- Detail
- Dilihat: 43170
Jakarta - Usai penandatangan MoU antara KPI dan KPU tentang pengawasan kampanye di media penyiaran, KPI langsung tancap gas mempersiapkan aturan tambahan dalam pengawasan Pemilu dengan menyelanggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama stakeholder penyiaran, Jumat, 1 Februari 2013 di kantor KPI Pusat.
PIC FGD yang juga komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad mengatakan, FGD bersama stakeholder penyiaran salah upaya KPI dan KPU mendapatkan masukan mengenai aturan pengawasan kampanye di media penyiaran.
Menurut Idy, aturan yang ada dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu belum sepenuhnya lengkap. Semisal aturan mengenai quickcount, soal iklan komersial dan soal iklan layanan masyarakat belum ada dalam. “KPI, KPU dan Bawaslu akan membentuk desk penyiaran. Sinergi ini penting untuk pelaksanaan dilapangan,” katanya.
Peraturan yang akan dibuat nanti diharapkan adalah hasil serapan dari semua stakeholder. “Ini proses yang akan kita lakukan. Pertemuan ini hanya awal dan akan ada yang lebih detail. Ini dalam upaya kita menciptakan demokrasi yang pas,” papar Idy Muzayyad yang saksikan Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo dan Nina Mutmainnah.
Sementara itu Feri Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU, secara general kita sudah atur kampanye dalam media di pedoman itu, namun dalam konteks pengaturan iklan dan penyiaran perlu di atur sendiri. Pihaknya butuh lagi yang lebih luas dan tajam lagi dalam konteks penyiaran dan pemberitaan.
”KPU tidak punya kewenangan dalam penyiaran. Kewenangan itu ada di KPI dan KPI memberi masukan kepada kami mengenai itu. Ini yang perlu kita atur sedemikian rupa dan hal-hal yang tidak ada dalam UU Pemilu. Mimpi kita adalah kampanye yang disampaikan Parpol bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kita butuh masukan dari stakeholder soal iklan ini,” tukas Feri di depan peserta FGD.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menyampaikan, pihaknya akan melakukan pertemuan yang sama dengan 10 partai politik kontestan Pemilu 2014 terkait pengawasan kampanye di media penyiaran pada Senin, 4 Februari 2013.
Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan dari TV One, Metro TV, Indosiar, SCTV, MNC, ANTV, RCTI, Global, AJI, P3I, PWRI, IJTI, LSPP, Survey Indonesia, LSI, KPID Banten dan beberapa perwakilan dari kelompok yang berkepentingan dalam hal ini. Red

