altBandar Lampung – Radio komunitas diminta untuk berhati-hati ketika menyiarkan program siaran khususnya yang terkait masalah SARA. Hal ini untuk mencegah terjadinya perpecahan ditengah masyarakat. Pendapat tersebut mengemuka ketika berlangsungnya proses evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPID dengan delapan rakom di provinsi Lampung, Selasa, 20 November 2012.

Menurut Anggota KPID Lampung, Ahmad Riza Faizal, pihaknya paling sering melakukan teguran pada lembaga penyiaran karena terkait persoalan siaran berbau SARA. “Saya minta untuk berhati-hati dalam menyampaikan siarannya karena siaran yang disiarkan kepada komunitas tertentu akan juga bisa didengar komunitas yang lain yang tidak sama pahamnya,” tegasnya.

Pendapat senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurutnya, unsur kehati-hatian dalam siaran radio menjadi perhatian utama karena ini menyangkut efek pada pendengarnya. Karena itu, keberadaan sebuah aturan yakni P3 dan SPS menjadi penting guna mencegah terjadinya masalah akibat dari siaran tersebut. “Saya minta agar semua lembaga penyiaran membaca dan mengerti aturan penyiaran. Jika tidak ini sangat berbahaya,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo, meminta pihak rakom untuk mengedepankan unsur siaran yang bernilai informasi dan mendidik pendengarnya. Selain itu, informasi terkait tanggap bencana juga perlu disiarkan agar masyarakat tahu dan tanggap jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam.

Anggota KPI Pusat lainnya, Iswandi Syahputra, mengharapkan pengertian pengelola rakom perihal filosofi berdirinya sebuah radio komunitas. Menurutnya, radio ini ada karena adanya kesepakatan antara komunitas yang memiliki kesamaan minat, hobby, profesi dan yang lain.

“Harus ada dulu komunitas baru mendirikan lembaga penyiarannya. Karena itu, isi siaran yang ada merupakan cermin dari komunitasnya. Jangan sampai nanti siaran yang disampaikan malah menyimpang dari kebutuhan dasar dari komunitas tersebut,” katanya. Red

altBandar Lampung - Pertumbuhan lembaga penyiaran komunitas khususnya radio komunitas di tanah air masih terbilang tinggi. Ini terbukti dengan masuknya delapan permohonan radio komunitas dalam proses eveluasi dengar pendapat (EDP) yang diselenggarakan KPID Lampung didampingi KPI Pusat, di salah satu hotel di kota Bandar Lampung, Selasa, 20 November 2012.

Diawal acara, Komisioner yang juga koordinator Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra, mengatakan jika tahapan proses perizinan ini merupakan amanah UU Penyiaran. Setiap WNI yang ingin mendirikan lembaga penyiaran harus melalui tahapan EDP.

“Konon, proses permohonan izin penyiaran di Indonesia terbilang paling lama. Jika menuruti tahapan, bisa mencapai satu tahun dan mungkin bisa lebih. Frekuensi ini merupakan milik publik, jadi untuk mempergunakan sumber daya ini harus dengan izin publik melalui proses ini,” jelas Iswandi.

Menurutnya, proses EDP menitikberatkan pada pengujian tiga hal yakni administrasi, teknis dan konten. Ketiga hal tersebut akan ditanyakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Balmon, Pemda dan KPI. “Jadi, saya minta agar semua pemohon untuk berterus terang dan terbuka. Jika memang ada kekurangan, sebutkan saja. Nanti akan ada solusi yang disampaikan,” kata Iswandi di depan semua peserta EDP.

Pada saat sesi tanyajawab, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo menyampaikan apresiasinya kepada semua rakom atas niat baik mereka melakukan proses perizinan penyiaran. “Ini merupakan proses yang diamanahkan UU Penyiaran. Pasalnya, banyak radio komunitas yang tidak berizin dan sudah bersiaran,” tegasnya.

Selain itu, Azimah meminta semua rakom tidak mengutamakan siaran hiburan seperti musik tetapi juga membuat siaran yang memang dibutuhkan komunitasnya. “Rakom juga tidak boleh menyiarkan iklan komersil, hanya iklan layanan masyarakat saja. Selain itu, jangan lupa untuk menyiarkan lagu Indonesi Raya,” pintanya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, lebih menyoroti persoalan aturan yang berlaku dalam bidang penyiaran. Menurutnya, semua lembaga penyiaran khususnya rakom harus tahu dan mempelajari aturan yang berlaku tersebut. “Aturan yang ada harus dipelajari seperti UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Berbahaya jika anda tidak tahu aturan ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPID Lampung dan sejumlah narasumber turut menyampaikan pertanyaan dan juga masukannya kepada semua rakom. Diakhir acara, berlangsung penyerahan berita acara kepada masing-masing lembaga penyiaran. Red

Jakarta - Kreativitas iklan dalam memasarkan produk sering bertabrakan dengan norma dan nilai yang ada di masyarakat. Tak jarang masyarakat pun menjadi gerah dengan tayangan iklan yang dianggap memopulerkan sebuah ketidaklaziman lewat dunia penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam acara Literasi Media: Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Majelis Ta’lim Raudhatul Khoirot, Tanah Abang, Jakarta Pusat (14/11) yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta.

Dalam kesempatan Literasi Media tersebut, peserta mempertanyakan iklan shampo yang mempertontonkan adegan tarik menarik rambut orang tua, yang menurutnya tidak menunjukkan rasa hormat pada orang tua.  Belum lagi sempat ada iklan mie instant yang meletakkan ayam di kepala seorang guru. Hal tersebut menjadi keprihatinan kaum ibu atas tayangan iklan di televisi.
Ketidaklaziman juga banyak dipopulerkan lewat tayangan film, sinetron ataupun talkshow. Yang saat ini marak adalah adegan pelukan di sinetron lepas. Menurut Ibu Tami, jamaah Majelis Taklim, adegan pelukan antara laki-laki dan perempuan itu mengajarkan ketidaksopanan. “Jika laki-laki dan perempuan berpelukan, pasti ada sesuatu di antaranya”, ujar Ibu Tami. 

Keluhan berikutnya soal acara Reality Show, Masihkah Kau Mencintaiku, yang tayang lewat tengah malam di salah satu stasiun televisi. Acara tersebut dinilai banyak mengumbar aib keluarga lewat tontonan konflik antara suami istri. Padahal dalam agama diperintahkan untuk menutupi aib pasangan, ini kok malah diumbar dan ditonton semua orang lewat televisi, ujar Ibu Suanah yang mengajukan protes. 

Atas masukan dan protes masyarakat tersebut, Azimah Subagijo dari KPI Pusat, mengajak kaum ibu di Majelis Taklim tersebut untuk lebih kritis terhadap tayangan televisi. Lewat presentasi DIET TV, Azimah juga mengajak kaum ibu untuk menonton TV lebih terencana, dan hanya menonton tayangan yang dibutuhkan saja. Apalagi menonton TV tidak terencana juga dapat berakibat buruk bagi anggota keluarga lainnya. Menurut Azimah, jika masyarakat menonton televisi lebih dari dua jam, dikhawatirkan tidak mampu membedakan realitas sesungguhnya, dengan realita yang dihadirkan oleh televisi. Akibatnya masyarakat jadi tidak dapat berpikir jernih dalam menyikapi permasalahan sosial yang terjadi di sekitarnya.  Sedangkan jika menemukan tayangan yang dianggap tidak sesuai dengan norma susila dan kelaziman yang berlaku di masyarakat, Azimah meminta segera melaporkan ke KPI Pusat ataupun KPI Daerah lewat jalur yang disediakan. Partisipasi masyarakat dalam mengapresiasi tayangan televisi akan membantu regulator penyiaran, untuk menghadirkan tayangan sehat dan mendidik di ruang siar masyarakat.
 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyelenggarakan perhelatan KPID Jawa Barat Award 2012 sebagai wujud penghargaan atas karya-karya berkualitas insan penyiaran di Jawa Barat. Acara yang dilaksanakan di Grand Royal Panghegar (16/11) ini, selain diikuti oleh Komisioner KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Ezki Suyanto, Azimah Subagijo dan Dadang Rahmat Hidayat, juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan sesepuh Jawa Barat yang juga anggota Komisi X DPR-RI, Popong Djundjunan.

Dalam kata sambutannya, Ahmad Heryawan menyampaikan harapannya akan kehadiran penyiaran yang berkualitas untuk membangun Jawa Barat. Bagi Heryawan, kehadiran lembaga penyiaran di tengah masyarakat, selain memberikan hiburan juga harus menjadi kontrol sosial bagi pelaku kebijakan di provinsi dengan penduduk terbesar di Indonesia ini. Untuk itu, Heryawan menilai penting sekali adanya keseimbangan antara fungsi hiburan dan kontrol dalam penyiaran di Jawa Barat.

Heryawan juga menyoroti tantangan globalisasi yang ada di hadapan saat ini.  Menurutnya, berbagai kearifan lokal harus hadir dalam penyiaran di Jawa Barat dalam bentuk yang baik dan menarik. “Kalau selama ini banyak yang menyebarkan nilai destruktif lewat penyiaran dengan cara yang menarik, seharusnya nilai-nilai kebaikan pun dapat disebarkan dengan tampilan yang menarik bagi masyarakat”, ujarnya. Sehingga masyarakat Jawa Barat tetap lekat dengan nilai-nilai kebaikan yang berkarakter, sekalipun arus globalisasi hadir tanpa bisa dibendung.

Gubernur mengapresiasi penganugerahan KPID Jawa Barat Award 2012 untuk siaran yang terpuji. Dirinya juga menyampaikan terima kasih pada seluruh lembaga penyiaran di Jawa Barat yang telah menghadirkan siaran bermutu. “Masyarakat Jawa Barat menjadi bergairah karena hiburan dan berkarakter karena siaran yang berimbang”, ujarnya.

Sementara itu Neneng Athiyatul Faiziyah, Ketua KPID Jawa Barat, mengatakan, KPID Award 2012 merupakan bentuk penghargaan kepada media radio dan televisi yang sungguh-sungguh memberi siaran. Yakni yang mendidik, memberi informasi yang bermanfaat, menghibur, juga sebagai kontrol sosial. Dikatakan Neneng, kini kualitas penyiaran kian meningkat. Harapan dia, dengan adanya KPID Award itu akan dapat memotivasi media lagi. "Selain memotivasi, dapat meningkatkan terus kualitas, juga menjaga mutu dari penyiarannya itu sendiri," ujarnya.

Disampaikan pula oleh Neneng, dengan jumlah penduduk 49 juta, Jawa Barat merupakan pasar yang sangat diidam-idamkan oleh lembaga penyiaran. Tak heran hingga saat ini tercatat ada 1251 pemohon izin penyiaran. Dengan 743 diantaranya mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK), 97 mendapat Izin Prinsip, 26 yang sudah ikut Evaluasi Uji Coba Saran (EUCS) dan 196 yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap. Untuk itu, sudah seharusnya ada sinergi yang baik antara masyarakat, lembaga penyiaran dan KPID sebagai regulator penyiaran, untuk menciptakan program siaran yang sehat dan mencerdaskan. Neneng bahkan berharap Jawa Barat dideklarasikan sebagai Provinsi Penyiaran, yang dengan penyiaran dapat membuat masyarakat Jawa Barat lebih produktif dan sejahtera.

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat menerima aduan publik dari Poppy Dharsono, Anggota DPR RI pada 19 November 2012 di kantor KPI Pusat. Poppy mengadukan bahwa adanya informasi yang tidak benar yang telah disampaikan infotainment kepada publik sejak mingggu lalu. 

Berita yang dikeluhkan Poppy adalah mengenai peresmian prasasti biography yang ada pada makam Moerdiono pada 10 November 2012. Infotainment memberitakan seolah-olah akan ada pemindahan makam Moerdiono. Poppy mengatakan bahwa makam tidak akan dipindahkan dan tidak ada pihak keluarga yang memberikan pernyataan tersebut. “Berita tersebut tidak benar dan telah merugikan keluarga” jelas Poppy. Hal itu juga dibenarkan oleh Sumad Kertonegoro sahabat dari Moerdiono, Lalu Hilman A, Margono, Ifa Margono keluarga Moerdiono, serta Jazzy yang juga hadir pada saat itu.

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat yang menerima seluruh aduan Poppy secara resmi mengatakan bahwa KPI Pusat akan mengamati serta menganalisis terhadap infotaiment yang dimaksud apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau tidak. Selain itu, Nina menyampaikan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mengadakan dialog. Red


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot