altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 18 Juni 2012 memberikan surat imbauan pada seluruh stasiun televisi atas penayangan siaran iklan “Hong Kong Medistra TCM”yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi. Imbauan ini diberikan karena iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku.

Hasil analisis, pengaduan masyarakat dan pemantauan KPI Pusat, ditemukan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut. Hal itu tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Perlayanan Kesehatan.

Surat imbauan KPI yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPI juga menegaskan bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Terkait hal tersebut, KPI Pusat telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayangan kesehatan di lembaga penyiaran.

Terakhir, dalam surat imbauan No 367/K/KPI/06/12 KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dalam penayangan iklan yang terkait dengan masalah kesehatan dan menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menyangkan sebuah program siaran. Red/ST

Iklan “Tay Shan TCM” Diimbau KPI Pusat. Dalam iklan ini terdapat adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2012 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.

KPI Pusat menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. Dalam surat imbauan No 366/K/KPI/06 12 pada 18 Juni 2012 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPI Pusat juga menegaskan bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Selain itu, KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan yang berkaitan dengan masalah kesehatan.

Terkait hal tersebut, KPI Pusat telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayangan kesehatan di lembaga penyiaran. Red/ST


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada 18 Juni 2012 memberikan surat imbauan kepada seluruh stasiun televisi terkait siaran iklan Klinik “Tefaron” yang dinilai tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku.

Iklan tersebut ditemukan adegan testimonial pasien yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.

Dalam surat No 265/K/KPI/06/12 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto ditegaskan bahwa pelayanan iklan yang berkaitan dengan promosi iklan, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.

Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dalam penayangan iklan yang berakitan dengan masalah kesehatan, dan menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST

Siaran iklan “Klinik Herbal & Salon Aura Spa Jeng Ana” yang menampilkan adegan testimonial pasien, tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Perlayanan Kesehatan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku.

Surat imbauan KPI Pusat No. 368/K/KPI/06/12 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto pada 18 Juni 2012 mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan.


KPI Pusat juga telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPi Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.

Untuk itu, dalam surat imbauannya KPI Pusat menegaskan bahwa pelayanan iklan yang berkaitan dengan promosi iklan, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Red/ST


altJakarta - Program siaran “Comedy Project yang tayang di Trans TV pada 29 Mei 2012 pukul 18.30 WIB dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan norma kesopanan dan penggolongan program siaran. Dalam tayangan tersebut terdapat adegan komedian pria yang minta dicium oleh 2 (orang) pria lawan mainnya yang kemudian lawan mainnya menanggapi permintaan itu dengan menjilat pipi komedian tersebut.

Terkait hal tersebut, pada 18 Juni 2012, KPI Pusat memberikan peringatan tertulis No. 369/K/KPI/05/12 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto agar Trans TV segera melakukan evaluasi internal pada program agar lebih berhati-hati atas penayangan programnya. Penayangan ini dinilai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan yang berlaku di masyarakat. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot