Padang – Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, sepakat melakukan revitalisasi atas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat. Langkah itu diambil Irwan setelah bertemu dengan perwakilan KPI Pusat, Azimah Subagijo dan Idy Muzayyad, didampingi jajaran pemerintah provinsi Sumbar, di Rumah Dinas Gubernur Sumbar (4/11).
Dalam pertemuan tersebut disetujui beberapa langkah yang akan ditempuh guna mengoptimalkan kembali KPID Sumatera Barat yang selama ini mendapat masalah karena tidak adanya proses rekruitmen dan penganggaran kegiatan yang memadai. “Ada tiga langkah yang akan ditempuh untuk revitalisasi”, ujar Idy Muzayyad. Yakni langkah untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jangka pendeknya adalah, pemerintah provinsi Sumbar memberikan hak anggota KPID Sumbar berupa honor yang belum terbayarkan 10 bulan terakhir, termasuk pelunaan tagihan listrik dan telepon kantor KPID Sumbar.
Untuk langkah jangka menengah, akan dilakukan proses rekruitmen anggota KPID Sumbar periode yang baru. Selama ini anggota KPID Sumbar bekerja berdasarkan SK Gubernur tahun 2007 yang memperpanjang masa bakti KPID Sumbar hingga terpilih anggota yang baru. Menurut Aimah, dengan adanya rekruitmen baru, diharapkan ada penyegaran dalam KPID Sumbar dan mengoptimalkan kinerja pelayanan publik di bidang penyiaran. Hingga saat ini, anggota KPID Sumbar tinggal empat orang, setelah tiga anggotanya satu per satu mengundurkan diri sebelum terpilih anggota yang baru. Untuk mempercepat proses ini, Gubernur Sumbar telah menunjuk Mudrika, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, untuk duduk mewakili pemerintah provinsi Sumbar dalam panitia seleksi anggota baru KPID yang dibentuk oleh DPRD Sumbar.
Selanjutnya, langkah jangka panjang adalah menyiapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat KPID Sumbar. Untuk langkah ini, Mudrika yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan pihaknya sudah mengusulkan pada DPRD agar mengagendakannya untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sumbar 2013. Mengingat pembentukan SOTK harus didasari oleh Peraturan Daerah yang disahkan oleh DPRD. Setelah pertemuan ini, KPI PUsat pada 5/11 melakukan pertemuan mediasi antara KPID, Pemprov, dan DPRD Sumbar. Diharapkan usai rapat mediasi tersebut, jalan untuk revitalisasi KPID Sumbar dapat segera direalisasi.

