitu Feature/ Dokumenter Radio diraih Gita FM Garut dengan judul Nasib Roman Sunda Ngepop. Kategori Pertunjukan Seni Budaya Tradisi; Prima FM Indramayu dengan karyanya Tayuban Klasik. Kategori Berita Radio; LPPL Kuningan program Kuningan Info. Kategori Talkshow Radio; ADS Karawang berjudul Papahare Bareng BBPOPT. KategoriSandiwaraRadio; Dian FM Sukabumi judul Operet Religi ”Singa Padang Pasir”.

Ketua KPID Jabar Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan, KPID Award 2012 merupakan event kelima yang pernah dilakukan KPID Jabar. ”KPID Award diharapkan mampu memotivasi lembaga penyiaran untuk memproduksi siaran yang arifinovatif,mendidik, informatif, sehat, dan menghibur,” ujar Neneng seperti dikutip media setempat.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, serta komisioner Azimah Soebagyo dan Dadang Rahmat Hidayat. Red

altBanyuwangi - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang dua lagu daerah diputar di radio dan televisi. Dua lagu tersebut dilarang karena bermuatan porno.

Dua lagu daerah yang dilarang berasal dari Banyuwangi berjudul Duren Pecah Tengah dan Roti Kempit yang dinyanyikan oleh penyanyi lokal Wawan Prima. Kedua lagu itu berada dalam satu album bertajuk Duren Pecah Tengah yang diproduseri Khatulistiwa Record.

Komisioner KPID Jawa Timur, Muhammad Dawud, mengatakan, lagu-lagu itu dilarang karena bermuatan porno. Sejumlah liriknya berasosiasi pada kelamin dan persetubuhan.

Dawud mengatakan, bila masyarakat masih menjumpai lagu-lagu itu diputar di radio maupun televisi maka bisa melapor ke KPID. "Sanksinya, izin radio dan televisi bersangkutan dapat dicabut," kata dia.

Programer salah satu radio di Banyuwangi, Ira Rachmawati, mengatakan sudah mendapat sosialisasi atas dilarangnya dua lagu itu. "Mulai hari ini sudah tidak kami putar," kata dia.

Menurut Ira, selama ini dua lagu tersebut mendapat banyak permintaan dari pendengar. Red dari sejumlah sumber

Banjarmasin - Usaha mencipta siaran televisi yang sehat baik dari stasiun lokal, nasional dan kabel, mulai direalisasikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Selatan dengan membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS). Pembentukan KMPS sendiri disambut baik oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, dalam pidato yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalimanta Selatan, HM Tahkim, dalam acara yang berlangsung dua hari di Banjarmasin (12 & 14 November).

Menurut Rudy, KPID Kalsel memiliki keterbatasan untuk membina 13 kabupaten/ kota di Kalimantan Selatan. Sedangkan, saat ini, kecenderungan yang ada justru isi siaran perlu control yang lebih sering ujar Rudy. Dirinya berharap, pembekalan dan pembinaan yang dilakukan KPID dapat membantu kelompok masyarakat ini sebagai garda terdepan untuk bersikap kritis dan konstruktif pada seluruh muatan siaran yang ada.  Sehingga muncul sinergi antara KPID Kalsel dan masyarakat dalam menghadirkan tayangan siaran yang sehat dan edukatif, kata Rudy.

Kebutuhan masyarakat akan siaran yang mendidik memang sangat tinggi. Mengingat dengan sajian televisi yang mendidik, juga akan meningkatkan kualitas masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani,  dengan maraknya lembaga penyiaran di tengah masyarakat, harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat bersikap kritis menerima siaran. Lewat KMPS ini Samsul meyakini, masyarakat bisa berbuat banyak dalam mengapresiasi isi siaran. “Kelompok ini dapat mengawal apresiasi masyarakat yang terganggu dengan muatan siaran buruk”, ujar Samsul.

Dalam pembentukan KMPS ini diberikan materi literasi media, dinamika kelompok siaran serta periklanan. Sehingga KMPS ini mengerti model siaran yang bermutu dan juga jenis iklan yang layak ataupun tidak. Ke depannya, Samsul berharap, di setiap kabupaten dan kota di Kalsel memiliki KMPS, sehingga dapat mengawasi siaran televisi setiap saat dan meneruskan laporan ke KPID Kalsel.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo turut hadir memberikan materi literasi media. Azimah berharap partisipasi masyarakat tidak hanya dalam mengapresiasi program yang buruk, namun juga program siaran yang baik. “Apresiasi masyarakat atas tayangan berkualitas, akan membantu lembaga penyiaran untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tayangan”, ujar Azimah. Selain itu, KPI juga membuka besar saluran untuk masyarakat memberikan masukan ataupun aduan. Dalam beberapa kasus, atas aduan dari masyarakat, KPI telah memberikan tindakan berupa sanksi pada lembaga penyiaran yang terbukti telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal ini, menurut Azimah, menunjukkan kesadaran public akan keberadaan KPI sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran baik radio dan televisi. Namun, ujar Azimah, jauh lebih baik jika lembaga penyiaran melakukan sensor internal dan menyesuaikan tayangannya dengan aturan yang telah KPI buat dalam P3&SPS, sehingga tidak perlu muncul teguran karena adanya tayangan yang melanggar, pungkas Azimah.

altJakarta – Media penyiaran merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Dalam konteks tersebut, media juga berperan sebagai pengawas dalam prosesi demokrasi yang sehat. Demikian disampaikan Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, dalam acara seminar bertajuk “Peran Lembaga Pengawas Negara/Publik dalam Memperkuat Pengawasan Pemilu Terpadu” di Hotel Arya Duta Jakarta, Senin, 12 November 2012.

Menurut Idy, secara normatif media punya manfaat yang beragam terutama untuk hal yang baik. Namun ketika masuk dalam konteks Pemilu , media akan terbagi dua fungsinya yakni sebagai kontrol atau pengawas dan media sebagai subjek yang dimanfaatkan.

Lalu apa jadinya jika media penyiaran dikuasai atau dimiliki oleh pemilik yang berapiliasi dengan partai politik. “Akan terjadi proses politisasi media yang berkelindan dengan kepentingan ekonomi. Ini yang akan terjadi. Hal seperti ini juga terjadi di Amerika Serikat. Namun, kebolehan tersebut ada aturan atau prasyaratnya,” kata Idy berseloroh.

Jenis penyiaran politik kalau kita perhatikan ada lima jenis yakni iklan, siaran monolog, pemberitaan, talkshow, dan jajak pendapat. Saat ini, ungkap Idy, yang paling banyak bermasalah dalam siaran politik adalah persoalan iklan. “KPI telah mengadakan pertemuan dengan beberapa stasiun televisi membahas persoalan iklan politik di televisi tersebut. KPI menilai penting pertemuan tersebut untuk mendapatkan jawaban terkait masalah iklan politik tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya siaran politik melalui pemberitaan. Siaran pemberitaan politik yang sering terjadi di sejumlah televisi dan dinilai menimbulkan masalah adalah terkait adanya framing, memihak, melakukan penghakiman dan durasi. “Ini yang sekarang banyak terjadi di media televisi kita. Kita bisa lihat ini,” katanya yang juga disaksikan narasumber lain dari Kompolnas, LPSK, dan KIP.

Semestinya, media yang diambil alih oleh pemilik yang berpolitik siarannya tidak boleh memihak. “Masyarakat sekarang sudah lebih sadar dan cerdas dalam menyikapi media. Jika media cenderung memihal parpol, justru akan merugikan media tersebut,” papar Idy di depan para peserta seminar.

Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan aturan penyiaran mengenai pemilihan umum dan kampanye dalam SPS KPI Pasal 71. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot