Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan masih banyak tayangan televisi yang melanggar dan tidak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sehingga merugikan masyarakat sebagai penonton, padahal frekuensi yang digunakan televisi swasta adalah milik publik.
Komisioner isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando kepada ANTARA di Jakarta Senin mengemukakan, stasiun televisi swasta "meminjam" area publik untuk melakukan siaran.
"Sayangnya di jam yang banyak ditonton oleh anak sering diisi dengan acara-acara yang melanggar. Banyak tayangan televisi yang bersifat tidak mendidik," katanya.
KPI sudah memberikan teguran pada stasiun televisi yang melanggar peraturan. "Jika stasiun televisi tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka yang `dilukai` adalah publik," kata Nina.
Contohnya, acara komedi di salah satu stasiun televisi swasta yang memuat adegan kekerasan seperti memukul dan mendorong. Nina mengatakan, peringatan semacam tulisan di bagian bawah layar seperti "Dilarang meniru adegan ini". "Properti tidak menggunakan bahan yang berbahaya" seringkali tidak membantu untuk penonton yang tidak kritis.
Jika acara tersebut ditonton oleh anak-anak dan penonton yang belum bisa bersikap kritis, mereka cenderung tidak menghiraukan peringatan tersebut.
"Persoalannya adalah yang diingat oleh anak-anak adalah aksi mendorong dan memukul yang ditayangkan di layar televisi dan hal ini sangat rentan untuk ditiru oleh anak-anak," kata perempuan berkacamata tersebut.
Nina juga mengatakan, salah satu acara yang sering diadukan oleh masyarakat adalah sinetron. Jalan cerita sinetron dan isi yang tidak mendidik banyak dikritik oleh masyarakat.
"Jika kasusnya seperti ini, yakni banyak pengaduan yang dikirim oleh masyarakat, kami akan menyampaikan kritik masyarakat tersebut kepada stasiun televisi yang bersangkutan," kata Nina.
Iklan
Selain program acara televisi, tayangan iklan juga tak luput dari pelanggaran. Ada tayangan-tayangan yang menggambarkan adegan ciuman bibir.
"Jangankan adegan ciuman bibir, adegan yang secara tersirat menggambarkan adegan ciuman bibir saja tidak boleh. Tayangan iklan itu juga muncul di jam-jam anak bisa menonton televisi," kata perempuan berjilbab tersebut.
KPI berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada stasiun televisi yang melanggar. Sanksi tersebut berupa teguran, pengurangan durasi, hingga penghentian izin siaran sementara. Bentuk-bentuk sanksi tersebut akan dicatat di `rapor` setiap stasiun televisi.
"Karena setiap lembaga penyiaran `meminjam` frekuensi milik publik, maka mereka harus memperpanjang izin siaran setiap sepuluh tahun sekali untuk stasiun televisi dan lima tahun sekali untuk stasiun radio. `Rapor` tersebut seharusnya menjadi salah satu penentu perpanjangan izin siaran mereka," kata Nina. "Jika demikian, tayangan televisi seharusnya `sehat` dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya. (Antara)
KPI: Masih Banyak Tayangan Langgar Aturan
- Detail
- Dilihat: 13108

