altJakarta – Sebanyak 41 perusahaan dilaporkan sudah mengambil dokumen seleksi penyelenggaran televisi digital. Upaya ini untuk mempercepat peralihan dari analog ke teknologi TV digital. Seleksi ini terbuka bagi semua lembaga penyiaran yang akan melakukan penyiaran multipleksing.

"Sampai hari ini sudah 41 yang ambil formulir sejak dibuka tanggal 5 Juni lalu. Ini untuk proses seleksi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Tifatul Sembiring usai pembukaan Rakornas Kominfo 2012 di Hotel Sahid, Senin 11 Juni 2012.

Menurut Tifatul yang didampingi sejumlah Dirjen di kementeriannya, tahapan seleksi penyelenggaraan TV digital akan berakhir pada 18 Juni 2012. Evaluasi akan berlangsung pada akhir Juli.

"Saat mengembalikan dokumen, perusahaan yang ikut seleksi harus menyertakan bukti komitmen mereka dalam penyelenggarakan TV digital, berupa sertifikat dari bank," ujar Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot Dewa S. Broto, yang ikut mendampingi Menteri Kominfo.

Seleksi tersebut dilakukan oleh Tim Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Kementerian Kominfo. Tim Seleksi tersebut akan melaksanakan Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
Untuk sementara penyelenggaraan seleksi hanya ada di  5 zona layanan yaitu 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau).

Untuk mengikuti seleksi ini, perusahaan peserta seleksi harus menjadi anggota Lembaga Penyiaran Swasta dengan wilayah layanan di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau. Perusahaan yang mendaftar ini harus menyerahkan surat asli kuasa pengambilan dokumen seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama di atas materai 6000. Mereka juga perlu menyerahkan salinan surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Negara. Red

Manado - DPRD Sulawesi Utara melakukan dengar pendapat dengan pengelola televisi berbayar di daerah itu terkait dengan pelarangan penyiaran kejuaraan sepak bola Euro 2012 oleh pemilik hak siar. Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Meiva Salindeho dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Tony Kaunang, anggota DPRD Nixon Tilaar, Elisabeth Lihiang, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut Raymon Pasla dan Komisi Informasi Publik (KIP) di daerah itu, Jum`at (8/6).

Ketua Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Apekindo) Sulut Hendrik Heydemans meminta DPRD dapat memperjuangkan berbayar atau televisi kabel untuk dapat menyiarkan kejuaraan tersebut. "Permintaan ini dilakukan karena masyarakat merindukan untuk menyaksikan kejuaraan sepak bola Piala Eropa tersebut," katanya. Menurut Heydemans, Apekindo telah menerima surat pelarangan penayangan dari MNNC Sky Vision terkait dengan pertandingan tersebut.

Dalam surat untuk televisi kabel seluruh Indonesia itu disebutkan bahwa seluruh operator lokal televisi kabel tidak menayangkan kejuaran sepak bola UEFA Euro 2012 baik melalui chanel MNNC Sport I, MNNC Sport II yang ada di Indovision atau TopTV, maupun yang disiarkan RCTI. "Karena hal tersebut akan melanggar hak siar milik UEFA," katanya. Jhon Rumondor, seorang pengusaha televisi kabel mengharapkan dukungan DPRD untuk memperjuangkan televisi kabel bisa menyiarkan Piala Euro 2012.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut akhirnya DPRD Sulut merekomendasikan tiga poin.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Tony Kaunang menyampaikan rekomendasi tersebut. Pertama Apekindo agar melakukan negosiasi bisnis dengan PT MNC serta Sky Vision berkaitan dengan siaran langsung Euro 2012 dengan difasilitasi KPID Sulawesi Utara.

"Kedua, KPID Sulawesi Utara untuk melaksanakan amanat Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tentang Penyiaran. Yaitu KPID sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi disertai mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran," katanya. [EL, Ant] Gatra.com

Kefamennanu – Usai kunjungan ke kecamatan Miomaffo Timur, salah satu kecamatan yang mendapat bantuan perangkat siaran radio komunitas, rombongan kegiatan Workshop Penyiaran Perbatasan NTT 2012 menyambangi kantor Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan diterima langsung Bupati TTU, Raymondus S.F, Rabu, 6 Juni 2012.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Ketua KPI Daerah NTT, Mutiara Mouboi, Anggota KPI Daerah, Imelda, KPI Daerah Banten, Cecep dan Firdaus sebagai peninjau kegiatan, Kepala Balmon Kelas II Kupang, Sunarto, Ditjen PPI Kemenkominfo, Ngurah Wiradjana, dan Dinas Kominfo NTT, mengungkapkan maksud kedatangan mereka kepada Bupati TTU. Kepada rombongan, Bupati TTU menyambut baik maksud dan tujuan yang disampaikan kepadanya. Bahkan, Bupati TTU mempersilahkan rombongan melakukan kegiatannya di TTU.

Disinggung soal bantuan perangkat siaran dari sejumlah instansi, Bupati TTU ini mengungkapkan sedikit kekecewaannya terkait koordinasi dari pusat kepada pihaknya di daerah. Menurut Raymoundus, dirinya tidak pernah tahu menahu mengenai bantuan tersebut. “Koordinasi ini penting untuk penentuan tempat yang tepat. Selain itu, ini untuk memudahkan pengawasan oleh pemda dan aparat terkait lainnya,” katanya.

Namun demikian, Raymoundus berharap, bantuan yang sudah ada tersebut bisa dimanfaat dengan baik dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat serta menjaga nilai-nilai kebangsaan dan NKRI. 

Bupati TTU ini menyatakan komitmen dirinya serta warganya untuk terus berada dan mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun wilayah kabupaten TTU tidak sepenuhnya terjangkau siaran nasional. 

Saat ini, Kabupaten TTU memiliki radio siaran pemerintah daerah (RSPD), namun tidak sepenuhnya siarannya bisa diterima semua masyarakat di wilayah kabupaten. Karena terbatas jangkauannya, Pemda TTU berencana menambah jangkauan siarannya dengan membuat tower di wilayah Eban, wilayah di puncak pegunungan di TTU. Red

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar dialog dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVI) guna memperjelas hal-hal subtantif yang menjadi keberatan ATVSI atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) 2012. Dalam dialog di kantor KPI Pusat itu (7/6), Muhammad Riyanto (Ketua KPI Pusat), Azimah Subagijo, Idy Muzayyad, Judhariksawan, Dadang Rahmat Hidayat dan Iswandi Syahputra turut hadir mendengar langsung poin keberatan ATVSI atas P3&SPS. 

Menurut Muhammad Riyanto, KPI sangat terbuka atas masukan dari seluruh stake holder penyiaran yang akan terlibat langsung menjalankan P3&SPS ini. Namun demikian, bukan berarti penerapan P3&SPS yang sudah disahkan dalam Rakornas di Surabaya, April lalu, harus ditunda. Bagaimanapun juga ada kelompok publik yang lain yang justru menginginkan P3&SPS 2012 ini segera diterapkan secara konsekuen.

Dari ATVSI sendiri mengaku telah membagi pembahasan tentang P3&SPS ini atas tiga hal, yakni jurnalistik, program dan sales-marketing. Hal tersebut disampaikan Uni Lubis yang ditunjuk sebagai koordinator pembahasan jurnalistik, oleh ATVSI. Dikemukakan Uni, ATVSI meminta pasal 42 Undang-Undang Penyiaran turut diadopsi dalam P3SPS 2012 ini. Mengingat bunyi pasal tersebut mengatur wartawan penyiaran untuk tunduk pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahasan lebih rinci yang menjadi keberatan ATVSI pada bidang program dan sales-marketing diharapkan dapat dielaborasi dalam grup yang lebih kecil. Menurut Aji Suratmaji,mewakili industri, pembahasan tersebut juga sebaiknya mengikutsertakan stakeholder lain seperti Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I), Persatuan Wartawan Indonesa (PWI) atau Dewan Pers. 

Pada prinsipnya KPI menghargai masukan yang akan disampaikan oleh ATVSI, mengingat organisasi tersebut adalah stakeholder utama yang akan mengimplementasikan P3&SPS 2012. KPI pun siap melakukan diskusi lebih intensif guna penyamaan persepsi atas pasal-pasal yang ada di P3&SPS. Azimah Subagijo berharap dengan adanya dialog yang akan membahas secara rinci pasal per pasal, P3&SPS ini dapat menjadi aturan main yang  dihormati seluruh stakeholder dunia penyiaran.

KPI juga tidak keberatan, ujar Azimah, untuk mengikutsertakan stakeholder lain guna memperkuat P3&SPS ini. Faktanya, sejak ditetapkan, hanya ATVSI dan PWI yang secara resmi menyatakan menolak P3&SPS 2012. Namun demikian, tutur Azimah, KPI meminta pandangan menyeluruh ATVSI atas P3&SPS ini termasuk pandangan keberatan atas pasal-pasal yang dinilai tidak implementatif. “Pandangan ATVSI ini penting diperoleh, agar KPI juga bisa menyampaikan pandangan pembanding, sehingga didapat titik temu antara ATVSI dan KPI”, ujar Azimah. Bisa jadi sebenarnya perbedaan yang timbul antar dua lembaga ini justru bukan masalah yang krusial, melainkan hanya penilaian yang perlu disamakan, pungkasnya. 

altKefamennanu -  Masyarakat di kecamatan Miomaffo Timur kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste ternyata lebih banyak menonton siaran televisi asing ketimbang nasional. Hal itu disampaikan Plt Camat Miomaffo Timur, Agustinus Hide, saat menerima kunjungan rombongan Workshop Penyiaran Perbatasan NTT 2012 di ruang tamu kantor camat Miomaffo Timur, Rabu, 6 Juni 2012.

Menurut Agustinus Hide, televisi asing yang sering ditonton yakni televisi TV Prancis, TV Australia, dan TV Negara Asia lain melalui antene parabola yang hampir ada disetiap rumah di 11 desa dibawah kelola nya. Meskipun mereka bisa menyaksikan siaran televisi nasional melalui antene parabolanya, yang ditonton hanya acara berita.  “Acara di televisi kita kebanyakan lawak. Tidak mendidik. Selain itu, banyak sekali acara yang penuh kekerasaan. Apa hanya itu isi televisi kita. Apa memang seperti itu karakteristik kita,” keluhnya.

Satu-satunya siaran televisi yang bisa diterima langsung tanpa parabola oleh masyarakat di Miomaffo Timur, kata Agustinus, hanya satu yakni televisi lokal dari Sumba. “Memang ada transmisi stasiun TVRI, sayangnya transmisi itu rusak dan tidak bisa dipakai. Jadi, melihat TVRI pun harus melalui antenna parabola,” tuturnya di depan anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah dan Ketua KPI Daerah NTT, Mutiara Mouboi, serta KPI Daerah Banten, Ahmad Firdaus dan Cecep Abdul Hakim. 

Namun demikian, Agustinus masih member apresiasi pada siaran radio RRI dan RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) Kab TTU. Siaran RRI dapat diterima secara jelas dan baik. Bahkan, siaran RSPD Kab TTU mendapatkan tempat paling utama para pendengar di wilayahnya. “Setiap kali saya singgah di rumah-rumah penduduk dan tempat lainnya, ternyata saya dapati mereka sedang mendengarkan siaran RSPD,” katanya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Balmon Kelas II Kupang, Sunarto, dan Perwakilan Kementerian Kominfo, Ngurah Wirajana, dibahas persoalan bantuan pemerintah berupa perangkat radio komunitas di Moimaffo Timur. Dari pantauan dilapangan, radio yang dimaksud sudah tidak bersiaran karena sejumlah masalah seperti keterbatasan dana. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot