altJakarta - Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah digodok oleh Komisi I DPRRI sebenarnya hendak mengembalikan arah penyiaran agar memberi ruang yang besar bagi publik untuk mengatur. Undang-Undang Penyiaran yang ada saat ini, sebenarnya sudah memuat semangat demokratisasi penyiaran yang menyaratkan adanya keragaman kepemilikan dan keragaman isi. Namun beberapa implementasi di lapangan ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan ada peraturan terkait undang-undang penyiaran yang justru mengamputasi peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan representasi publik. Hal tersebut disampaikan oleh Judhariksawan Komisioner KPI Pusat dalam acara Diskusi Panel 38 Tahun Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) di Aula Dewan Pers (14/12). 

Menurut Judha, rancangan undang-undang penyiaran yang ada saat ini secara umum sudah cukup membawa aspirasi masyarakat. Meski ada beberapa pasal terkait digitalisasi penyiaran yang seharusnya dielaborasi lebih rinci. Secara tegas dirinya mengingatkan situasi penyiaran di Indonesia sebelum Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini ada. “Kita sudah mengalami situasi ketika seluruh stasiun televisi tidak boleh memproduksi berita kecuali TVRI”, ujar Judha. “Apakah masyarakat mau penyiaran kita dikembalikan ke dalam kendali pemerintah, akibat berbagai uji materi Undang-Undang Penyiaran tersebut yang secara pelan-pelan justru membesarkan kembali peranan pemerintah dalam regulasi penyiaran?,” tanyanya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir sebagai pembicara Agus Sudibyo (Dewan Pers) dan Henry Subiakto (Staf Mentri Komunikasi dan Informatika). Hal berbeda disampaikan Henry tentang rancangan undang-undang penyiaran ini. Menurutnya dalam rancangan ini kewenangan negara diperlemah dalam mengatur penyiaran. Secara tegas Henry mengingatkan bahwa kepentingan publik di Indonesia haruslah diatur oleh negara. Sementara itu menurut Agus Sudibyo, seharusnyalah rancangan undang-undang ini mengatur penguatan kewenangan KPI, sebagai regulator utama penyiaran di Indonesia. “KPI harus kuat dan powerfull untuk berperan sebagai regulator yang berwibawa”, ujar Agus. Namun powerfull-nya KPI tetaplah harus bersahabat dengan industri, tambah Agus.

Terkait keberpihakan Undang-undang ini terhadap industri penyiaran dan pers, Agus mengingatkan bahwa pers merupakan institusi sosial yang bisa berkembang menjadi institusi ekonomi. Karenanya, di mata Agus, Undang-Undang Penyiaran ini harus secara tegas mencerminkan kepentingan publik dan menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat. Selain itu, penyiaran yang demokratis sebagaimana yang diharapkan dalam regulasi, harus menyediakan ruang bagi radio komunitas dan lembaga penyiaran publik. Hal tersebut, menurut Agus akan terbaca dari penyediaan frekuensi bagi LPP dan radio komunitas serta kebijakan lainnya.

Sementara itu bagi PRSSNI ini, siapapun regulator yang ditetapkan Undang-Undang, tidak masalah. Asalkan proses perizinan yang dilakukan kalangan industri penyiaran memiliki kepastian, baik itu secara hukum ataupun ketepatan waktu. Acara ini juga dihadiri Ketua PRSSNI Rohmad Hadiwijoyo. Rohmad berharap Undang-Undang Penyiaran ini dapat menemukan titik keseimbangan antara kepentingan industri dan publik.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot