altJakarta – Media penyiaran merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Dalam konteks tersebut, media juga berperan sebagai pengawas dalam prosesi demokrasi yang sehat. Demikian disampaikan Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, dalam acara seminar bertajuk “Peran Lembaga Pengawas Negara/Publik dalam Memperkuat Pengawasan Pemilu Terpadu” di Hotel Arya Duta Jakarta, Senin, 12 November 2012.

Menurut Idy, secara normatif media punya manfaat yang beragam terutama untuk hal yang baik. Namun ketika masuk dalam konteks Pemilu , media akan terbagi dua fungsinya yakni sebagai kontrol atau pengawas dan media sebagai subjek yang dimanfaatkan.

Lalu apa jadinya jika media penyiaran dikuasai atau dimiliki oleh pemilik yang berapiliasi dengan partai politik. “Akan terjadi proses politisasi media yang berkelindan dengan kepentingan ekonomi. Ini yang akan terjadi. Hal seperti ini juga terjadi di Amerika Serikat. Namun, kebolehan tersebut ada aturan atau prasyaratnya,” kata Idy berseloroh.

Jenis penyiaran politik kalau kita perhatikan ada lima jenis yakni iklan, siaran monolog, pemberitaan, talkshow, dan jajak pendapat. Saat ini, ungkap Idy, yang paling banyak bermasalah dalam siaran politik adalah persoalan iklan. “KPI telah mengadakan pertemuan dengan beberapa stasiun televisi membahas persoalan iklan politik di televisi tersebut. KPI menilai penting pertemuan tersebut untuk mendapatkan jawaban terkait masalah iklan politik tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya siaran politik melalui pemberitaan. Siaran pemberitaan politik yang sering terjadi di sejumlah televisi dan dinilai menimbulkan masalah adalah terkait adanya framing, memihak, melakukan penghakiman dan durasi. “Ini yang sekarang banyak terjadi di media televisi kita. Kita bisa lihat ini,” katanya yang juga disaksikan narasumber lain dari Kompolnas, LPSK, dan KIP.

Semestinya, media yang diambil alih oleh pemilik yang berpolitik siarannya tidak boleh memihak. “Masyarakat sekarang sudah lebih sadar dan cerdas dalam menyikapi media. Jika media cenderung memihal parpol, justru akan merugikan media tersebut,” papar Idy di depan para peserta seminar.

Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan aturan penyiaran mengenai pemilihan umum dan kampanye dalam SPS KPI Pasal 71. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot