altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap membantu menyelesaikan masalah penyiaran perbatasan dengan memberikan pelatihan penyiaran SDM  dan literasi media di daerah tersebut.  Namun, bantuan ini baru bisa dilaksanakan jika aspek teknis lembaga penyiaran sudah dipenuhi semuanya. Selain itu, KPI akan membantu mempermudah proses perizinan bagi lembaga penyiaran publik lokal di perbatasan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Iswandi Syahputra, disela-sela rapat koordinasi perihal optimalisasi stasiun relay dan repeater radio komunikasi di daerah perbatasan antar negara yang diselenggarakan Ditjen Pemerintah Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri, di kantor Ditjen PUM, Rabu, 18 Juli 2012.

Iswandi juga menekankan soal pentingnya setiap lembaga penyiaran, apapun itu bentuknya, melakukan proses perizinan. “Selama lembaga penyiaran itu bersiaran di wilayah Indonesia maka proses perizinannya harus melalui satu pintu yakni KPID,” tukasnya.

Dijelaskannya, jika nanti lembaga penyiaran yang akan dibuat mengarah kepada lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) maka aspek yang harus dipenuhi adalah adanya peraturan daerah mengenai LPPL dan proses pembuatan LPPL oleh pemerintah daerah setempat. “Kita tahu untuk buat perda itu mahal dan butuh waktu lama. Jika perda belum ada, bisa pakai peraturan bupati terlebih dahulu sambil menunggu perda ditetapkan,” tambahnya.

Jika pembuatan lembaga penyiaran itu mengarah kepada pembentukan lembaga penyiaran komunitas (LPK), maka aspek administrasi harus dipenuhi seperti pembuatannya oleh sebuah komunitas.

Selain itu, Iswandi mengungkapkan jika KPI telah membuat keputusan bahwa LPPL bisa melakukan kerjasama dengan lembaga penyiaran swasta terkait penyiaran di perbatasan. “KPID pun siap membantu terutama mengenai aspek isi siarannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, terkait bantuan perangkat siaran dari sejumlah pihak, Iswandi mengusulkan perangkat tersebut diberikan atau dihibahkan kepada TVRI dan RRI untuk di kelola. Pasalnya, TVRI dan RRI memiliki sumber daya yang sudah berpengalaman. Selain itu, ketersediaan kanal bagi TVRI dan RRI sudah dijamin UU Penyiaran.

Diawal pertemuan, pimpinan rapat sekaligus Dirjen PUM, I Made Suwandi, mengutarakan masalah utama di perbatasan yakni warga tidak bisa mendapatkan siaran dari Indonesia. Karena itu, pihaknya merencanakan adanya stasiun relay. “Namun kami terkendala sumber daya manusia, jaringan listrik dan yang lainnya,” katanya.  Red 

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot