altJakarta - Media massa memainkan peranan penting dalam menyelesaikan kasus-kasus tenaga kerja Indonesia (TKI), melalui pemberitaan yang berkelanjutan. Salah satu tekanan media massa mampu membuat pemerintah yang semula mengabaikan persoalan, mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah TKI.

Untuk mengapresiasi peranan media massa selama ini, Migrant Care bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan ICMC dengan dukungan Uni Eropa menggelar "Journalist Award untuk Perlindungan Buruh Migran 2012" di Hotel Acacia Jakarta, Selasa, 18 Desember 2012.

Ajang yang pertama kali diselenggarakan ini, menjadi penutup rangkaian kegiatan peringatan hari Buruh Migran Internasional ke 22.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan, penghargaan ini diharapkan dapat mendorong jurnalis membuat karya lebih baik lagi, berkait isu-isu buruh migran. "Kami berharap apresiasi ini mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional," kata Anis seperti dikutip kompas.com.

Pemberitaan turut mempengaruhi keberhasilan advokasi TKI korban pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, jurnalis juga perlu meningkatkan pemberitaan yang berempati terhadap TKI.

Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, menegaskan, jurnalis diharapkan bisa bekerja profesional serta mengedepankan kode etik dalam memberitakan isu buruh migran. "Jangan sampai berita membuat derita pada korban," kata Eko.

Dewan juri yang terdiri atas  akademisi, aktivis buruh migran, perwakilan AJI, ICMC, dan Migrant Care, kemudian mengumumkan para peraih penghargaan.

Untuk kategori media cetak, dewan juri memberikan apresiasi pertama kepada karya jurnalistik berseri jurnalis harian Kompas, Hamzirwan, berjudul "Jangan ada Ruyati Lagi", "Kantong TKI di Lumbung Padi", dan "Penempatan Minus Memanusiakan".

Penghargaan kedua diberikan kepada jurnalis The Jakarta Post Ridwan Max Sijabat untuk karya berjudul "It's Raining Money in the Countdown to Idul Fitri".

Penghargaan ketiga diterima jurnalis Pontianak Post, Heriyanto, untuk karya berjudul "Ribuan Anak TKI tak Bersekolah".

Untuk kategori media online, penghargaan pertama diterima Hari Tri Wasono dari Tempo dengan karya berjudul "Jalan Terjal Pencari Real", penghargaan kedua diterima Muhammad Miftah Farid dari Surya untuk karya berjudul "Kisah TKI di Arab Saudi Lolos Hukuman Pancung", dan peringkat ketiga adalah Ady Thea Dian Ahmad dari Hukum Online untuk karya "RUU TKI:Wajah Baru Isi Lama.

Pemenang pertama kategori radio adalah Quinawari Pasaribu dari Kantor Berita Radio 68H dengan karya berjudul "Surat Bodong TKI", pemenang kedua Rangga Umara Sudarmanto dari Suara Surabaya untuk karya "TKI Mengejar Asuransi Sampai Mati", dan penghargaan ketiga diraih Guruh Riyanto dari KBR 68H untuk karya "Buruh Migran Rentan Tertular HIV/AIDS".

Karya jurnalistik RCTI berjudul "Nestapa Pahlawan Devisa" meraih penghargaan pertama, untuk kategori televisi. Adapun peringkat kedua diraih Trans7 dengan karya berjudul "Menagih Perlindungan bagi Pahlawan Devisa". Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, menyerahkan penghargaan kepada pemenang untuk kategori ini. Red

 

altJakarta - Rombongan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, sambangi kantor KPI Pusat guna membahas pembentukan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Rombongan diterima secara langsung Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, beserta jajarannya, Senin, 17 Desember 2012.

Diawal pertemuan, Miftahul Khoiru, Anggota DPRD Bojonegoro, menjelaskan maksud tujuan mereka datang ke Jakarta. Dirinya manyatakan senang bisa bertemu langsung dengan perwakilan KPI Pusat karena dinilai kompeten menjelaskan persoalan Perda LPPL. 

Sementara itu, Maruli Matondang menjelaskan, frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas, oleh karena itu perlu ada alokasi yang jelas dan tepat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tentang Penyiaran. 

“Proses perizinan itu dimulai dengan melibatkan publik yakni melalui proses EDP, apakah LPPL itu layak dan bisa diberikan rekomendasi kelayakan. Setelah EDP, dilanjutkan dengan FRB (Forum Rapat Bersama), selanjutnya Evaluasi Uji Coba Siaran. Kami sarankan sebelum mempunyai IPP jangan melakukan siaran,” papar Maruli.

Hal senada disampaikan Heriyadi Purnama, Kasubag disalah satu bagian di Perizinan KPI Pusat, bahwa dalam proses EDP KPID akan menguji visi, misi dan motivasinya LP. Diforum itu akan dihadirkan narasumber baik internal maupun eksternal. “Dari aspek program, teknis, dan administrasi, setelah itu dibuat berita acara sebagai bukti sudah melakukan proses EDP, tapi belum tentu bisa mendapatkan RK, hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno KPID,” jelasnya.

Kepala Bagian bidang Perizinan KPI Pusat, Ismet Imawan mengatakan jika pendirian LPPL adalah berdasarkan perda. Pasalnya, untuk mendapatkan IPP tetap harus pakai perda. Namun, untuk kelancaran proses perizinan, sementara bisa pakai peraturan bupati. Red

 

 

altJakarta – KPID Provinsi Bali siap menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2013. Kesiapan mereka menjadi tuan rumah Rakornas KPI 2013 disampaikan Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, di kantor KPI Pusat, Senin, 17 Desember 2012.

Komang menyatakan, Pemda dan KPID Bali siap mendukung pelaksanaan kegiatan Rakornas KPI 2013 se-Indonesia di Bali. “Kami siap menjadi tuan rumah Rakornas KPI 2013. Kami sudah mempersiapkan berbagai aspek terkait persiapan acara tersebut,” tegasnya dalam presentasi kesiapan KPID Bali yang disaksikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, PIC Rakornas KPI 2013, Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto berharap, kegiatan Rakornas KPI 2013 menjadi ajang pembuktian jalanya visi dan misi KPI yang tidak sekedar ajang seremonial.  “Akan ada dua event besar disana yakni Rakornas KPI dan Harsiarnas. Dalam waktu bersamaan, kami juga berencana menyelenggarakan kegiatan broadcasting expo 2013,” katanya.

Menurut Riyanto, kegiatan Rakornas KPI, Harsiarnas 2013 dan acara broadcasting expo akan mengusung sebuah gerakan nasional yakni Gerakan Nasional Masyarakat Peduli Tontonan Televisi. “Kami harap ini bisa menjadi gerakan besar,” paparnya.

Sementara itu, PIC kegiatan, Idy Muzayyad mengatakan, persiapan ini dilakukan jauh-jauh hari agar pada saat kegiatan hasilnya dapat lebih baik dan ideal. “Kami harap acara ini bisa menjadi acara yang monumental,” tambahnya.

Rencananya, kegiatan tahun KPI se Indonesia ini akan mengundang Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono. Diagendakan Presiden RI membuka acara Harsiarnas dan kegiatan Broadcasting Expo 2013. Sebelum presentasi KPID Bali, kepala Sekretariat KPID Jambi menyampaikan presentasi kesiapan mereka untuk menjadi tuan rumah Rakornas, Harsiarnas KPI 2014. Red

Jakarta - Kehadiran muatan lokal di televisi selayaknya dikonsultasikan dengan lembaga-lembaga adat setempat, sehingga muatannya tidak keluar dari kelaziman yang dianut masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk lembaga penyiaran yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta (18/12). Dalam EDP hari itu yang melibatkan enam lembaga penyiaran, Yoyo Muchtar dari Bamus Betawi mengingatkan para pemohon izin siaran untuk lebih kreatif dalam menyajikan muatan lokal di televisi.

Yoyo mengatakan, kebudayaan Betawi bukan sekedar seni tari dan lagu daerah. Masih banyak adat istiadat Betawi lainnya yang juga perlu disuburkan dan didekatkan kembali dengan masyarakatnya lewat lembaga penyiaran. “Ada kuliner betawi, permainan anak-anak hingga pakaian adat yang juga patut muncul di layar televisi”, ujar Yoyo. Selain itu, penggunaan bahasa elo dan gue dalam percakapan sehari-hari tidak bisa dicomot sembarangan. “Pastinya tidak ada sebutan elo gue untuk bicara dengan orang yang lebih tua”, tegas Yoyo.

Gilang Iskandar menyatakan sepakat dengan pendapat Yoyo tersebut. Adanya kewajiban menyiarkan muatan lokal di lembaga penyiaran, harus dibarengi dengan adanya komite program yang akan berkonsultasi dengan lembaga-lembaga adat setempat. Sehingga, tampilnya muatan lokal benar-benar sesuai standar adat yang berlaku.

Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat mengingatkan jangan sampai budaya Betawi diidentikkan dengan kebiasaan berkata kasar seperti yang muncul dalam lawakan atau sinetron komedi betawi selama ini. Menurut Azimah, sekalipun mengusung muatan lokal, lembaga penyiaran tetap saja harus menaati rambu-rambu penyiaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Citarasa kedaerahan yang kental juga diharapkan menjadi ciri dari televisi yang berudara di setiap daerah. Indonesia negara yang kaya dengan ragam budaya, selayaknya lembaga penyiaran mampu mengambil ide kreatif dari aneka kearifan lokal ini, tegas Azimah.

altJakarta - Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah digodok oleh Komisi I DPRRI sebenarnya hendak mengembalikan arah penyiaran agar memberi ruang yang besar bagi publik untuk mengatur. Undang-Undang Penyiaran yang ada saat ini, sebenarnya sudah memuat semangat demokratisasi penyiaran yang menyaratkan adanya keragaman kepemilikan dan keragaman isi. Namun beberapa implementasi di lapangan ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan ada peraturan terkait undang-undang penyiaran yang justru mengamputasi peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan representasi publik. Hal tersebut disampaikan oleh Judhariksawan Komisioner KPI Pusat dalam acara Diskusi Panel 38 Tahun Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) di Aula Dewan Pers (14/12). 

Menurut Judha, rancangan undang-undang penyiaran yang ada saat ini secara umum sudah cukup membawa aspirasi masyarakat. Meski ada beberapa pasal terkait digitalisasi penyiaran yang seharusnya dielaborasi lebih rinci. Secara tegas dirinya mengingatkan situasi penyiaran di Indonesia sebelum Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini ada. “Kita sudah mengalami situasi ketika seluruh stasiun televisi tidak boleh memproduksi berita kecuali TVRI”, ujar Judha. “Apakah masyarakat mau penyiaran kita dikembalikan ke dalam kendali pemerintah, akibat berbagai uji materi Undang-Undang Penyiaran tersebut yang secara pelan-pelan justru membesarkan kembali peranan pemerintah dalam regulasi penyiaran?,” tanyanya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir sebagai pembicara Agus Sudibyo (Dewan Pers) dan Henry Subiakto (Staf Mentri Komunikasi dan Informatika). Hal berbeda disampaikan Henry tentang rancangan undang-undang penyiaran ini. Menurutnya dalam rancangan ini kewenangan negara diperlemah dalam mengatur penyiaran. Secara tegas Henry mengingatkan bahwa kepentingan publik di Indonesia haruslah diatur oleh negara. Sementara itu menurut Agus Sudibyo, seharusnyalah rancangan undang-undang ini mengatur penguatan kewenangan KPI, sebagai regulator utama penyiaran di Indonesia. “KPI harus kuat dan powerfull untuk berperan sebagai regulator yang berwibawa”, ujar Agus. Namun powerfull-nya KPI tetaplah harus bersahabat dengan industri, tambah Agus.

Terkait keberpihakan Undang-undang ini terhadap industri penyiaran dan pers, Agus mengingatkan bahwa pers merupakan institusi sosial yang bisa berkembang menjadi institusi ekonomi. Karenanya, di mata Agus, Undang-Undang Penyiaran ini harus secara tegas mencerminkan kepentingan publik dan menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat. Selain itu, penyiaran yang demokratis sebagaimana yang diharapkan dalam regulasi, harus menyediakan ruang bagi radio komunitas dan lembaga penyiaran publik. Hal tersebut, menurut Agus akan terbaca dari penyediaan frekuensi bagi LPP dan radio komunitas serta kebijakan lainnya.

Sementara itu bagi PRSSNI ini, siapapun regulator yang ditetapkan Undang-Undang, tidak masalah. Asalkan proses perizinan yang dilakukan kalangan industri penyiaran memiliki kepastian, baik itu secara hukum ataupun ketepatan waktu. Acara ini juga dihadiri Ketua PRSSNI Rohmad Hadiwijoyo. Rohmad berharap Undang-Undang Penyiaran ini dapat menemukan titik keseimbangan antara kepentingan industri dan publik.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot