altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera membuat nota kesepahaman bersama atau MoU. MoU ini dinilai penting mengingat maraknya beredar tayangan atau iklan komersil pengobatan tradisional di media televisi yang melanggar P3 dan SPS KPI serta aturan lain yang terkait.

Dalam pertemuan yang berlangsung tadi siang di kantor KPI Pusat, baik Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, maupun Ketua Umum IDI, Priyo Sudipratomo, sepakat melakukan kerjasama dan segera melakukan tindakan agar MoU antara KPI dan IDI cepat terwujud. 

“Kami menyambut baik kerjasama ini. MoU ini penting karena nantinya akan kita koordinasikan ke KPID-KPID yang televisi lokalnya juga marak menayangkan iklan ataupun tayangan-tayangan sejenis,” ungkap Riyanto.

Sebelumnya, Sekjen IDI, Slamet Budiarto, menyampaikan keprihatinan atas iklan dan tayangan pengobatan tradisional yang tidak sesuai kaedah atau kode etik kesehatan serta terbukti secara medis. Menurutnya, sebelum tayangan tersebut disiarkan, penting adanya koordinasi dengan pihak praktisi kesehatan. “Hal ini penting demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan atau tidak benar,” katanya.

Kemudian, lanjut Slamet, tayangan talkshow bertajuk kesehatan harus turut didampingi dokter profesi. “Upaya ini untuk menghindari adanya kesalahan informasi ke masyarakat,” tukas Slamet. 

Sementara itu, wakil ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, meminta agar perhatian mengenai pengobatan ataupun kesehatan tidak hanya terpaku pada persoalan iklan saja. Menurutnya, tayangan-tayangan lain seperti sinetron harus menjadi bagian yang disentuh dalam pengawasan. Pasalnya, ada banyak adegan atapun cerita menyangkut profesi dokter ataupun dunia kesehatan yang tidak sesuai dengan kode etik kedokteran ataupun kesehatan. 

Dalam kesempatan itu, turut hadir Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, yang mendesak supaya MoU antar kedua belah pihak segera dilakukan. Red

 

 

Jakarta - Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang telah mendapatkan 2 (dua) kali peringatan tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia, pada 4 September 2012 diberikan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis karena menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Tayangan 28 Agustus 2012 pukul 19.31 WIB menayangkan adegan narasumber (Indra Sahnun Lubis) yang mengomentari pernyataan Denny Indrayana tentang "Advokat Koruptor = Koruptor", dengan kalimat, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya itu sebagai penjaga masjid aja lah... Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara.. saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya.". Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, "Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen... dari orangnya... bentuk tubuhnya... nggak pantas...".

Selain itu, juga terdapat adegan lain yaitu narasumber lain (Hotman Paris Hutapea) yang mengomentari pernyataan Denny, "Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana...". Serta adanya adegan Hotman Paris mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, "Dia itu ngomong nggak pakai otak".

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu dan norma kesopanan yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran.

KPI Pusat menilai  bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talkshow, yaitu Sujiwo Tejo melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis.

Dalam surat Sanksi administratif No. 525/K/KPI/09/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan penayangan tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 serta Pasal 15 ayat (1) huruf a,c,f dan ayat (2) serta SPS Pasal 9 serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, d, dan g.

Terakhir, KPI Pusat meminta untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali. Red/ST

altJakarta - Acara komedi selama Ramadhan merupakan acara yang paling banyak melakukan pelanggaran. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil pemantauan dan penilaian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap acara Ramadhan yang ditayangkan di televisi baik pada saat sahur ataupun menjelang buka puasa. Hal ini disampaikan oleh KPI Pusat dalam Dialog Publik KPI Pusat “Optimalisasi Tayangan Religi dan Perlindungan Anak bagi Masyarakat: Berkaca dari Program Ramadhan 1433 H di TV”.

Acara-acara komedi ini umumnya melakukan pelanggaran yang mirip satu sama lain dan merupakan jenis pelanggaran yang serupa dengan pelanggaran yang ditemukan pada Ramadhan tahun lalu. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu, orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, pekerjaan tertentu atau suku tertentu). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).

Pada Ramadhan 2012, KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi khusus Ramadhan atau yang menampilkan segmen Ramadhan. Di antara ketujuh acara ini, enam acara merupakan acara komedi.

Di antara ketujuh acara, tiga acara komedi mendapatkan dua kali sanksi administratif teguran tertulis selama Ramadhan, yakni “Waktunya Kita Sahur” (TransTV), “Kampung Sahur Bejo” (RCTI), dan “Sabarrr Tingkat 2” (SCTV). Umumnya acara-acara ini melakukan pelanggaran yang sama walau telah mendapat sanksi teguran pertama.

Empat acara lainnya yang mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis adalah “Sahur Bersama Srimulat” (Indosiar), “Ngabuburit” (TransTV), “John Lenong” (Trans7), dan “Inbox” (SCTV).

Beberapa dari acara ini ditayangkan live, sehingga tidak memungkinkan stasiun TV untuk melakukan sensor internal. Beberapa acara merupakan siaran rekaman (taping), namun stasiun TV tampaknya tidak cukup ketat melakukan sensor internal sehingga pelanggaran masih cukup banyak terjadi.

Walaupun masih ditemukan acara yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan program siaran, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, sinetron tertentu, dan film serial.

KPI Pusat juga memberikan apresiasi kepada program sinetron Para Pencari Tuhan dan Insya Allah Ada Jalan (SCTV), film mini seri Umar Bin Khatab dan sinetron Kami Bukan Malaikat (PT Cipta TPI/MNC TV),program feature Jelajah masjid, Catatan Harian Santri dan Kultum sebelum berbuka Jalan Hikmah (Indosiar), Program Kultum dan program drama reality show  Aku Ingin menjadi Ramadhan (Trans TV), Program feature Menapak jejak, program kusi pengajian Indahnya pagi dan Kultum Jelang Bedug (TVRI), program dakwah Tabligh Akbar (TV One), program feature Jejak Kebesaran dan Kultum (Global TV), Program dakwah Mamah Dedeh Keliling Mesjid (ANTV), Program Dakwah Tafsir Al-Mishbah,program feature Menapak Jejak dan program Humor Sahur Candra Malik (Metro TV), program feature Jazirah Islam (Trans 7), dan Program kultum Doa Harian (RCTI)

Selama bulan Ramadhan, KPI Pusat menerima 100 pengaduan publik terkait acara khusus Ramadhan. Sementara, pengaduan publik secara umum (acara umum dan acara Ramadhan) yang diterima selama bulan Ramadhan ini berjumlah 565 pengaduan.

KPI Pusat meminta semua stasiun TV untuk menjadikan hasil pemantauan acara Ramadhan dari KPI, Majelis Ulama Indonesia, para pemangku kepentingan lainnya, dan publik sebagai masukan untuk memperbaiki siarannya. KPI meminta agar stasiun TV dapat lebih kreatif untuk menayangkan acara-acara Ramadhan di luar komedi. Jika masih menyajikan acara komedi, KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak menampilkannya secara live dan melakukan sensor internal secara ketat. KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012.

Selama 2012 (hingga pertengahan Agustus 2012), KPI Pusat telah menjatuhkan 60 sanksi administratif berupa 45 sanksi teguran pertama, 8 sanksi teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi. Di luar sanksi administratif, KPI mengeluarkan 20 imbauan dan 22 peringatan terkait program siaran.

Sejak Januari hingga minggu pertama Agustus 2012, KPI Pusat menerima 7.294  pengaduan publik. Pengaduan publik umumnya disampaikan melalui SMS (74%), selanjutnya melalui email (23%), dan selebihnya melalui telepon dan surat.

KPI Pusat terus mengharapkan masyarakat dapat mengadukan acara-acara televisi dan radio yang dianggap bermasalah ke KPI melalui SMS ke nomor 081213070000, email melalui situs www.kpi.go.id, telepon ke Call Center KPI 021-63040626, twitter; @kpi_pusat, facebook;Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, atau surat ke alamat KPI: Gedung Bapeten Lt. 6, Jl. Gajah Mada 8, Jakarta 10120. Siaran Pers KPI Pusat


Jakarta - Televisi harus mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan manusia. Untuk itu, selama Ramadhan pun, seharusnyalah tayangan yang hadir di ruang siar mampu menumbuhkan ketaatan beribadah dan meningkatkan ketakwaan masyarakat.  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto, saat membuka acara Dialog Publik KPI dengan tajuk  “Optimalisasi Manfaat Tayangan Religi dan Perlindungan Anak Bagi Masyarakat,Berkaca dari Program Ramadhan 1433 H di TV” , di kantor KPI Pusat, Jakarta (28/8). 

Dialog publik ini menghadirkan pembicara Sinansari Ecip (Majelis Ulama Indonesia), Nina Muthmainnah (KPI Pusat), Ibnu Hamad (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Elly Risman (Psikolog). Di hadapan peserta dialog yang merupakan pemangku kepentingan dunia penyiaran, Riyanto mengingatkan bahwa televisi dapat merusak mental dan pola pikir anak, termasuk melalui acara ramadhan yang ditayangkan saat sahur dan berbuka.

Dalam riset terakhir diketahui, penonton anak pada bulan ramadhan di jam dua pagi meningkat 6 kali lipat. Karenanya lembaga penyiaran diharapkan dapat memikirkan konsep program tayangan yang layak dinikmati oleh semua kalangan umur, termasuk anak-anak.  Bahkan Riyanto meminta untuk Ramadhan berikutnya tayangan di televisi tidak lagi didominasi oleh lawakan yang cenderung sarat dengan pelanggaran.

Dalam hasil pemantauan tayangan ramadhan 2012 yang dilakukan KPI, Nina Mutmainnah menyampaikan ada tiga program yang mendapat dua kali sanksi teguran (Waktunya Kita Sahur - TransTV, Kampung Sahur Bejo - RCTI, Sabarrr Tingkat 2 - SCTV) dan empat program dengan satu kali sanksi teguran (Sahur Bersama Srimulat- Indosiar, Ngabuburit-TransTV, John Lenong-Trans7, Inbox-SCTV).  Nina menyayangkan dalam tayangan ramadhan juga ada pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan. Bahkan, diantara tayangan yang melanggar justru dilakukan oleh penceramah agama. 

Keresahan serupa juga disampaikan oleh Elly Risman, atas tayangan di televisi. Di mata psikolog ini, dalam bulan ramadhan kemarin  belum ada tayangan anak di televise yang layak ditonton. Padahal potensi penonton anak di negeri ini mencapai 88 juta orang. Elly mengajak para praktisi pertelevisian yang hadir dalam dialog tersebut, untuk berkontribusi membuat tayangan yang mendidik dan mencerdaskan.

Sementara itu dalam penutup dialog, Azimah Subagijo menyampaikan rekomendasi KPI, yakni: 1. fungsi  pendidikan pada media penyiaran hendaknya lebih ditingkatkan baik dalam segi kualitas maupun kuantitasnya. 2. muatan media penyiaran pada Ramadhan 1434 H atau tahun yang akan datang hendaknya dapat lebih ditujukan untuk meningkatkan spiritualitas masyarakat, ketimbang hiburan semata.  3. peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) hendaknya dijadikan acuan oleh Lembaga Penyiaran pada saat perencanaan, pembuatan, & penayangan sebuah program siaran sebagai bentuk tanggung jawab pada publik.

altSoreang – Pemprov bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar akan mewajibkan seluruh perusahaan yang berdomisi di Jabar untuk membelanjakan iklannya sebesar 20% di media lokal baik cetak maupun elektronik.

Komisioner KPID Jabar Bidang Infrastruktur Dadan Saputra mengatakan Pemprov Jabar saat ini tengah merancang sebuah aturan yang mengatur hal itu dan diharapkan bisa segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Banyak perusahaan yang ada di Jabar, tapi mereka menghabiskan belanja iklannya untuk media nasional. Media lokal dianggap angin lalu saja. Kami ingin memfasilitasi mereka juga,” kata Dadan, Selasa, 28 Agustus 2012.

Menurutnya, salah satu manfaat ketika perusahaan lokal Jabar menggelontarkan anggaran promosinya di media lokal juga bisa menghindari tayangnya iklan yang tidak layak dan melanggar sejumlah aturan baik UU Penyiaran dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut dia sampaikan, salah satu acuan dari dibuatnya aturan yang mewajibkan perusahaan itu adalah Undang-undang No. 32/2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami harapkan, semua media massa lokal cetak maupun elektronik dapat bisa hidup. Selain itu, tentunya juga bisa menjadi PAD baru bagi pemerintah daerah,” paparnya. Red dari Bisnis Jabar

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot