Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi agar memperhatikan peraturan mengenai penggunaan atau eksploitasi hewan untuk tujuan komersial atau siaran. Peraturan tersebut bisa dilihat dalam UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Jenis-Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Permintaan tersebut disampaikan dalam surat imbauan KPI Pusat kepada 11 Dirut TV (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans7, TV One, dan TVRI), Kamis, 26 Juli 2012.
Menurut KPI, dua peraturan tersebut, telah mengatur jenis-jenis hewan yang dilindungi, bentuk perlindungan kepada satwa yang dilindungi tersebut, dan beberapa ketentuan tentang larangan pemanfaatan/penguasaan atas satwa yang dillindungi.
Di dalam surat itu juga dijelaskan, KPI Pusat menyampaikan imbauan dilandasi pertemuan pihaknya dengan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, Remotivi, lembaga-lembaga perlindungan satwa dan lembaga penyiaran pada 13 Januari dan 15 Februari 2012. Selain itu, pertimbangan pemberian imbauan dilandasi adanya pengaduan masyarakat atas tayangan program siaran televisi yang menyajikan kekerasan terhadap hewan dan eksploitasi satwa yang dilindungi untuk kegiatan komersial.
Pada kesempatan itu, KPI juga mengimbau semua lembaga penyiaran agar sebelum kegiatan produksi siaran yang melibatkan hewan, baik itu dilindungi maupun tidak dilindungi, supaya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pakar/ahli bidang tersebut, dalam hal ini misalnya dokter hewan. Red
Jakarta - Polemik peraturan televisi digital terus bergulir. Kali ini warga Yogyakarta menggugat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) tentang televisi digital karena dinilai melanggar UU Penyiaran.
"Ini sangat merugikan masyarakat sebab pemerintah akan mentenderkan kepada pihak swasta untuk pengelolaan kanal/frekuensi yang tentu saja akan terjadi monopoli," kata Yudah Prakoso.
Hal ini disampaikan Yudah kepada wartawan usai mendaftarkan uji materiil Permen Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Kerugian yang timbul yaitu tidak ada kejelasan untuk lembaga penyiaran komunitas, berkurangnya jatah frekuensi dan pengelolaan frekuensi diserahkan kepada swasta. Selain itu, Direktur Eksekutif Institute of Community and Media Development (inCODE) ini menilai Permen ini memicu televisi lokal tidak mendapat kanal digital terestrial. "Selain itu juga tidak ada kepastian penggunaan tarif frekuensi digital terestrial," ujar Yudah,
Dalam catatan inCODE, saat ini Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi (SKDI) Kominfo menerbitkan izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, TPI, antv, Metro TV, TransTV, Trans7, Global TV dan TV One. Selain itu terdapat 1 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yaitu TVRI dan 115 LPS lokal yang mengantongi izin resmi. Sementara masih terdapat 450-an LPS lokal yang tidak bisa mendapat izin resmi karena keterbatasan kanal, termasuk 4 dari DIY dan 3 dari Jawa Tengah.
Karena dikhawatirkan memunculkan kerugian yang meluas, inCODE meminta MA membatalkan Permen Kominfo tersebut. "Permen ini bertentangan dengan UU Penyiaran dan kami meminta MA membatalkannya," papar Yudah. Red dari Detik
Jakarta - Program Siaran “Selebrita Siang” yang tayang di Trans7 menayangkan materi yang memuat permasalahan kehidupan pribadi berupa konflik rumah tangga kedua istri komedian Kiwil.
Tayangan pada 19 Juli 2012 pukul 12.00 WIB tersebut memuat konflik, yaitu para pihak (kedua istri) mengungkapkan secara cukup terperinci aib pihak lainnya. Pada program juga ditayangkan adegan keributan Kiwil dengan salah seorang istrinya, Meggy, melalui kamera tersembunyi.
Jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap privasi, perlindungan anak, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran, diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI Pusat.
Dalam surat No. 450/K/KPI/07/12 tertanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan bahwa penayangan adegan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b,c,g, dan h serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Red/ST
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia memberikan peringatan tertulis pada program siaran “Super Jail” yang ditayangkan oleh Trans7. Program tersebut telah ditemukan adegan yang tidak pantas ditayangkan.
Pada tayangan 18 Juni 2012 pukul 15.30 WIB menayangkan adegan yang tidak pantas, yaitu adegan mengerjai pasien tidak mampu yang sedang dirawat di rumah sakit. Dalam adegan tersebut, seorang talent yang menyamar sebaga petugas administrasi keuangan rumah sakit memaksa pasien dan keluarga yang tidak mampu agar segera membayar biaya rumah sakit pada saat itu juga. Walaupun keluarga pasien sudah menjelaskan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, talent tetap memaksa keluarga pasien untuk menyerahkan segala harta yang dimiliki sebagai jaminan pembayaran biaya rumah sakit tersebut.
KPI Pusat menilai penayangan tersebut sangat berlebihan dan tidak sensitif terhadap keanekaragaman khalayak berdasarkan latar belakang ekonomi. Program tersebut tidak memilki empati terhadap kondisi pasien dan keluarganya yang sedang menghadapi musibah.
Dalam surat 449/K/KPI/07/12 tertanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan memberikan peringatan tertulis agar segera melakukan evaluasi internal pada program agar mempehatikan norma kesopanan, lebih peka terhadap orang yang sedang mendapat musibah, dan tidak mempermainkan orang yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu. Red/ST
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Program Siaran “Waktunya Kita Sahur” yang tayang di Trans TV karena menayangkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.
Pelanggaran yang terjadi pada 21 Juli pukul 02.30 WIB adalah menampilkan adegan-adegan, seperti : 1. Denny Cagur mengomentari bentuk gigi Kiwil, "Kalau dari penampilan ada yang beda yaa..badannya agak mengecil, tapi giginya agak membesar yaa..". 2. Olga menyebut Adul, "Roti Unyil". 3.Wendy Cagur berkata kepada Olga, "Ngakunya satu, padahal setengah..Setengah laki setengah cewek..". 4. Wendy Cagur memukul wajah Olga dengan menggunakan kertas daftar pertanyaan kuis. 5. Raffi Ahmad mengatai Narji dan Kiwil, "Ehh penonton, ini dua orang nih kalo main bola offside terus". 6. Pada saat Jessica akan memeluk Adul, Wendi Cagur berkata, "Penonton, Jessica sih ngerasanya nggak pas, Adulnya mah..pas banget". 7. Olga berkata kepada penonton yang bergigi tonggos, " Kalo saya mau kasih saran, mbak jangan dibehel pakai kawat dari dokter...Cuma saran doang, kalo bisa pake kawat yang depan MPR tuh". 8. Wendy menyanyikan lagu yang syairnya berbunyi: "Ketemu Olge di depan rumeh, kayak orang gile udah tumpah otaknye".
Jenis pelangaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggologan program siaran.
Selain pelanggaran tersebut, KPI Pusat menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan 22 Juli 2012, yaitu adegan : 1. Adul memasukkan sesuatu ke dalam mulut Olga. 2. Olga mengatai Adul "celengan ayam". 3. Ikatan kain di bawah hidung seseorang pemain dikencangkan oleh Wendy hingga orang tersebut tampak kesakitan. 4. Orang berkulit hitam dikatai Wendy, "Dia bukan paling mateng, tapi telat diangkat". 5. Seorang pemain tampak kesakitan karena kabel telepon ditarik melewati selangkangannya. 6. Tyson yang tidak bisa menyebut kata "lautan" dikatai "goblok" oleh Olga. 7. Adul disebut Olga, "Gayung Cendol" dan disebut Wendy, "Kalau kerendem di gula, mumbul lagi". 8. Adul dikatai Olga, "bentuknya kayak mangkok serabi". 9. Olga berkata, "Kecapnya kecut kaya ketek alay". 10. Adul ditakut-takuti dengan ular karet. 11. Raffi ditakut-takuti dengan monyet. 12. Olga berkata saat Tyson tampak tidak takut terhadap monyet: "Tyson mah ngga takut..orang dia bapaknya". 13. Olga mengatai Raffi, "Berondng pe'a". 14. Wendy mengatai Kiwil, "Semakin lama semakin maju..giginya". 15. Olga mengatai Adul, " Lucu sekali yaa.. baru kali ini saya lihat yang namanya sendok bebek breakdance". 16. Wendy mengatai Narji lewat pantun: "Si wawan pake minyak nyong-nyong, jutawan bibirnya monyong". 17. Wendy mengatai Narji, "Bapak Leonardji, giginya kayak gergaji".
Dalam surat No. 452/K/KPI/07/12 tertanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Dalam tayangan dua hari tersebut, KPI Pusat melihat program sering mempertunjukan adegan yang menampilkan pria menggunakan kostum perempuan dan bergaya keperempuan-perempuanan.
Program yang berklasifikasi R-BO yang ditayangkan pada jam tayang tersebut, banyak ditonton oleh khalayak anak. Karena itu, KPI Pusat menilai adegan tersebut dapat memberikan contoh perilaku yang tidak pantas bagi anak. KPI Pusat juga meminta agar adegan tersebut tidak lagi ditampilkan dalam program untuk selanjutnya. Red/ST