Jakarta - Program Siaran “Inbox yang tayang pada 11 Juni 2012 pukul 06.51 WIB di SCTV telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 dan diberikan sanksi administrative berupa teguran tertulis oleh KPI Pusat. Tayangan yang melanggar tersebut adalah menayangkan lagu yang berjudul “Satu Jam Saja” dengan lirik yang bermuatan seks.

Lirik lagu tersebut di antaranya “Satu jam saja bercumbu denganmu, satu jam saja ku dimanjakanmu, satu jam saja ku bercumbu rayu, satu jam saja bercinta denganmu/Aku disentuhnya, aku dibuainya.. aku diciumnya, aku dipeluknya... aku dicumbunya.., aku dirayunya, satu jam saja, oh mesranya...”. Pada saat penyanyi menyanyikan lagu tersebut, ditampilkan secara medium shot gerakan tubuh bagian bokong. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan, muatan seks dalam lagu, dan penggolongan program siaran.

Selain itu, juga ditemukan pelanggaran yang sama pada tayangan 3 Mei 2012, yaitu menayangkan perkataan salah satu pembawa acara/host (Andika Pratama) yang merendahkan dan menghina bentuk fisik salah satu penonton bernama Rosi dengan mengatakan "Eh penonton, lu liat giginya Rosi kayak gerbang di Kebon Raya..?" Perkataan sejenis juga diucapkan oleh pembawa acara/host lainnya (Gading marten) dengan mengatakan "Rosi, Bapak kamu supir bus AKAAP yaa?" Rosi menjawab, "Iyaa kok tau?" Host menyahut, "Mukenya rata kaya depannya..".

Dalam surat tertanggal 20 Juli 2012 No. 443/K/KPI/07/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1), serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. KPI Pusat juga meminta untuk tidak lagi menayangkan lirik lagu yang bermuatan aktivitas seks pada jam tayang anak dan remaja (di luar pukul 22.00-03.00 waktu setempat) dan melakukan evaluasi internal agar adegan yang ditayangkan tidak bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat. Red/ST

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, Nikodemus R. Toun menyatakan keinginannya agar komisi penyiaran dapat berperan aktif di daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya dengan recuitment sesuai dengan kualitas.  Hal tersebut disampaikannya pada saat melakukan kunjungan ke KPI Pusat pada 18 Juli 2012 untuk mendapatkan masukan mengenai proses recuitment anggota KPID Kalbar yang baru.

Kunjungan yang diterima Azimah Subagijo, Koordinator Bidang Kelembagaan menjelaskan bahwa dalam proses recruitment, calon anggota yang baru harus memahami kearifan lokal yang ada di kalbar, sehingga dapat mengangkat budaya. Selain itu  menurut Azimah, calon anggota KPID sebaiknya mempunyai jejaring kelompok yang luas agar dapat menjembatani penyiaran.

Nicodemus juga berharap  seleksi ini mendapatkan calon anggota KPID Kalbar yang keberadaannya mempunyai peran dalam melakukan fungsi dan tugasnya melakukan pengawasan penyiaran di Kalbar.

Dalam hal ini, peran DPRD adalah sebagai refresentasi masyarakat adalah untuk mengawasi KPID sehingga terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik.  Menurut Azimah, keberadaan KPID harus didukung dan didorong oleh DPRD agar KPID menjadi semakin kuat.

Terakhir, Azimah berharap, fit & proper dapat berjalan dengan lancar dan seobjektif mungkin  sehingga dapat terpilih anggota KPID Kalbar yang sesuai harapan, yaitu dapat memperjuangkan nilai-nilai lokal kalbar, menjaga penyiaran, serta melindungi masyarakat dari konten-konten yang negatif dan membawa manfaat bagi masyarakat kalbar. Red/ST


 

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta tayangan kuis undian berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS di televisi yang mengandung unsur perjudian dihentikan karena banyak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Hasil pemantauan kami, ditambah banyaknya pengaduan masyarakat, sejumlah acara kuis itu mengandung unsur judi dan melanggar ketentuan," kata Komisioner KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2012.

Menurut Idy, KPI juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak menyangkut hal ini, yaitu Kementerian Sosial, Polri, BRTI, YLKI, dan MUI.

Bahkan, lanjut Idy, berdasarkan informasi dari Kemensos, beberapa acara kuis atau undian di televisi ternyata tidak berizin, dan beberapa acara yang berizin diduga melakukan penyimpangan terhadap perizinan yang telah diberikan.

Idy mengatakan, larangan isi siaran tidak boleh mengandung perjudian secara tegas dinyatakan dalam pasal 36 ayat (5) huruf b UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

Sanksi untuk pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah untuk penyiaran radio dan sepuluh miliar rupiah untuk penyiaran televisi.

Larangan itu juga ditegaskan dalam peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Soal izin memang dari Kemensos, tapi soal penayangannya di lembaga penyiaran, KPI yang mengawasi," kata Idy.

Kenyataannya, lanjut Idy, banyak masyarakat yang merasa tertipu dengan kuis tersebut, entah karena penyelenggara kuis yang tidak transparan, ketidaktahuan pemirsa, atau memang desain sistem kuisnya yang memang tidak benar dan mengandung unsur judi.

KPI juga menilai beberapa tayangan kuis dan undian berhadiah tersebut juga melakukan pelanggaran lain dalam bentuk eksploitasi seksual berupa penampilan pembaca acara yang cenderung seronok, gaya menggoda dan berpakain minim.

"Ini melanggar pasal 36 UU Penyiaran dan pasal 17 a Standar Program Siaran tentang pelarangan penayangan unsur cabul," katanya.

Selama dilakukan evaluasi bersama antara KPI, Kementerian Sosial, Polri, BRTI, YLKI, dan MUI, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undian berhadiah agar melakukan evaluasi internal dan memastikan program siarannya tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku. Red dari berbagai sumber

 

 

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap membantu menyelesaikan masalah penyiaran perbatasan dengan memberikan pelatihan penyiaran SDM  dan literasi media di daerah tersebut.  Namun, bantuan ini baru bisa dilaksanakan jika aspek teknis lembaga penyiaran sudah dipenuhi semuanya. Selain itu, KPI akan membantu mempermudah proses perizinan bagi lembaga penyiaran publik lokal di perbatasan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Iswandi Syahputra, disela-sela rapat koordinasi perihal optimalisasi stasiun relay dan repeater radio komunikasi di daerah perbatasan antar negara yang diselenggarakan Ditjen Pemerintah Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri, di kantor Ditjen PUM, Rabu, 18 Juli 2012.

Iswandi juga menekankan soal pentingnya setiap lembaga penyiaran, apapun itu bentuknya, melakukan proses perizinan. “Selama lembaga penyiaran itu bersiaran di wilayah Indonesia maka proses perizinannya harus melalui satu pintu yakni KPID,” tukasnya.

Dijelaskannya, jika nanti lembaga penyiaran yang akan dibuat mengarah kepada lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) maka aspek yang harus dipenuhi adalah adanya peraturan daerah mengenai LPPL dan proses pembuatan LPPL oleh pemerintah daerah setempat. “Kita tahu untuk buat perda itu mahal dan butuh waktu lama. Jika perda belum ada, bisa pakai peraturan bupati terlebih dahulu sambil menunggu perda ditetapkan,” tambahnya.

Jika pembuatan lembaga penyiaran itu mengarah kepada pembentukan lembaga penyiaran komunitas (LPK), maka aspek administrasi harus dipenuhi seperti pembuatannya oleh sebuah komunitas.

Selain itu, Iswandi mengungkapkan jika KPI telah membuat keputusan bahwa LPPL bisa melakukan kerjasama dengan lembaga penyiaran swasta terkait penyiaran di perbatasan. “KPID pun siap membantu terutama mengenai aspek isi siarannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, terkait bantuan perangkat siaran dari sejumlah pihak, Iswandi mengusulkan perangkat tersebut diberikan atau dihibahkan kepada TVRI dan RRI untuk di kelola. Pasalnya, TVRI dan RRI memiliki sumber daya yang sudah berpengalaman. Selain itu, ketersediaan kanal bagi TVRI dan RRI sudah dijamin UU Penyiaran.

Diawal pertemuan, pimpinan rapat sekaligus Dirjen PUM, I Made Suwandi, mengutarakan masalah utama di perbatasan yakni warga tidak bisa mendapatkan siaran dari Indonesia. Karena itu, pihaknya merencanakan adanya stasiun relay. “Namun kami terkendala sumber daya manusia, jaringan listrik dan yang lainnya,” katanya.  Red 

 

 

altJakarta -  Saat ini pasar Televisi Berbayar (Pay TV) sedang mengalami pertumbuhan ditunjang angka permintaan yang meningkat. Berdasarkan hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera menyelesaikan aturan khusus untuk konten Pay TV. Judhariksawan Komisioner Badan Infrastruktur dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Pusat menuturkan, saat ini KPI sedang menyusun aturan baru yang khusus membahas tentang konten siaran Pay TV. “Kami menargetkan aturan konten Pay TV ini akan selesai pada akhir tahun 2012 nanti,” ungkapnya kepada Kontan.

Seperti yang diketahui, bahwa KPI belum membuat aturan yang mengatur secara khusus isi konten Pay TV. Aturan untuk Pay TV masih mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI yang mengikat secara umum lembaga penyiaran. Menurut Judhariksawan, isi pembahasan aturan KPI tentang konten Pay TV salah satunya adalah mengenai perusahaan Pay TV tidak dibolehkan untuk memproduksi konten siarannya sendiri. Namun, Judhariksawan mengatakan ada beberapa pandangan di internal KPI apakah pengaturan produksi konten oleh Pay TV diperbolehkan atau tidak. Selain itu, terdengar kabar bahwa KPI juga tidak mengizinkan perusahaan Pay TV untuk menanyakan iklan di dalam siarannya. “Terkait hal ini masih dalam tahap pembahasan oleh KPI,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, beberapa perusahaan Pay TV menolak, jika KPI menerapkan aturan tidak dibolehkannya produksi konten dan menampilkan iklan. Arya Mahendra Sinulingga Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) menuturkan, jika KPI benar menerapkan aturan bahwa perusahaan Pay TV tak dibolehkan memproduksi konten siaran sendiri akan mematikan industri kreatif.

Menurut Arya, saat ini beberapa perusahaan pay TV seperti PT MNC Sky Vision(Indovision) telah memiliki konten siarannya sendiri. “Perusahaan penyedia konten siaran lokal harus didukung Pay TV untuk bisa tumbuh karena biaya produksi yang besar,” ujarnya. Sayangnya, Arya yang juga menjabat sebagai Corporate Secretary PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) induk usaha Indovision tidak mau menyebutkan nilai investasi memproduksi satu konten siaran lokal Pay TV. Ia hanya menyebutkan, bahwa perusahaan penyedia konten siaran lokal harus memproduksi selama 800 jam siaran dalam satu tahun.

Arya mengatakan, jika aturan ini diterapkan maka KPI akan member keleluasaan bagi pihak asing untuk mengeruk keuntungan di Indonesia. “Beberapa negara seperti Jepang, Korea, dan Malaysia, Pay TV boleh memproduksi konten siarannya sendiri,” ujarnya. Indovision sendiri saat ini telah memiliki beberapa channel lokal seperti MNC Movie, MNC News, dan MNC Entertainment.

Berkaitan dengan, larangan iklan di perusahaan Pay TV, Arya mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang Pay TV menampilkan iklan. “Di seluruh dunia tidak ada negara yang melarang Pay TV menyiarkan iklan,” ujarnya. Menurut Arya, Indovision sendiri porsi iklan terhadap pendapatan perusahaan dalam setahun hanya sebesar 5%-10%. Sedangkan sisanya sebesar 90%-95% pendapatan berasal dari tarif berlangganan para pelanggannya.

Pada tahun 2011 MNC Sky Vision berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 1,74 triliun naik 23% dari pendapatan tahun 2010 sebesar Rp 1,41 triliun. Total pelanggan MNC Sky Vision tahun 2011 sendiri sebesar 1.163.000 pelanggan meningkat 45% dari total pelanggan di tahun 2010 sebesar 805.000 pelanggan.

Guntur S Siboro Presiden Direktur PT Karyamegah Adijaya (Aora TV) mengatakan, pihaknya juga tidak setuju jika KPI menerapkan aturan larangan pay tv memproduksi konten siaran. “Masalah ini sudah masuk ke ranah bisnis, sehingga KPI tak perlu mengaturnya,” ujarnya. Menurut Guntur, jika aturan ini benar direalisasikan, perusahaan Pay TV juga bisa memainkan aturan tentang larangan produksi konten siaran. Misalnya dengan, sebuah perusahaan pay tv memproduksi konten melalui perusahaan lain yang sama-sama dalam satu group perusahaan besar.

Kemudian, berkaitan dengan Pay TV tak dibolehkan menayangkan iklan, Guntur masih setuju jika iklannya dibatasi saja tetapi tidak dihilangkan sama sekali. “Jika mau KPI bisa membatasi iklan dengan porsi 5%-10%,” ujarnya. Berkaitan dengan iklan, porsi tayangan iklan di Aora TV hanya sekitar 5% atau sebesar 3 menit – 9 menit dalam satu jam siaran. Hal ini menandakan porsi iklan bagi pendapatan Aora TV masih sangat kecil.  (kontan)

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot