altSurabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 2.086 pengaduan dari masyarakat untuk media penyiaran, baik televisi maupun radio, selama tahun 2012.

"Dari ribuan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran media penyiaran itu, kami memanggil pengelola 48 program siaran," kata Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, Sabtu, 22 Desember 2012.

Hasil klarifikasi itu, katanya, pihaknya menegur pengelola 28 dari 48 program siaran, baik televisi maupun radio. "Mayoritas program yang ditegur itu program siaran televisi," katanya seperti dikutip Antara.

Didampingi komisioner KPID Jatim lainnya, Donny Maulana, ia mencontohkan, pelanggaran media penyiaran itu antara lain program yang berunsur sensual, kekerasan, adegan merokok, dan narkotika (NAPZA).

"Program siaran itu ada dalam film, sinetron, iklan kesehatan, dan sebagainya, karena itu mereka kami tegur agar memperbaiki kualitas dan bila tidak, maka KPID akan memberi rapor merah kepada pemerintah," ujarnya.

Ditanya pengaruh dari teguran KPID Jatim, ia mengaku program pada sejumlah media penyiaran di Jatim cenderung membaik setelah ditegur atau diingatkan.

"Tapi, perbaikan itu tetap tidak boleh membuat kita lengah, karena pelanggaran media penyiaran itu tetap bisa berulang, terutama adanya konten yang nggak layak untuk anak-anak, misalnya sinetron yang mengajarkan hedonisme," katanya.

Menurut dia, fungsi kontrol tayangan program siaran itu bukan hanya tanggung jawab KPID, melainkan juga merupakan tanggung jawab masyarakat untuk mengkritisi tayangan yang membawa dampak buruk baginya.

"Sederhana saja, televisi dan radio juga butuh masyarakat sebagai pemirsa, untuk itu masyarakat seharusnya kritis terhadap tayangan program yang buruk, terutama terhadap anak-anak," katanya.

Oleh karena itu, KPID Jatim mulai menggagas kerja sama dengan komunitas masyarakat untuk memberi masukan ke KPID atas hasil pantauannya terhadap program tayangan televisi dan radio.

"Kami sudah melakukan pemberdayaan masyarakat dari kalangan pesantren, PKK, pemuda, pendidik, dan sebagainya untuk mengkritisi tayangan televisi dan siaran radio, lalu mereka melaporkan kepada kami dan kami akan melaporkan kepada pemerintah untuk menjadi pertimbangan dalam memberikan atau melanjutkan izin untuk media penyiaran tertentu," katanya.

Ia mencontohkan, kerja sama KPID dengan Forum Pesantren Pemerhati Media (FP2M) yang difasilitasi PWNU Jatim dengan koordinator empat pesantren di Jombang, Pasuruan, Gresik, dan Surabaya untuk pemantauan media penyiaran yang melibatkan pesantren se-Jatim dan masyarakat sekitar pesantren setempat. Red

altJakarta – lagi-lagi KPI menemukan tayangan adegan ciuman bibir. Kali ini, stasiun TVRI yang kedapatan menayangkan adegan yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan pada program siaran “Diaryku” tanggal 6 Desember 2012. Akibatnya, TVRI harus menerima surat teguran dari KPI Pusat.

Demikian dijelaskan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, kepada Dirut TVRI, Farhat Syukrie, Kamis, 20 Desember 2012.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, pelanggaran yang terjadi adalah penayangan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita dalam video klip “The Story of Us” Taylor Switt.

“Kami memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g,” kata Nina.

Selain pelanggaran itu, KPI Pusat juga menemukan penayangan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita dalam video klip “One More Night” Maroon 5 pada program yang ditayangkan tanggal 14 Desember 2012 pukul 00.24 WIB.

“Kami meminta kepada TVRI untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang seperti di atas tidak terjadi lagi,” tegas Nina.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada TVRI agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

altJakarta – KPI Pusat melayangkan peringatan pada 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional agar memenuhi aturan mengenai promo program siaran sesuai P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 20 Desember 2012.

Peringatan yang disampaikan KPI  Pusat didasarkan atas pengaduan masyarakat,  pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan banyaknya dugaan pelanggaran atas ketentuan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI 2012.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah adanya penayangan promo program siaran klasifikasi D (Dewasa) pada program siaran klasifikasi A (Anak) dan R (Remaja). “Selain itu, kami juga menemukan penayangan promo program siaran klafisikasi R (Remaja) pada program siaran klasifikasi A,” katanya.

Nina mengingatkan bahwa ketentuan tentang larangan promo program siaran dewasa di luar klasifikasi D dan larangan promo program siaran klasifikasi R pada penayangan program siaran klasifikasi A telah diatur dalam Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Bila masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS tahun 2012, kami akan memberikan sanksi administratif,” pungkasnya. Red

altJakarta - KPI Pusat menemukan adegan tidak pantas dalam tayangan program siaran “Yuk Hidup Sehat” di TVRI pada 1 November 2012 pukul 08.55 WIB. Adegan yang dimaksud yakni perbincangan seputar permasalahan kesehatan reproduksi pria yang dalam perbincangan tersebut menyinggung soal hubungan seks. KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada TVRI terkait adegan tidak pantas tersebut.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatannya yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang ditujukan pada Dirut TVRI, Farhat Syukrie, Kamis, 20 Desember 2012.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan, pemberian surat peringatan bertujuan agar TVRI segera melakukan evaluasi internal pada program dan juga lebih memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta ketentuan penggolongan program siaran.

“Kami berkesimpulan bahwa adegan yang ada dalam program yang tayang pada 1 November 2012 itu tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta ketentuan mengenai jam tayang program. Program seharusnya ditayangkan pada klasifikasi D atau Dewasa,” jelas Nina.

KPI Pusat, lanjut Nina, meminta kepada TVRI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

altSurabaya - Maraknya program acara media massa (radio/televisi) yang menyajikan siaran yang tidak mendidik membuat resah kalangan pesantren di Jawa Timur. Untuk itu, empat pesantren di Jatim membentuk Forum Pesantren Pemerhati Media (FP2M) yang melibatkan jaringan pesantren se-Jatim.

"Kami pun bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim untuk memantau siaran media ini," kata Ketua FP2M H Azzam Choiron di Surabaya, Rabu, 19 Desember 2012.

Ia mengemukakan hal itu setelah menandatangani nota kesepahaman antara FP2M dengan Ketua KPID Jatim H Fajar Arifianto Isnugroho di Gedung PWNU Jatim dengan disaksikan Wakil Ketua PWNU Jatim H Abdul Wachid Asa dan Direktur Centre for LEAD Yogyakarta, Achmad Musyaddad.

Dalam nota kesepahaman yang disepakati untuk tiga tahun (2012-2015) dan bisa dilanjutkan dengan kesepakatan baru itu mengatur kerja sama dalam berbagai diskusi dengan berbagai kalangan yang diprakarsai FP2M, sosialisasi untuk literasi media (melek media), dan pemantauan.

"Kerja sama ini penting agar masyarakat tidak anarkis dengan mendatangi kantor stasiun televisi atau radio bila memprotes sebuah program acara, namun ada caranya, yakni protes disampaikan kepada kami dan kami akan meneruskan ke KPID Jatim," kata Azzam Choiron seperti dikutip website pemprov.

Ia menjelaskan keempat pesantren yang tergabung dalam FP2M dan sepakat bekerja sama dengan KPID Jatim adalah Pesantren Bahrul Ulum (Jombang), Mambaush Sholihin (Suci, Gresik), Salafiyah (Pasuruan), dan Munthoatul Ilmiah (Kertosono, Nganjuk).

"Tapi, keempat pesantren itu sudah membagi wilayah koordinasi dengan pesantren lain, sehingga kegiatan diskusi, sosialisasi, atau pemantauan akan memiliki jejaring dengan pesantren di wilayah koordinasinya," katanya.

Koordinator Bidang Infokom di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang itu mengatakan kegiatan diskusi dan sosialisasi literasi media juga tidak hanya melibatkan kalangan pesantren, namun bisa melibatkan masyarakat, seperti PKK, LKMD, IPNU (organisasi pelajar), dan sebagainya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot