Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat Hidayat, raih gelar Doktor dari Program Pasca Sarjana Fakultas Komunikasi (FIKOM) Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat. Gelar tersebut diperolehnya usai sidang promosi gelar doktor di kampus Unpad, Selasa sore kemarin, 14 Agustus 2012.
Dalam kesempatan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan sejumlah anggota KPI Pusat lainnya, seperti Judhariksawan, Yazirwan Uyun, dan Iswandi Syahputra. Bahkan, ikut hadir mantan Ketua KPI Pusat periode 2007-2010, Sasa Djuarsa Sendjaja. Segenap jajaran KPI mengucapkan selamat atas raihan tersebut. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada program siaran "Rahasia Sunnah" yang ditayangkan oleh Trans7. Program "Rahasia Sunnah" yang tayang tanggal 15 Juli 2012 pukul 04.34 WIB telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan secara close up adegan seorang anak yang memasukkan belut hidup hasil tangkapannya bersama anak-anak lain ke mulutnya.
Menurut KPI, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, batasan keunikan suatu budaya atau kehidupan sosial tertentuyang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak, dan penggolongan program siaran.
Penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilau Penyiaran (P3) tahun 2012 Pasal 8, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 8, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) ayat a.Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada Indosiar terkait adanya pelanggaran dalam program “Mega Asia Minggu” judul “Sophie’s Revenge” pada 5 Agustus 2012. Teguran tersebut dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut Indosiar, Lie Halim, Senin, 13 Agustus 2012.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir sepasang aktor dan aktris dalam film tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Dalam surat tersebut dijelaskan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g.
Selain itu, KPI meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud di atas tidak ditayangkan kembali. Red
Jakarta - KPI Pusat kembali melayangkan teguran kepada program siaran "Waktunya Kita Sahur" Trans TV pada tanggal 13 Agustus 2012. Teguran ini merupakan kali kedua setelah mendapatkan teguran pertama dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tanggal 25 Juli 2012. Pelanggarannya masih sama yaitu menayangkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu serta pelanggaran atas norma kesopanan dan norma kesusilaan.
Menurut KPI, adegan yang tayang pada tanggal 9 Agustus 2012 masih berkutat pada melecehkan fisik seseorang seperti adegan Wendy mengolok-olok gigi Kiwil dan mengatai Kiwil dengan sebutan "monyong". Selanjutnya bibir Kiwil disebut oleh Tara dengan "karet gelang" dan Jessica mengomentari Kiwil, "Mangkanya tuh gigi jangan kemancungan, dibehel".
Adegan lainnya pada saat Olga menyebut Adul, "bentuknya kaya coklat payung", "badan kamu kayak boneka santet", dan "kayak ceret". Selanjutnya, Deni menyebut Adul, "kecil banget kayak tokek bohlam". Dan Wendy mengatai Olga, "TKS, tenaga kerja sekong".
Selain tanggal 9 Agustus 2012, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran pada tanggal 7 Agustus 2012, yaitu adegan Olga disoraki penonton dengan nyanyian "orang gila" berulang-ulang dan Olga menyebut Adul, "anak bantet". KPI Pusat juga melihat program ini masih menampilkan pria yang menggunakan kostum perempuan dan bergaya keperempuan-perempuanan.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan teguran kedua karena program ini kembali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
KPI Pusat akan tetap melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran KPI Pusat akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara.Red
Jakarta - Pansus pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Radio Publik Lokal) kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel), lakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat. Kunjungan kerja ini guna memantapkan rencana pendirian LPPL dan Perda terkait LPPL tersebut. Kunjungan tersebut diterima langsung Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Judhariksawan, di kantor KPI Pusat, Kamis, 9 Agustus 2012.
Diawal pertemuan, Ketua DPRD kota Pare-Pare, Muhadir Haddade menyatakan, pihaknya berkeinginan menata prosesi perizinan lembaga penyiarannya sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami tidak ingin radio ini tanpa izin dan mendapatkan teguran. Apalagi radio ini sudah dikenal masyarakat kota Pare-Pare,” katanya.
Sementara itu, Judhariksawan, menyampaikan syarat yang harus diikuti dan dilalui setiap lembaga penyiaran khususnya radio publik lokal yang ingin mendapatkan izin penyelenggaran penyiaran (IPP). Pertama, radio ini didirikan karena inisiasi masyarakat kota Pare-Pare dan bukan desakan Pemda setempat. “Dari inisiasi tersebut, DPRD menampung dan memanggil Pemda untuk membentuk lembaga penyiaranmnya demi memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut,” jelasnya.
Kemudian, radio publik lokal bisa didirikan jika di wilayah tersebut belum ada TVRI dan RRI. “Jika TVRI dan RRI belum ada di wilayah bersangkutan, memungkinkan radio publik lokal di dirikan,” kata Judha.
Syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendirikan LPPL adalah adanya Perda mengenai LPPL bersangkutan. Karena ini inisiasi masyarakat, maka wadah tersebut (radio publik lokal) harus dipayungi peraturan publik. “Anggaran untuk LPPL ini pun harus lekat di APBD dan memiliki nomanklatur sendiri. Ini untuk independesi dan tidak terpengaruh oleh instansi diatasnya,” jelas Judha.
Dalam kesempatan itu, Judhariksawan mengharapkan pihak pengelola LPPL membuat program yang memang dibutuhkan masyarakat dengan kemasan yang baik dan variatif. Red