altYogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan siaran Ramadhan. Posko ini terbuka bagi masyarakat yang akan memberi catatan atau mengadu terkait tayangan siaran Ramadan tahun 1433 H yang disiarkan media penyiaran.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID DIY Ahmad Ghozi mengatakan, acuan pembentukan posko adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Antara lain, pengajian agama, dialog keagamaan, sinetron religi, dan kuis hingga komedi show.

”Pada tahun kemarin banyak terjadi pelanggaran di antaranya durasi, tindak kekerasan seperti bahasa kasar, dan built in iklan dalam azan Magrib dan Subuh,” katanya dalam rilis yang dikirim ke Radar Jogja kemarin, 24 Juli 2012.

Pelanggaran durasi penyiaran diatur dalam UU Penyiaran 2002. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maksimal 20 persen dari durasi 24 jam. Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Pemerintah 15 persen.

Terhadap terjadinya pelanggaran, KPID DIY langsung mengambil keputusan dengan melakukan pemberian surat kepada lembaga penyiaran tersebut. ”Namun ada beberapa mediasi yang dilakukan antara pengadu dengan lembaga penyiaran,” ungkapnya.

Untuk Ramadan 1433 H KPID DIY bekerjasama dengan enam SMA di DIJ melakukan pemantauan siaran Ramadan. Yaitu SMAN 2 Jogja, SMAN 7 Jogja, SMAN 10 Jogja, SMAN 2 Banguntapan, SMA PIRI 1, dan SMA Muhammadiah 2 Jogja.

”Dari sini baru bisa diambil keputusan untuk perkara pelanggaran. Dua sumber informasi  yang diambil yaitu pemantauan internal KPID dan pengaduan masyarakat,” imbuhnya.

Posko pengaduan dibuka di sekolah-sekolah yang ditunjuk. Menurut UU Penyiaran, salah satu kelompok msyarakat yang rentan menjadi korban media adalah remaja. ”KPID mengambil sekolah untuk melakukan pemantauan, karena siswa merupakan penonton yang kritis. Mereka juga potensial menjadi korban dampak negatif siaran,” lanjutnya.

Nantinya KPID akan mengambil formulir yang telah diisi siswa dan guru sekolah ditunjuk. ”Hari Rabu akan diambil dan Senin dibawa ke pleno. Selasa ditindaklanjuti. Setelah itu baru dapat mengambil keputusan,” tandasnya. Red 

 

 

Jakarta - Iklan “French Fries 2000” yang ditayangkan  oleh sejumlah stasiun televisi diberikan peringatan tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Iklan  tersebut dinilai tidak memperhatikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta pelarangan muatan seksual. 

Dalam iklan ditemukan penayangan adegan seorang wanita (berbaju merah) yang menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut.

Surat KPI Pusat No. 448/K/KPI/07/12 tertanggal 24 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada bagian yang dimaksud.

KPI Pusat juga meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST


 

altJakarta - Selama Ramadan ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengawasi siaran televisi. "Kami mengerahkan 50 orang untuk mengawasi 11 televisi nasional secara real-time," kata Ketua KPI Pusat Muhammad Riyanto kepada Tempo Ahad 22 Juli 2012. 

Menurut Riyanto, pihak KPI selalu mengkonsultasikan tayangan televisi bersama MUI selama bulan puasa, terutama untuk tayangan saat sahur dan menjelang berbuka. Pengawasan ketat pada dua waktu “prime-time” itu dilakukan untuk memastikan agar tayangan yang banyak ditonton pemirsa tidak bertentangan dengan kaidah atau syariat Islam. Selain mendasarkan pengawasan pada petunjuk MUI, KPI merujuk pada P3 dan SPS KPI.

Ketua MUI Amidhan Saberah membenarkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan KPI terkait dengan siaran televisi. Menurut dia, pada Ramadan ada beberapa pengawasan yang berbeda dengan hari biasa, seperti tayangan kuis yang tidak boleh mengarah pada perjudian. "Humor itu bagus, tapi jangan sampai terjebak pada pelecehan agama dan pribadi," ujar Amidhan.

Pada Ramadan kali ini, MUI dan KPI juga akan memberi pemeringkatan kepada 11 stasiun televisi. Stasiun televisi dengan peringkat tertinggi dalam memuliakan Ramadan dengan konten siaran yang berkualitas akan mendapat penghargaan khusus. "Ya, semacam award-lah," kata Amidhan. Namun ia tidak memerinci bentuk award  yang akan diberikan setelah puasa usai itu. 

Pihak stasiun televisi mengaku siap diawasi KPI dan MUI, bahkan di luar Ramadan sekalipun. Manajer Hubungan Masyarakat Trans TV, Hadiansyah Lubis, menyatakan tak khawatir soal pengetatan pengawasan siaran televisi itu. “Kami selalu mematuhi peraturan Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dari KPI,” katanya. 

KPI sendiri hingga saat ini belum menerima laporan pelanggaran dari para pengawasnya. Demikian pula pengaduan dari masyarakat, belum ada yang masuk ke KPI. "Akan saya pastikan lagi hari Senin (ini),” kata Riyanto. Red dari Tempo

 

 

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan masih banyak tayangan televisi yang melanggar dan tidak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sehingga merugikan masyarakat sebagai penonton, padahal frekuensi yang digunakan televisi swasta adalah milik publik.

Komisioner isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando kepada ANTARA di Jakarta Senin mengemukakan, stasiun televisi swasta "meminjam" area publik untuk melakukan siaran.

"Sayangnya di jam yang banyak ditonton oleh anak sering diisi dengan acara-acara yang melanggar. Banyak tayangan televisi yang bersifat tidak mendidik," katanya.

KPI sudah memberikan teguran pada stasiun televisi yang melanggar peraturan. "Jika stasiun televisi tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka yang `dilukai` adalah publik," kata Nina.

Contohnya, acara komedi di salah satu stasiun televisi swasta yang memuat adegan kekerasan seperti memukul dan mendorong. Nina mengatakan, peringatan semacam tulisan di bagian bawah layar seperti "Dilarang meniru adegan ini". "Properti tidak menggunakan bahan yang berbahaya" seringkali tidak membantu untuk penonton yang tidak kritis.

Jika acara tersebut ditonton oleh anak-anak dan penonton yang belum bisa bersikap kritis, mereka cenderung tidak menghiraukan peringatan tersebut.

"Persoalannya adalah yang diingat oleh anak-anak adalah aksi mendorong dan memukul yang ditayangkan di layar televisi dan hal ini sangat rentan untuk ditiru oleh anak-anak," kata perempuan berkacamata tersebut.

Nina juga mengatakan, salah satu acara yang sering diadukan oleh masyarakat adalah sinetron. Jalan cerita sinetron dan isi yang tidak mendidik banyak dikritik oleh masyarakat.

"Jika kasusnya seperti ini, yakni banyak pengaduan yang dikirim oleh masyarakat, kami akan menyampaikan kritik masyarakat tersebut kepada stasiun televisi yang bersangkutan," kata Nina.

Iklan

Selain program acara televisi, tayangan iklan juga tak luput dari pelanggaran. Ada tayangan-tayangan yang menggambarkan adegan ciuman bibir.

"Jangankan adegan ciuman bibir, adegan yang secara tersirat menggambarkan adegan ciuman bibir saja tidak boleh. Tayangan iklan itu juga muncul di jam-jam anak bisa menonton televisi," kata perempuan berjilbab tersebut.

KPI berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada stasiun televisi yang melanggar. Sanksi tersebut berupa teguran, pengurangan durasi, hingga penghentian izin siaran sementara. Bentuk-bentuk sanksi tersebut akan dicatat di `rapor` setiap stasiun televisi.

"Karena setiap lembaga penyiaran `meminjam` frekuensi milik publik, maka mereka harus memperpanjang izin siaran setiap sepuluh tahun sekali untuk stasiun televisi dan lima tahun sekali untuk stasiun radio. `Rapor` tersebut seharusnya menjadi salah satu penentu perpanjangan izin siaran mereka," kata Nina. "Jika demikian, tayangan televisi seharusnya `sehat` dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya. (Antara)

 

altJakarta - Orang tua harus bersikap kritis terhadap isi media (literasi media) karena siaran televisi banyak yang tidak sehat untuk anak-anak. “Karena itu orang tua mendampingi anak saat menonton televisi,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nina Mutmainnah Armando di Jakarta, Senin, 23 Juli 2012.

Dia katakan anak-anak dan televisi sangat dekat. Karena itu mereka rentan terpengaruh dan meniru apa yang ada di televisi. Sehingga, orang tua harus mengawasi anak-anak ketika menonton televisi.

Anak-anak menonton segala acara tak hanya tayangan khusus untuk mereka, tetapi juga tayangan dewasa. Lebih menyedihkan lagi, orang tua tidak melakukan pendampingan ketika anak-anak menonton televisi. Hal ini yang membuat potensi anak untuk terpengaruh tindak-tanduk dari tayangan di televisi begitu terbuka lebar.

Selanjutnya Nina mengatakan, anak-anak bisa menonton acara apa saja atau dapat disebut sebagai penonton yang bersifat omnivision, berbagai ragam acara. Padahal sebenarnya belum bisa mengerti mana acara yang tepat untuk mereka.

KPI merupakan lembaga negara independen yang mewakili publik untuk memantau dan membuat pedoman siaran bagi lembaga penyiaran di Indonesia. Selain mengatur tentang penyiaran di Indonesia, KPI juga memiliki kewajiban membuat masyarakat mencerna acara televisi secara kritis.

KPI juga gencar mensosialisasikan gagasan literasi media. Masyarakat terutama orang tua, harus melek media. Masyarakat juga diharapkan bisa memilih tayangan televisi sehat untuk keluarga sehingga bisa memilih acara yang tepat untuk anak mereka.

Menurutnya, banyak acara televisi yang mengandung unsur kekerasan dan seksual sehingga tidak sehat jika ditonton oleh anak-anak. Anak-anak bisa menonton acara tersebut dengan leluasa karena acara tersebut ditayangkan di jam tayang reguler yakni pukul 03.00-22.00 WIB bukan di jam tayang acara khusus dewasa.

Frekuensi yang digunakan oleh televisi swasta menurutnya milik publik. Dengan kata lain mereka meminjam frekuensi milik masyarakat untuk melakukan siaran. “Jadi masyarakat harus tahu haknya, jika ada acara yang menyalahi aturan, mereka bisa mengadukan ke KPI," kata Nina.

Menurut Nina, masyarakat harus bisa mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dan pengaruh yang baik dari televisi karena tidak semua acara di televisi berdampak negatif. Jangan sampai orang tua membiarkan acara yang buruk ditonton anak-anak mereka.

Oleh karena itu, orang tua membutuhkan kemampuan untuk menyeleksi mana acara yang baik dan mana acara yang buruk. "Kemampuan menyeleksi dan sikap kritis untuk menilai acara mana yang baik dan buruk ini seharusnya dimiliki oleh masyarakat terutama orang tua. Inilah yang disebut melek media atau literasi media," kata Nina.

Usaha KPI untuk mensosialisasikan gagasan literasi media tidak dilakukan sendirian. KPI juga mengajak kampus-kampus, organisasi sosial keagamaan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot