- Detail
- Dilihat: 11080
Jakarta - Program Siaran “Obsesi” yang ditayangkan pada stasiun Global TV diberikan teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Tayangan pada 23 Agustus 2012 pukul 10.29 WIB dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012, karena menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh Krisdayanti dan Raul Lemos.
Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Mochamad Riyanto, Ketua KPI Pusat No. 533/K/KPI/09/12 tertanggal 11 September 2012 memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
KPI Pusat juga meminta untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dan tidak ditayangkan kembali.
Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan terguran tertulis pertama pada 11 Juni 2010 pada program ini. Oleh karena itu, KPI Pusat akan melakukan pemantauan terhadap program tersebut, dan akan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi jika masih ditemukan pelanggaran. Red/ST
(Bogor) Pengaturan penggunaan media penyiaran untuk kepentingan kontestasi politik mendesak untuk dirumuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesa (KPI). Bahkan diperlukan aturan yang tegas, agar penggunaan ranah publik yang bernama frekuensi tersebut tidak semata-mata menguntungkan kepentingan politik, golongan ataupun kelompok tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat dalam acara Diskusi Terbatas KPI se-Indonesia yang dilangsungkan di Cisarua (4-7 September 2012).

