- Detail
- Dilihat: 24847
Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) melaksanakan evaluasi ujicoba siaran (EUCS) dua lembaga penyiaran radio di provinsi Jambi, Rabu, 25 April 2012. Kedua radio tersebut yakni Radio Pandawa lima dan RPPL (Radio Penyiaran Publik Lokal) Batanghari.
Anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, mewakili KPI Pusat pada EUCS tersebut, menyampaikan ucapan selamat kepada kedua radio yang hampir mencapai tahap akhir proses perizinan yakni mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran tetap. Dirinya berharap kedua radio bisa memperoleh izin tetap tersebut.
Menurut Iwan, panggilan akrab Yazirwan Uyun, baik KPI maupun Kominfo mendukung lahirnya radio di daerah sebagai upaya pemerataan informasi. Apalagi, kata mantan Dirut TVRI ini, salah satu radio (RPPL Batanghari), lebih banyak misi ketimbang mencari uangnya.
Iwan juga mengingatkan kedua radio untuk senantiyasa menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI sebagai acuan dan panduan bersiaran. “Saya juga mengingatkan agar kedua radio menyiapakan dokumentasi isi siaran. Pasalnya, ini diwajibkan di dalam UU Penyiaran,” pintanya.
Sementara itu, Anggota KPI Daerah Jambi, Mahmud meminta kedua radio tidak lupa menyiarkan lagu Indonesia Raya sebagai lagu wajib mengawali siaran. Menurutnya, kewajiban ini diperintahkan UU Penyiaran dan bagi LP yang tidak menyiarkan bisa kena sanksi. Red

